Terpidana Daud Sirupa (masker) dijebloskan di Lapas Kendari oleh Kasi Pidsus Kejari Konawe, Hartanto SH., MH (baju putih).

KARYANTARA.COM - Rentang waktu tujuh tahun lamanya kasus korupsi yang menimpa mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Daud Sirupa yang berakhir menyerahkan diri ke Kejari Konawe pada Senin (2/3/2026) setelah terlebih dulu diumumkan sebagai DPO. Kasus yang menyeret Daud ini tergolong berlarut-larut. Tercatat, perkara ini telah melewati masa kepemimpinan tiga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, mulai dari era Irwanuddin Tadjudin, Musafir Menca, hingga akhirnya dieksekusi di masa jabatan Fachrizal SH


Perkara korupsi yang merugikan negara sekira Rp1,8 miliar tersebut terjadi pada saat Daud menjadi Kadis lalu menyelewengkan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari DAK non Fisik pada tahun 2020. Kasus ini melalui proses panjang dengan berbagai drama yang dilakukan pelaku. Banyak cara yang disampaikannya dalam mengulur waktu. Seperti alasan sakit maupun sedang sibuk dinas luar daerah. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal SH saat di wawancara disela-sela rapat paripurna dewan Konawe dalam peringatan hari jadinya yang ke-66 tahun mengatakan, bahwa terpidana sudah kesekian kali di surati namun membangkang. Nantilah ditetapkan DPO yang menyebabkan psikologinya terganggu hingga akhirnya menyerahkan diri. 


“Setelah menyerahkan diri, tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan proses administrasi dan membawa terpidana ke tempat penahanan. Tim kami sudah menyerahkan ke lapas Kendari,” kata Fachrizal, Selasa (3/3/2026). 


Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H.,M.H menjelaskan, terhadap terpidana Daud Sirupa dilakukan eksekusi Pidana badan atas Putusan Kasasi No.3177.K/Pid.sus/2025 tanggal 7 Mei 2025 atas perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana yg bersumber dari dana DAK Non Fisik pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Konawe TA 2020. “Alhamdulillah terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas Kendari,” tegasnya. 


Penulis: Kalpin