![]() |
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH (pakai jaket hitam) bersama tim saat menggiring tersangka MA menuju mobil tahanan yang sudah siap di pelabuhan Feri Kendari. |
KARYANTARA.COM - Setelah penahanan mantan Kepala Inspektorat Konkep, kini giliran mantan bendahara Inspektorat Konkep berinisial MA yang dijemput oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (5/9/2025), dua hari setelah rekan kerjanya lebih dulu ditahan.
Proses penjemputan MA dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH, bersama timnya. Mereka menjemput tersangka di ibu kota Konkep, Langara, sejak Kamis. MA kemudian dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat siang.
Tiba di Kendari, MA langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra. Ia kemudian digiring menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal SH, melalui Kasi Pidsus Aswar SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka, M (mantan Kepala Inspektorat) dan MA (mantan bendahara), diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan adalah dengan menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Agus Cimo
Editor: Kalpin
0Komentar