Sulham, SH.,MH., NLP Saat mengikuti pengukuhan dan pengambilan sumpah sebagai para legal Indonesia di Jakarta.


Dalam upaya menyediakan akses keadilan bagi warga Desa, Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Non-Litigation Peacemaker (NLP) Sulham SH.,MH,N.LP Kades Laywo Jaya  Kec. Wawonii Timur Kab. Konawe Kepulauan, mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) di setiap desa di Kab. Konawe Kepulauan. Inisiatif ini digulirkan untuk menjembatani masyarakat Desa mendapatkan pelayanan Hukum secara Cuma-Cuma, khususnya dari kalangan kurang mampu, dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.


Pertemuan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang di hadiri Kabid Pemdes dan Sejumlah Kepala Desa bersama Tim  dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, yang dipimpin langsung oleh Lukman Saada untuk sosialisasi sekaligus melaksanakan kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa.


Dalam pertemuan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang di hadiri Kabid Pemdes dan Sejumlah Kepala Desa bersama Tim  dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, yang dipimpin langsung oleh Lukman Saada untuk sosialisasi sekaligus melaksanakan kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. 


Kami para Kades selama ini menyadari bahwa banyak persoalan hukum di tingkat desa, seperti sengketa tanah, waris, utang-piutang, dan masalah perdata lainnya, sering tidak terselesaikan secara adil karena keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum warga.

"Selama ini, jika warga kita berurusan dengan masalah hukum, mereka seringkali bingung harus mulai dari mana. Biaya konsultasi dengan pengacara mahal, sementara masalahnya bisa saja sepele tetapi berlarut-larut karena ketidaktahuan. Posbakum Desa hadir untuk menjawab kegelisahan ini," Ujar Kades Laywo Kaya Sulham yang menjadi salah satu inisitor pembentukan Posbankumdes. 

Program ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat desa, mewujudkan pemerataan akses hukum yang selama ini masih menjadi tantangan besar di wilayah pelosok Desa.

"Alhamdulillah Saya Sebagai alumni Angkatan pertama tahun 2023 seleksi secara Nasional di jakarta dan masuk Nominasi 10 Besar sebagai Paralegal Justice Award mendapatkan gelar non akademik NLP dari mahkama agung dan kementrian Hukum sebagai juru damai Desa. Desa Laywo Jaya sudah teregitrasi secara Hukum dengan Nomor SK Posbankum : NOMOR 14/02/2025 TAHUN 2025" Ujar Sulham Alumni Magistsr Hukum Universitas Haluoleo. Kamis 30/10/2025

Di tambahkannya Dalam upaya memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat maka Posbakumdes hadir sebagai unit layanan bantuan hukum yang berlokasi di Kantor Desa atau balai desa. Layanannya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. 

Tujuannya untuk Mendekatkan akses hukum kepada masyarakat akar rumput, Memberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, Meningkatkan kesadaran hukum (legal literacy) masyarakat desa, Mencegah dan menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara lebih efektif.

"Dengan adanya Posbakumdes, desa bukan hanya menjadi mandiri secara ekonomi, tetapi juga mandiri secara hukum. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa dan prinsip "Equal Access to Justice for All"Pungkas Sulham SH.,MH.


Redaksi