KONAWE, KARYANTARA.COM – Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Karim, yang tersandung kasus pembalakan liar hutan Konawe Utara, akhirnya menunaikan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada negara. Pembayaran ini dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Konawe setelah setahun Andi Uci menjalani masa tahanan di Lapas Kendari.


Andi Uci, yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, telah mendekam di Lapas Kendari sejak 6 Juli 2024. Dengan dibayarkannya denda ini, masa kurungannya akan berkurang enam bulan. Dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut telah diterima oleh Kejari Konawe pada 1 Juli 2025 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




Kajari Konawe, Dr Musafir melalui Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (KASI PIDUM) Nurbadi Yunarko,S.H., MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang denda tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang itu diterima Kejari Konawe melalui pengacara Andi Uci dan langsung dilakukan ekspose.


“Ini kasus pertambangan yang merusak hutan lindung alias pembalakan liar yang dilakukan PT. Bososi Pratama dengan terdakwa Andi Uci. Hari ini mengembalikan uang senilai Rp 1,5 miliar. Dengan pengembalian ini maka kurungannya 2,6 tahun berkurang enam bulan,” jelasnya saat ditemui di ruang aula Kejari Konawe, Selasa, 1 Juli 2025.


Budhie menambahkan bahwa terpidana Andi Uci diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residence Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sejak 6 Juli 2024.


Penulis: Kalpin