KONKEP, KARYANTARA.COM - Di bawah langit Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, sebuah hajatan pernikahan yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, mendadak menjadi buah bibir. Pesta yang seharusnya dipenuhi riuh kebahagiaan justru menyisakan riak ketegangan yang berbuntut panjang. Penyebabnya fatal bagi tatanan sosial setempat. Tradisi sakral yang telah mengakar kuat di bumi Konawe Kepulauan (Konkep) sengaja dilanggar. Mahar kelapa yang menjadi simbol adat pernikahan turun-temurun, diubah secara sepihak menjadi mahar tumbuhan pala. Hal ini dianggap masyarakat Wawonii sebagai bentuk pengabaian terhadap adat pernikahan, harga diri, identitas dan marwah leluhur.
Menyikapi fenomena ini, reaksi keras langsung datang dari Lembaga Adat Wawonii (LAW). Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/7/2026), Ketua LAW, Husain Mahalik, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengecam keras tindakan oknum yang mengubah adat pernikahan tersebut sesuka hati.
Mahar berupa pohon kelapa tidak boleh dipandang hanya dari sisi nilai ekonominya semata. Aturan ini mengandung makna filosofis, historis, serta pertimbangan sosial yang telah dirumuskan secara matang oleh para leluhur melalui musyawarah adat," ujar Husain dengan nada tegas.
Husain mengingatkan bahwa hukum adat bukanlah aturan main yang bisa diubah sepihak tanpa melalui musyawarah para tetua. Sebagai langkah konkret, LAW telah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Konkep. Dalam waktu dekat, LAW akan memanggil oknum yang bertanggung jawab atas pernikahan tersebut, termasuk Camat, Lurah, dan para Kepala Desa yang hadir dalam hajatan. Jika terbukti melanggar, mekanisme sanksi adat yang disebut Salambiwi siap menanti.
Kegaduhan ini juga ditanggapi keras kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu. Mereka turut menyuarakan keresahan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian budaya, mereka bergerak cepat dengan melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Kendari untuk menggelar aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar Senin (20/7). Bagi para mahasiswa, aksi ini adalah bentuk kepedulian atau panggilan jiwa dalam menjaga nilai-nilai adat Wawonii agar tidak luntur atau disepelekan.
Menanggapi situasi yang kian memanas, Ketua DPRD Konkep, Ishak, ikut angkat bicara. Politisi Partai Demokrat ini sangat menyayangkan terjadinya pernikahan yang keluar dari jalur tradisi adat Wawonii. Namun, sebagai wakil rakyat, ia memilih untuk bersikap bijaksana dan tidak terburu-buru menghakimi.
Ishak menduga, pelanggaran ini terjadi karena minimnya referensi dari pihak mempelai perempuan, mengingat mempelai laki-laki diketahui berasal dari luar daerah, yakni Kabupaten Morowali.
Untuk menyelesaikan masalah ini tanpa kegaduhan yang berlarut-larut, DPRD Konkep Meminta Ketua LAW untuk menelusuri langsung kronologi awal kejadian di lapangan. Pihaknya juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Mengagendakan pertemuan resmi dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat. Dewan Konkep juga akanenggodok aturan adat tertulis agar ke depannya memiliki payung hukum yang jelas dan tidak lagi dilanggar.
Di tengah ketegangan ini, Ishak juga menitipkan pesan humanis. Ia meminta semua pihak untuk tetap menjaga psikologis dan menghormati harkat martabat kedua mempelai yang telah sah menikah. Bagaimanapun, kejadian ini harus menjadi bahan refleksi bersama bagi seluruh pemangku adat dari level desa hingga kabupaten untuk kembali duduk bersama dan merawat warisan leluhur Wawonii yang tak ternilai harganya. “Kita jadikan pembelajaran agar keteledoran semacam ini tidak terulang lagi. Olehnya semua pihak harus kembali duduk bersama, memperkuat edukasi budaya lintas generasi terutama generasi muda demi merawat warisan leluhur agar tetap kokoh berdiri melintasi zaman,” katanya.
Laporan: Lisman
Editor: Kalpin

0Komentar