Waspada Bumi Anoa jadi Tujuan Kejahatan


KARYANTARA.COM

Bulan Juli ini Polda Sultra menangkap tiga pengedar Narkoba sebanyak 6,8 kilogram. Angka fantastis ini makin menjadikan bumi Anoa sebagai tujuan peredaran barang haram. Dengan kejahatan luar biasa ini sudah tidak bisa dihukum ringan melainkan hukuman berat atau hukuman mati. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum dalam Konferensi Pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dengan kejaksaan dan pengadilan akan menjatuhi hukuman mati sebagai upaya melahirkan efek jera. Bayangkan saja, satu gram sabu bisa dikonsumsi sepuluh orang dan hitung saja kalau enam 6,8 kilogram maka ada 60 ribu lebih yang berhasil diselamatkan. 




“Dengan keberhasilan pengungkapan ini maka 60 ribu lebih masyarakat terselamatkan dari barang haram. Untuk itu pak Kapolda bersama petinggi Kejaksaan dan Pengadilan sudah sepakat memberikan hukuman terberat berupa hukuman mati bagi pengedarnya. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya dari bahaya narkoba,” kata Bambang saat konferensi pers, Jumat pagi (1/8/2025). 


Perwira tiga melati ini mengungkapkan kronologi tiga pelaku. Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama bulan Juli 2025. Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.


Keesokan harinya, Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut. Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.


Kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon. “Kami tegaskan bahwa ketiga tersangka tidak saling terafiliasi alias tidak saling terhubung,” kata Bambang.


Editor: Kalpin