KENDARI, KARYANTARA.COM- Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (LEMPALHI-SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kabupaten Buton Utara. Desakan ini muncul setelah Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, LEMPALHI-SULTRA menyatakan bahwa penyelidikan kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) ini telah berjalan sejak April lalu. Mereka menyoroti bahwa semua pihak terkait sudah dimintai keterangan. Oleh karena itu, LEMPALHI-SULTRA mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah selanjutnya demi kepastian hukum.
"Kami mendesak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara kasus ini. Jika unsur melawan hukum telah terpenuhi, maka penyidik harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yang terlibat," ujar Irfan Rende, perwakilan dari LEMPALHI-SULTRA.
Masyarakat Buton Utara disebut masih menaruh harapan besar agar penyidik serius mengungkap kasus yang diduga melibatkan oknum-oknum pejabat di daerah tersebut. LEMPALHI-SULTRA juga menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara agar selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
Laporan: Ardi Wijaya
Editor: Kalpin
0Komentar