JAKARTA, KARYANTARA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, bersama Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Pertemuan tersebut membahas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.



Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Kejaksaan Agung, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tahun 2024. Modus penyimpangan tersebut antara lain penggunaan dana desa untuk judi online, kepentingan pribadi lainnya, serta pembuatan website fiktif.

"Kami tadi berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran, bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya, ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," ujar Mendes Yandri usai pertemuan.

Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data-data temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan," tegasnya.

Mendes Yandri berharap, penindakan tegas dari Kejaksaan Agung dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Ia juga mengapresiasi kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.

"Kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun, tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut. Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan dan penindakan, baik secara preventif maupun represif, untuk mencegah dan menindak kebocoran dana desa.

"Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid; Irjen Kemendes PDTT, Teguh; Dirjen PDP Kemendes PDTT, Nugroho Setijo Nagoro; Staf Khusus Mendes PDTT, Yahdil Abdi Harahap; Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT, Lalu Syaifuddin; dan Penasihat Mendes PDTT, Juanda.

Editor: Kalpin