KARYANTARA.COM - Akhirnya, setelah empat tahun lamanya kasus Tindak Pindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Keramba beton di Saponda diungkap Kejari Konawe. Seorang kontraktor inisial La Ode A ditetapkan tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kendari. Sementara mantan Kadis Koperasi Provinsi Sultra juga turut ditetapkan tersangka namun belum ditahan karena Boy Ihwansyah alasan sakit.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 setelah pelaksana kegiatan CV Tikrar Ilham Jaya tidak mampu menuntaskan pembangunan proyek Keramba Beton senilai Rp 2,4 miliar lebih. Pihak rekanan cuma mencairkan 30 persen sebesar Rp 747.638.100. Proyek ini melekat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut untuk pengembangan usaha perikanan terhadap masyarakat pesisir Pulau Saponda Kabupaten Konawe. Namun sayangnya program ini justru merugikan keuangan negara. Atas dasar inilah pihak Kejari Konawe melakukan proses penyidikan hingga menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Fachrizal SH saat konferensi pers mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan sejak Juni 2025. “Tersangkanya ada dua orang yaitu Kadisnya inisial BI dan kontraktornya inisial LA,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus, Aswar SH., MH mengatakan, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka LA sudah ditahan, sementara mantan Kadis Koperasi dan UMKM belum ditahan karena pada saat penetapan tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit dan sedang di Jakarta berobat.
Aswar menegaskan bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Proyek tersebut mangkrak atau tidak selesai dikerjakan.
“Terdapat kerugian negara yang ditemukan dalam proyek ini, sehingga penetapan dua orang tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, Rabu (19/11/2025).
Penulis: Kalpin

0Komentar