KARYANTARA.COM

Kasus Korupsi di tubuh Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) yang berlangsung tahun 2023 akhirnya ditetapkan dua tersangka oleh Kejari Konawe, Rabu sore, 3/9/2025. Tersangka merupakan mantan Kepala Inspektorat dan Bendahara Konkep diera pemerintahan Amrullah. Status Muhtaruddin sebagai kepala Inspektorat dan Bendaharanya atas nama Aksan yang telah kesekian kali diperiksa sebagai saksi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari. Untuk diketahui, Aksan belum ditahan karena dengan alasan sakit. Namun penyidik akan segera melakukan penahanan. 



Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal SH melalui Kasi Pidsus Aswar SH mengungkapkan, modus operandinya secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 1.035.549.000 serta honorarium kegiatan sebesar Rp 194 juta. Sehingga totalnya Rp1,2 miliar lebih.


Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 hirup (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Laporan: Agus

Editor: Kalpin