Gambar Ilustrasi

KARYANTARA.COM - Sebuah pemandangan ganjil, tersaji di kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Alih-alih menjadi pelayan informasi yang lugas, para oknum pejabat di sana, justru terjebak dalam drama petak umpet dan disorientasi definisi mengenai status "Pejabat Publik".

 

Denis Paribonso dan Labirin Komunikasi

Upaya verifikasi mengenai status pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP), sebuah data yang seharusnya bersifat publik dan terbuka. Justru menemui jalan buntu di ruang pengawasan. Seorang pengawas bernama Denis Paribonso, S.E., mempertontonkan gaya komunikasi yang melingkar dan tidak substantif.

Dibutuhkan desakan berkali-kali, bagi seorang jurnalis hanya untuk mendapatkan sebuah nama dari pejabat yang sedang bertugas. Mengapa identitas pejabat publik di tingkat provinsi, harus menjadi rahasia yang disembunyikan? Strategi mengulangi pembahasan yang sama secara berulang-ulang, seolah-olah menjadi tameng untuk menghindari jawaban lugas atas pertanyaan sederhana: "Apakah dokumen itu ada atau tidak?"

 

Logika Sesat Pengawas Bernama Pian

Drama berlanjut, ketika konfirmasi dilakukan terhadap seorang pengawas bernama Pian (melalui sambungan telepon). Alih-alih menjawab pertanyaan substantif mengenai status pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) yang bersifat publik, Pian justru memilih untuk tertawa hingga terbahak-bahak.

Dengan nada meremehkan. Pian mengklaim, bahwa dirinya bukanlah "Pejabat Publik". Baginya, predikat tersebut hanyalah milik Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi. Sebuah pernyataan yang bukan hanya menggelikan, tapi juga menunjukkan kemiskinan nalar birokrasi.

Pian tampaknya lupa. Atau memang tidak tahu, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fungsinya dibayar oleh keringat rakyat melalui APBD adalah subjek hukum yang memegang otoritas publik. Tertawa di atas ketidaktahuan sendiri sambil mematikan telepon jurnalis adalah puncak dari degradasi integritas seorang pengawas.

Sangat ironis melihat seorang pengawas di level provinsi seperti Pian gagal memahami UU ASN-nya sendiri. Pasal 1 UU No. 5/2014 dengan tegas mengklasifikasikan jabatan fungsional dan administrasi sebagai Pejabat. Namun Pian lebih memilih menjadi 'pelawak publik' dengan menertawakan statusnya sendiri demi menghindari transparansi Peraturan Perusahaan (PP).

 

Strategi 'Intip dan Sembunyi' Sang Kepala Dinas

Tak kalah absurd, Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Prov. Sultra, LM. Ali Haswandy, SE., M.Si pun menunjukkan perilaku yang jauh dari muruah seorang pemimpin instansi. Sang Kadis sempat keluar ruangan, memastikan identitas awak media yang menunggunya, namun segera "putar balik" masuk ke persembunyiannya setelah mendapatkan konfirmasi dari stafnya.

Alasan klasik "sedang Zoom" kemudian disodorkan oleh stafnya sebagai tameng barikade. Bagaimana mungkin seorang Kadis lebih memilih bersembunyi setelah melihat langsung pencari kebenaran di depan matanya? Apakah kursi jabatan kini berfungsi sebagai benteng isolasi dari transparansi?

 


Etika 'Anak Buah' dan Tertawa Tipis

Pemandangan di ruang tunggu pun tak kalah memprihatinkan. Seorang staf yang mengaku sebagai "sekadar anak buah" memberikan kontaknya sambil duduk santai dan melempar tawa tipis saat ditanya mengenai jabatan resminya.

 

Ketidakpedulian terhadap tata krama pelayanan publik ini menjadi sinyal kuat adanya pembusukan budaya kerja di tubuh Disnakertrans Sultra. Kantor dinas provinsi berubah menjadi "ruang duduk santai" di mana tanggung jawab administratif dianggap sebagai bahan lelucon.

 

Ujian Integritas bagi Pemerintah Provinsi

Disnakertrans Prov. Sultra dibiayai oleh pajak rakyat untuk mengawasi kepatuhan hukum, bukan untuk menjadi pelindung bagi ketidakteraturan administrasi. Jika untuk memastikan "eksistensi sebuah dokumen" saja, pejabat provinsi harus bersembunyi di balik tawa dan telepon yang dimatikan, maka kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Sultra sedang berada di titik nadir.

 

Laporan: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin