KARYANTARA.COM

Masih segar diingatan tentang kriminalisasi yang menimpa seorang guru SD Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriani. Andai guru malang ini tidak didampingi perkaranya maka tidak akan ada keadilan yang didapatkannya. Di sinilah peran dan fungsi advokat berjiwa pemberani diuji. Pengacara tersebut adalah Andre Darmawan. Dia bertaruh mendampingi kasus hukum Supriani dengan mencurahkan pengetahuan hukumnya dan juga memberikan bantuan materil. Kasus tersebut akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo. Selain perkara tersebut, Andre Darmawan juga membuktikan kiprahnya sebagai pengacara yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma diberbagai daerah di bumi Anoa tersebut. 

Jiwa juang Andre dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu diungkapkannya kepada sesama advokat yang tergabung di organisasi profesi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Suara lantang Andre menggema saat memberikan sambutan pengangkatan 63 anggota Advokai, Senin (24/2/2025). Ia mengatakan bahwa yang hari ini mendapat amanah sebagai advokat harus tampil memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. 

“Sebagaimana amanat UU Advokat bahwa harus memberikan sumbangsih keilmuan terhadap masyarakat kirang mampu secara cuma-cuma. Bahwa profesi mulia ini tidak hanya diasumsikan mencari uang semata tapi jauh dari itu adalah pengabdian terhadap masyarakat,” pesan Andre terhadap anggota Advokai Sultra.

Dalam acara itu, masyarakat Sulawesi Tenggara patut berbangga atas Pengangkatan 63 anggota Advokat yang bernaung di organisasi profesi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pengangkatan tersebut dilakukan langsung oleh ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro., SH., MH., Cil., Cra.

Kenapa harus berbangga, karena semua anggota Advokai harus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Olehnya, masyarakat yang sedang diperhadapkan permasalahan bisa menghubungi 300 anggota Advokai yang tersebar di Sultra. Para pengacara tersebut juga sudah membuat kantor LBH.

Pengangkatan 63 Advokai yang ke VIII tersebut merupakan yang terbanyak dari beberapa kali pengangkatan sebelumnya. Sehingga total Advokai berkisar 300 pengacara. Saat pengangkatan, Heru berwasiat agar anggotanya tersebut merenungi enam poin ikrar sumpah, kode etik advokat serta ada visi Advokai yaitu Cadas, Cerdas dan Berkelas. 

Heru menjelaskan, bahwa Cadas itu adalah karakter pemberani. Hanya pengacara pemberani, cerdas dan berkelas yang akan mendapat kepercayaan masyarakat. “Kemudian yang terpenting bagi anggota Advokai harus memberikan pendampingan hukum pada masyarakat kirang mampu,” kata Heru. 

Saat pelantikan tersebut diikuti salah seorang disabilitas atas nama La Ode Fridi SH. Juga seorang advokat ibu hamil Dina Muslimin Ahi, S.H dan juga pensiunan PNS Risman Kudaso, S.H. Dari ketiga anggota tersebut menggambarkan tentang semangat perjuangan menegakkan hukum di negeri ini.

Ketua DPD KAI Sultra, Andre Darmawan saat diwawancara usai kegiatan menjelaskan bahwa proses pengangkatan tersebut sebagai bukti bahwa untuk menjadi pengacara ada prosedur yang dilalui. Pihaknya di Advokai menyeleksi anggota sejak masih di bangku perkuliahan.  Mulai dari standar akreditasi kampusnya harus B. Kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Selanjutnya ujian profesi, magang dua tahun di kantor pengacara. Kemudian atas dasar itulah Advokai melakukan proses verifikasi data secara digital untuk selanjutnya pengangkatan sebagai advokat dan terakhir pengambilan sumpah oleh pengadilan tinggi. “Perlu diketahui, prosedur ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari Advokai. Pengangkatan  ini juga sebagai bukti bahwa pengacara di KAI tidak ujug-ujug menjadi anggota organisasi tanpa melalui prosedur,” jelasnya. 

Andre juga menekankan pada anggota KAI untuk selalu update dan upgrate keilmuan yang tiap waktu makin berkembang. Dan yang terpenting anggota KAI harus siap memberikan pendampingan hukum pada rakyat kecil. 

Acara pengangkatan tersebut turut dihadiri Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, unsur TNI, Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan dan organisasi masyarakat. 

Penulis: Kalpin