![]() |
| Asintel Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH., MH |
KARYANTARA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Anggaran yang disalahgunakan terkait dengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam sebuah press release yang dikeluarkan pada Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH., MH saat konferensi pers dihadapan puluhan wartawan mengatakan, pihaknya telah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Kejati Sultra menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang berikut sebagai tersangka:
1. WKD (Kepala Badan Penghubung), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-10/P.3/Fd.2/10/2025.
2. AK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-11/P.3/Fd.2/10/2025.
3. YY (Plt. Kepala Badan Penghubung), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-12/P.3/Fd.2/10/2025.
Modus Operandi ketiga tersangka yaitu WKD melakukan pembelian BBM yang seharusnya untuk kegiatan kantor, dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada pegawai. Namun, uang tersebut kemudian diminta kembali oleh WKD untuk menutupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran lain yang tidak sesuai peruntukan. Lalu WKD melakukan pembuatan Bukti Fiktif untuk pertanggungjawaban, tersangka WKD diduga meminta tersangka AK untuk membuat struk pembelian BBM fiktif.
Kemudian saat tersangka YY menjabat sebagai Plt. Kepala Penghubung, metode pembelian diubah menjadi pengadaan kupon BBM melalui kontrak kerja sama dengan 6 SPBU. Investigasi menemukan bahwa 5 dari 6 SPBU tersebut adalah fiktif.
Selanjutnya uang dari kontrak fiktif yang dicairkan tersebut diduga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK.
Total kerugian negara/daerah dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Aditia juga menerangkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025. WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” jelas Aspidsus Kejati Sultra.
Penulis: Ardi
Editor: Kalpin

0Komentar