KARYANTARA.COM - Seperti halnya tujuan puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan ibadah. Begitupun dengan PT. Taspen yang tujuannya sebagai lembaga asuransi bagi pensiunan ASN berkomitmen memberikan layanan terbaiknya. Untuk memastikan kinerja Taspen berjalan dengan penuh tanggung jawab maka pihaknya membangun kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Parepare.
Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Kajari Parepare, Darfiah dan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto. MoU berlangsung pada hari Rabu pagi (25/2/2026) di aula Kejari. Turut juga disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Aswar Sakibe SH., MH.
Seperti lazimnya sebuah MoU dibangun untuk kebaikan bersama. Terkhusus di PT. Taspen yang bekerja mengelola dana asuransi sosial Aparatur Sipil Negara (ASN). Olehnya, kerja sama tersebut sebagai langkah deteksi dini atau memitigasi awal persoalan hukum.
Usai pembunuhan tanda tangan, Kajari Parepare, Darfiah dalam sambutannya mengatakan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan fungsi dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun. Melalui MoU ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT Taspen (Persero) Cabang Makassar baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna memitigasi risiko hukum serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
“Terbangunnya MoU ini adalah bagian dari sinergi atau komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Parepare dan PT Taspen (Persero) Cabang Makassar. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terwujud hubungan kelembagaan yang semakin solid serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan kepastian hukum dan profesional,” tegas Kajari.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto mengucapkan terima kasih atas terjalinnya MoU ini. Sebab, langkah ini tentu memberikan manfaat besar khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan.
“PT. Taspen sebagai BUMN sangat memerlukan pendampingan hukum guna memastikan program asuransi sosial bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat negara. MoU ini makin memperkuat koordinasi dan konsultasi hukum agar lebih efektif sehingga setiap permasalahan hukum yang berpotensi timbul dapat diselesaikan secara tepat, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Penulis: Kalpin


0Komentar