KENDARI, KARYANTARA.COM

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial PD (25), warga Kota Kendari, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih bayi berusia 6 bulan, berinisial PC. Aksi keji tersebut terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.


Ironisnya, tindakan kekerasan itu direkam oleh pelaku sendiri menggunakan ponsel dan dikirimkan kepada ibu korban, PA. Video tersebut kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.


Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, melalui keterangan resminya pada Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa dalam video yang beredar, terlihat jelas pelaku yang tampak marah membanting korban ke atas kasur. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol.


Menurut Iptu Hariddin, bayi PC diketahui diasuh oleh neneknya, PD, sejak lahir lantaran ibu kandungnya memilih untuk merantau tanpa memberikan dukungan finansial. Hal ini diduga kuat menjadi latar belakang kemarahan pelaku.


“Pelaku merasa terbebani karena harus mengurus cucunya seorang diri tanpa adanya bantuan dari orang tua kandung korban. Selain itu, pelaku juga merasa marah setelah melihat gaya hidup mewah ibu korban di perantauan,” ungkap Iptu Hariddin.


Lebih lanjut, Iptu Hariddin memaparkan kronologi kejadian, di mana PD dalam keadaan emosi masuk ke kamar korban, menyiapkan kamera ponsel, dan merekam aksinya saat membanting sang bayi ke kasur. Saat kejadian berlangsung, bayi PC sedang digendong oleh adik pelaku berinisial I, yang dengan sigap berhasil menyelamatkan korban dari tindakan lebih lanjut.


Setelah melakukan aksinya, PD mengirimkan video tersebut kepada ibu korban. PA kemudian meneruskan video itu kepada sejumlah kenalannya di Kendari, yang akhirnya menyebabkan video tersebut menyebar luas dan menjadi viral.


Menanggapi laporan masyarakat yang resah dengan video tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil menemukan bayi PC di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Bayi malang itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pemeriksaan medis.


Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap fakta bahwa sebelum kejadian, pelaku diduga mengonsumsi enam butir obat keras jenis Ifarsyl dan menggunakan narkotika jenis sabu dua hari sebelumnya.


“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” tegas Iptu Hariddin.


Saat ini, PD telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. Sementara itu, kondisi terkini bayi PC dilaporkan mulai membaik dan terus mendapatkan pengawasan intensif dari tim medis.


Editor: Kalpin