Oleh: Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H


Sebagai praktisi dan akademisi hukum yang berpegang pada prinsip negara hukum, momentum gugatan yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana beserta para pemohon lainnya terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi menuntut analisis yang tenang, objektif, dan berpijak semata-mata pada norma hukum positif. Gugatan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pertarungan politik, melainkan sebagai uji terhadap konsistensi penerapan asas legalitas, kepastian hukum, dan legitimasi konstitusional jabatan publik. Dalam kerangka pemikiran seorang Praktisi hukum, setiap argumen harus diuji melalui lensa hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta prinsip bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan sesuai hukum.

Secara normatif, syarat pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden diatur tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini bersifat imperatif dan merupakan bagian dari syarat formil pencalonan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dalam teori hukum tata negara, syarat formil semacam ini berfungsi sebagai filter konstitusional untuk memastikan kualifikasi dasar pejabat tinggi negara, sejalan dengan semangat Pasal 6A dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Namun, kewenangan ini tidak bersifat tanpa batas. Dalam praktik yurisprudensi MK, sengketa hasil pemilu dibatasi oleh tenggang waktu yang ketat dan objek yang spesifik, yaitu hasil perolehan suara, bukan semata-mata proses pencalonan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab secara ilmiah adalah apakah permohonan yang diajukan dua tahun setelah pelantikan masih berada dalam lingkup kewenangan PHPU atau telah bergeser menjadi upaya de facto pemakzulan yang memiliki mekanisme tersendiri.

Dari sudut pandang hukum acara, asas kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan menuntut agar setiap upaya hukum terhadap hasil pemilu dilakukan dalam koridor waktu yang ditentukan. Putusan MK terdahulu terkait hasil Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana diamanatkan Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila suatu cacat formil pencalonan tidak diajukan pada waktunya, maka prinsip res judicata dan perlindungan terhadap status quo pemerintahan yang telah berjalan menjadi pertimbangan berat. Seorang praktisi hukum wajib mengingatkan bahwa keadilan prosedural (procedural justice) sama pentingnya dengan keadilan substantif, karena tanpa batas waktu, setiap jabatan publik dapat terus digugat tanpa akhir.

Di sisi lain, argumen pemohon mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif pada dokumen penyetaraan pendidikan tidak dapat diabaikan begitu saja. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mensyaratkan bahwa surat keterangan penyetaraan harus didukung oleh dokumen kelulusan yang sah berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Apabila proses penerbitan surat keterangan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa kelengkapan dokumen pendukung yang memadai, maka hal itu dapat mengundang pertanyaan tentang kepatuhan terhadap asas kecermatan dan asas kejujuran dalam hukum administrasi negara, sebagaimana dikembangkan dalam doktrin hukum tata usaha negara Indonesia.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SLTA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi, juga perlu diuji dari segi legalitas dan konsistensi. Dalam ilmu perundang-undangan, suatu peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan atau menambah norma yang menyimpang dari undang-undang induk tanpa dasar yang jelas. Jika ketentuan tersebut muncul secara mendadak dan tidak ditemukan dalam regulasi pemilu sebelumnya, maka prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan aturan menjadi relevan untuk dikaji, sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Namun, seorang praktisi hukum yang bijak harus membedakan dengan tegas antara dugaan cacat administratif pada tahap pencalonan dengan konsekuensi hukum terhadap jabatan yang telah dilantik. Pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan putusan KPU dan putusan MK sebelumnya menciptakan status hukum yang dilindungi oleh asas itikad baik dan perlindungan kepercayaan publik. Mekanisme pemberhentian Wakil Presiden diatur secara limitatif dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui proses impeachment yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, bukan melalui jalur PHPU yang bersifat retrospektif. Mengaburkan batas ini berpotensi menciptakan ketidakpastian konstitusional yang lebih besar.

Dalam pembuktian di muka pengadilan, beban pembuktian (burden of proof) berada pada pihak yang mendalilkan adanya cacat. Sesuai Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan asas actori incumbit probatio, pemohon wajib membuktikan secara meyakinkan bahwa dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran tidak memenuhi syarat, serta bahwa kekurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga memengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan. Tanpa bukti yang kuat dan langsung, dugaan semata-mata tidak dapat menggeser status hukum yang telah mapan.

Dari perspektif teori legitimasi, jabatan publik memperoleh kekuatannya tidak hanya dari prosedur formal, tetapi juga dari penerimaan masyarakat dan berjalannya pemerintahan yang efektif. Dua tahun masa jabatan yang telah dilalui menciptakan fakta hukum baru yang tidak dapat diabaikan. Mahkamah Konstitusi, dalam menjalankan fungsi checks and balances, harus menimbang dampak putusan terhadap stabilitas negara, sejalan dengan asas kemanfaatan hukum (doelmatigheid) yang dikenal dalam tradisi hukum administrasi.

KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan dokumen calon berdasarkan data yang tersedia pada saat pendaftaran. Apabila KPU telah menerima dan memverifikasi dokumen sesuai prosedur yang berlaku saat itu, maka perlindungan terhadap tindakan pejabat yang beritikad baik (good faith) menjadi relevan. Di sisi lain, apabila terbukti ada kelalaian atau penyimpangan yang disengaja, maka tanggung jawab administratif dan bahkan pidana dapat dituntut secara terpisah melalui mekanisme yang tepat, tanpa harus mengganggu kontinuitas pemerintahan.

Seorang praktisi hukum senantiasa mengingatkan bahwa demokrasi konstitusional tidak hanya menuntut kemenangan mayoritas, tetapi juga ketaatan terhadap aturan main yang sama bagi semua pihak. Gugatan ini, terlepas dari motif di baliknya, memberikan ruang bagi publik untuk menguji kembali standar integritas pencalonan pejabat tinggi. Namun, ruang tersebut harus digunakan dengan tanggung jawab, tanpa mengorbankan prinsip finalitas putusan pengadilan yang menjadi fondasi kepastian hukum.

Dalam konteks etika profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia, seorang penasihat hukum berhak dan bahkan wajib memperjuangkan kepentingan klien serta kepentingan publik sepanjang tetap berada dalam koridor hukum. Kritik terhadap dokumen publik pejabat negara merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi Pasal 28E dan 28F UUD 1945, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menjurus pada fitnah atau hasutan.

Mahkamah Konstitusi, sebagai the guardian of the constitution, diharapkan mampu memberikan putusan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga bermakna secara konstitusional. Putusan yang bijaksana adalah putusan yang mampu membedakan antara pelanggaran administratif yang dapat diperbaiki dan pelanggaran konstitusional yang menghilangkan legitimasi secara mendasar. Dalam hal ini, prinsip proportionality dan balancing of interests menjadi alat analisis yang tidak dapat ditinggalkan.

Akhirnya, momentum ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif bagi seluruh elemen bangsa. Syarat formil pencalonan bukanlah formalitas belaka, melainkan wujud dari komitmen terhadap meritokrasi dan integritas. Namun, upaya hukum yang diajukan di luar koridor waktu dan mekanisme yang tepat berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan itu sendiri. Sebagai praktisi hukum, kita wajib mengawal agar proses ini berjalan sesuai asas due process of law, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa mengorbankan stabilitas negara hukum yang telah kita bangun bersama..