![]() |
Nampak kantor DPRD Konkep yang masih semipermanen. |
KARYANTARA.COM
Sorotan tajam kini tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terkait fungsi pengawasan mereka. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan, lembaga legislatif terhormat ini justru memilih bungkam di tengah isu krusial dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang Inspektorat Konkep.
Sikap diam para wakil rakyat ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Padahal, esensi keberadaan legislator adalah untuk berbicara, menyampaikan aspirasi rakyat, dan menjadi pencerah dalam setiap permasalahan yang terjadi di daerah. Namun, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,2 miliar ini, para anggota dewan terkesan memilih untuk "senyap".
Sejumlah media massa telah gencar memberitakan skandal yang melanda lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut. Namun, upaya wartawan KARYANTARA.COM untuk mendapatkan tanggapan dari para anggota DPRD Konkep menemui jalan buntu. Beberapa anggota dewan yang dihubungi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp memilih untuk tidak memberikan komentar sama sekali. Upaya menghubungi berulang kali pun tidak membuahkan hasil.
Ketua Komisi I DPRD Konkep, Irwan, yang notabene membidangi urusan pemerintahan dan hukum, termasuk Inspektorat sebagai mitra kerjanya, juga memilih untuk tidak memberikan pernyataan terkait kasus ini. Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua DPRD Konkep, Ishak SE. Meskipun telah berulang kali dihubungi, Ishak masih enggan memberikan komentar yang substantif terkait dugaan korupsi yang telah dirilis secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Sikap "malu-malu" atau bahkan diam seribu bahasa dari para wakil rakyat ini tentu sangat disayangkan. Masyarakat Konkep berharap para wakilnya dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi serta memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
Ketidakberanian para anggota dewan untuk bersuara justru menimbulkan spekulasi dan keraguan terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD Konkep. Masyarakat menanti tindakan nyata dan pernyataan tegas dari para wakil rakyat terkait skandal korupsi yang telah mencoreng citra pemerintahan daerah ini. Bungkamnya para legislator ini seolah mengamini anggapan bahwa fungsi pengawasan dewan di Konkep patut dipertanyakan kredibilitasnya.
Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, kepada wartawan mengatakan, dugaan praktik korupsi di Inspektorat Konkep ini terjadi dalam rentang waktu dua tahun, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024.
Lebih lanjut, Kajari Konawe menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Inspektorat Konkep ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang tengah ditangani secara intensif oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa penyidik yang bertugas menangani kasus ini akan segera melakukan ekspose setelah proses penyelidikan dianggap rampung.
"Untuk Konawe Kepulauan (Konkep.red) kami tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Inspektorat Konkep," ujar Dr. H. Musafir Menca belum lama ini.
Penulis: Kalpin
0Komentar