KARYANTARA.COM

Bahan berbahaya pada alat kecantikan beredar bebas di Kota Kendari. Bahkan modusnya hampir tidak bisa dibedakan antara yang berlabel BPOM dan tidak berlabel. Sebab, pengedarnya awalnya cuma mendapat izin edar merek A lalu selanjutnya memproduksi merek B tanpa melalui uji BPOM lagi. Modus inilah yang berhasil diungkap Kejari Kendari. 


“Saya mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih bahan kecantikan karena banyak sekali yang mengandung bahan berbahaya serta pemakaian dalam jangka panjang berakibat gangguan kesehatan berupa kanker,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Kendari, Rahmi usai pemusnahan.




Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan, pemusnaan ini merupakan tindak lanjut Kejari Kendari terhadap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Terdapat 21 kasus narkotika dengan total bruto 490 gram dan 15 BB non narkotika. Pemusnaan ini merupakan agenda triwulan kedua di tahun 2025. 


Lanjut, kata dia, untuk non narkotika sebanyak 15 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, yakni senjata tajam (sajam), obat-obatan dan produk kecantikan berupa kosmetik. 


"Non narkotika sebanyak 15 perkara barang buktinya berupa senjata tajam dan barang-barang lainnya," ujarnya, Kamis 24/7/2025.


Untuk diketahui, pemusnaan ini sebagai wujud atensi Kejari dalam mengurangi aksi tindakan kriminal di wilayah Kota Kendari.


Reporter: Amin

Editor: Kalpin