KARYANTARA.COM

Sebelum era digital menggempur semua sendi kehidupan, orang-orang ke sana ke mari mencari informasi. Kini, digitalisasi mengubah segalanya. Termasuk banjir informasi. Kini banjir bah informasi bercampur padu antara yang riil dan fake. Masyarakat dibuat keteteran memilah dan memilih manakah informasi yang patut dipercaya. 

Berangkat dari hal tersebut, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Giat ini berlangsung seharian di Aula Utama Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (14/8/2025). 

Kegiatan ini bertema “Sinergi bersama badan publik melalui keterbukaan informasi publik menuju Sultra informatif“. Diikuti 82 badan publik lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Lembaga Vertikal se Sulawesi Tenggara. 

Komisi informasi merupakan sebuah Lembaga independen yang bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi dari Lembaga yang menjalankan roda pemerintahan kepada masyarakat. Komisi informasi bertugas untuk memastikan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. La Ode Fasikin, S.Pi., M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Sultra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan negara. “Pemerintah Provinsi Sultra berkewajiban menjamin keterbukaan informasi demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak ini mencakup informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik. Pengecualian hanya berlaku bagi informasi yang bersifat rahasia—seperti rahasia negara, identitas pribadi, serta rahasia bisnis atau dagang—yang jika dibuka berpotensi membahayakan kepentingan negara maupun umum.

Setelah Dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi serta panel tanya jawab. Dua orang dari Komisi Informasi dalam kapasitasnya sebagai komisioner di Lembaga independen ini bertindak selaku pemateri.  Yakni Bapak Andi Ulil Amri S.Sos., C.Med. Dan Ibu Yustina Fendrita C, S.sos.MPP. M.Si.

Dalam penjelasannya, Andi Ulil menjelaskan ada 3 tujuan dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi informasi Sultra, yakni :

  1. Menilai kepatuhan Badan Publik terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Terutama layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat;
  2. Mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik, yang meliputi kualitas, jenis, komitmen organisasi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, serta;
  3. Sebagai basis data Pemda setempat dalam proses uji coba peta digital yang menggambarkan keterbukaan informasi public ditingkat daerah.


Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini merupakan kali ketiga yang menyasar Badan Publik di lingkup Sultra. Data Monev 2024 menunjukkan tingkat partisipasi badan publik bervariasi: kategori Pemprov Sultra 46,9%, PPID Utama kabupaten/kota 82,3%, dan penyelenggara pemilu 38,8%.

Pada sesi panel diskusi dan tanya jawab, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta lembaga vertikal tampak antusias membahas urgensi dan tantangan keterbukaan informasi publik. 

Sejumlah peserta mengungkapkan kekhawatiran bahwa keterbukaan informasi yang terlalu luas bisa menjadi bumerang. Mereka menilai, jika informasi dibuka tanpa batas, ada risiko dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu jalannya pemerintahan atau memicu keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi, Yustina Fendrita, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi yang dikelola pemerintah atau badan publik. “Selama informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku, badan publik tidak perlu khawatir atau merasa terancam,” ujarnya.

Yustina menambahkan, dalam penilaian monitoring dan evaluasi (monev), indikator yang digunakan meliputi upaya badan publik dalam mengumumkan informasi wajib secara berkala, menyediakan dokumen informasi, serta mengembangkan situs web resmi.


Penulis: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin