KARYANTARA.COM- Pagi ini, 20 Agustus 2025. Diruang Aula Ditresnarkoba Polda Sultra. Di ruang tertutup dilengkapi pendingin udara itu, dilakukan press conference oleh salah satu bidang di Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Direktorat Reserse Narkoba.


Dihadapan barang bukti berupa Narkotika seberat 977,40 Gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum. didampingi oleh Humas, dan Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kemudian merilis kasus pengungkapan kasus narkoba.

Berbekal laporan kecurigaan dari masyarakat, Tim opsnal subdit 2, melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga menyimpan, mengedarkan dan menyediakan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Begini kronologinya. Pada tanggal 7 Agustus 2025 dini hari, Seorang laki-laki berinisial FA alias Oca (37) warga Kota Makassar, tertangkap tangan melakukan pengedaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu, di BTN Pradana 1, Kec. Puuwatu Kota Kendari.

Berdiri disudut ruangan, tersangka FA tertunduk lesu beralas sandal karet berwarna hijau, dan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Polda Sultra. Kasubdit 2 Ditresnarkoba memegang berkas Press Release sambil menjelaskan ke awak media terkait rincian perkara.

“Adapun bukti, Narkotika jenis Sabu yang telah berhasil diamankan, berupa 3 Sachet berisi Sabu seberat 24,94 gram, beserta sebuah Handphone merk Redmi dan SIM card, 1 buah timbangan digital merk Acis, sebuah sendok untuk penakar Sabu yang terbuat dari dari pipet yang ujungnya diruncingkan” uangkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Pulda Sultra.

Sehari kemudian, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Tim kembali mengungkap Narkotika jenis Sabu di BTN Kendari Permai sebanyak 5 Sachet seberat 159.94 gram yang disembunyikan dalam tas kecil merk Gucci warna hitam bening.

Serta, 5 Sachet seberat 507,22 gram dalam kemasan kotak kardus berstiker lion parcel di Kecamatan Wua Wua. 

Tidak berhenti disitu, Tim melakukan kembali penggeledahan di BTN Pradana, Kelurahan Watulondo, dan menemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Sachet seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas warna merah merk Eleven beserta 50 Sachet plastik kosong ukuran 8x5 cm dan 50 Sachet plastik kosong ukuran 12x8 cm. Sehingga total keseluruhan berat bruto +977,40 gram. Hampir mencapai 1 kilo gram.

Bagian Gongnya adalah, ternyata tersangka merupakan seorang penjahat kambuhan atau seorang residivis yang baru saja keluar dari salah satu lapas di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia didakwa pada tahun 2022, dan menjalani hukuman penjara hingga tahun 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka bertindak sebagai pennyedia. Ia menerima paket narkoba dari pemasok yang menyediakan narkoba berinisial KJ. Dalam operasinya, tersangka melakukan komunikasi via telepon seluler. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka akan diminta untuk menerima sejumlah paket sabu yang ternyata salah satu pengirimannya dikirim menggunakan jasa pengiriman swasta.

Mengenakan kemeja putih berbalut rompi hitam dengan lambang Ditresbarkoba didada sebelah kirinya, Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum. Menjelaskan bahwa tersangka telah beroperasi di Kota Kendari, Konawe dan Konawe Selatan sejak april 2025 lalu. Pelaku telah menerima paket narkoba jenis sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman swasta yakni Lion Parcel sebanyak 4 kali.

Modusnya simpel, paket dikirim ke alamat palsu dengan mencantumkan nomor pelaku. setelah kurir menelpon pelaku, mereka kemudian melakukan janji ulang terkait waktu dan lokasinya. 

Pada mulanya. saat ditangkap, pelaku diduga hanya sekadar pengedar biasa. Namun ternyata pelaku merupakan penyedia. 

“Dari penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku ini merupakan penyedia. Penyedia yang menampung barang , dari pengiriman yang dilakukan pleh KJ. Yang totalnya kalau dari pengakuan tersangka itu 3 kilo.”

Lebih kurang 4 bulan beroperasi di Kota Kendari, pelaku telah menerima kira-kira 3 kilogram narkoba jenis sabu.  Pengedarannya meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, hingga Konawe.

“Jadi untuk barang bukti yang berhasil kami amankan itu bukan jumlah total. awalnya pelaku beroperasi di daerah Makassar yang dimulai sebagai pengguna.” Kombes Bambang.

Bermula sebagai pengguna, tersangka kemudian direkrut oleh MR, seorang pengedar di Makassar. 

“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, Karena dinilai aktif menggunakan narkoba sehingga ia direkrut oleh pengerdar.” lanjut sang Direktur. 

Dalam pengedarannya, pelaku akan menerima instruksi dari KJ untuk meletakkan sejumlah sachet sabu pada lokasi tertentu. Aksi ini dikenal sebagai aksi tempel. Pelaku mendapatkan imbalan sebesar  100.000 Rupiah per gramnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di dijerat dengan dua Pasal sekaligus. Yakni Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah.

Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.


Penulis: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin