Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.

karyantara.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam keputusan terbaru, Saiful Bahri Siregar (SBS) menjadi salah satu pejabat yang dimutasi, mendapat promosi strategis hanya sekitar tiga minggu setelah menduduki posisi sebelumnya.



Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 tertanggal 18 November 2025, SBS yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini diamanahi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur (Jatim).



Jabatan Wakajati Jatim yang baru diisi SBS sebelumnya dijabat oleh Hari Wibowo, yang bergeser posisi sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Sementara itu, posisi Kepala Kejati Jatim masih dipegang oleh Kuntadi.


Saiful Bahri Siregar saat berbincang dengan Wartawan usai Sertijab sebagai Wakajati Sultra



Karir Cepat dan Rekam Jejak Mentereng

Promosi ini menandai langkah cepat dalam karir Saiful Bahri Siregar. Sebelum menjabat Wakajati Sultra, SBS memiliki rekam jejak yang cukup mentereng. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, dan Kajari Konawe.



Saat menjabat Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dikenal terlibat aktif dalam penanganan kasus korupsi timah yang memiliki taksiran kerugian negara fantastis, mencapai Rp300 triliun.



Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan SBS di Sultra, Jaksa Agung menunjuk Dwi Agus Arfianto, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sebagai Wakajati Sulawesi Tenggara yang baru.



Rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan organisasi Kejaksaan Agung, yang secara keseluruhan mencakup pergeseran 12 jaksa, termasuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.