Perwakilan keluarga Damsus Antameng saat menyerahkan denda dua miliar kepada Kejari Konawe, Rabu 23/7/2025.


KARYANTARA.COM

“Hari ini adalah pengumuman terakhir saya dalam upaya menyelamatkan uang negara setelah sebelumnya sudah berhasil menyetorkan PNBP ke kas negara sebanyak Rp62,7 miliar. Alhamdulillah bertambah lagi prestasi kita hari ini atas kooperatifnya terpidana Damsus Antameng yang menyetorkan denda Rp2 miliar yang sebelumnya dipidana 3 tahun sehingga kurungannya berkurang 3 bulan,” ujar Kajari Konawe, Dr Musafir Menca saat menggelar press release pembayaran denda atas kasus penambangan ilegal di Konawe Utara yang dilakukan Direktur PT. Deven Mineral Sinergi 77, Damsus Antameng, Rabu 23/7/2025 di aula Kejari Konawe.


Kajari Konawe, Dr Musafir saat mengawasi jalannya penghitungan uang denda yang dilakukan pihak pegawai Bank BRI.


Pembayaran denda tersebut dihadiri dua orang perwakilan keluarga Damsus. Keduanya tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 10:00 Wita dengan menenteng dua kantong hitam berisi uang dua miliar. Di aula tersebut juga telah tiba lebih dulu lima orang karyawan BRI cabang Unaaha untuk melakukan penghitungan denda. 


Kajari Konawe mengungkapkan rasa syukurnya selama menjabat sejak Maret 2022 hingga kini telah menegakkan supremasi hukum dan menciptakan citra positif. Semua ini terwujud berkat kerja profesional dan proporsional internal kejaksaan. 


“Saya mengapresiasi skuad Adhyaksa Konawe yang sudah memberikan pengabdian terbaiknya ditiga wilayah hukum yakni Kabupaten Konawe, Konut dan Konkep. Semua ini terbukti dengan ragam prestasi yang kita raih berupa naik status dari tipe B ke A,” ujar Musafir yang kini mendapat amanah sebagai Kajari Kabupaten Banjar di Martapura.


Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nurbadi Yunarko SH., MH mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh terpidana Damsus adalah denda subsider tiga bulan. Kasusnya adalah penambangan ilegal tanpa izin dari pemerintah pusat di kawasan hutan Konawe Utara. 


“Dengan penyetoran denda ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya dalam memproses dan mengembalikan hasil kejahatan lingkungan kepada negara,” tegas Nurbadi kepada Wartawan.


Penulis: Kalpin