![]() |
| Gambar Ilustrasi |
KARYANTARA.COM - Sebuah
pemandangan ganjil, tersaji di kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan
(Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Alih-alih menjadi pelayan informasi
yang lugas, para oknum pejabat di sana, justru terjebak dalam drama petak umpet
dan disorientasi definisi mengenai status "Pejabat Publik".
Denis Paribonso dan Labirin
Komunikasi
Upaya verifikasi mengenai
status pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP), sebuah data yang seharusnya
bersifat publik dan terbuka. Justru menemui jalan buntu di ruang pengawasan.
Seorang pengawas bernama Denis Paribonso, S.E., mempertontonkan gaya komunikasi
yang melingkar dan tidak substantif.
Dibutuhkan desakan
berkali-kali, bagi seorang jurnalis hanya untuk mendapatkan sebuah nama dari
pejabat yang sedang bertugas. Mengapa identitas pejabat publik di tingkat
provinsi, harus menjadi rahasia yang disembunyikan? Strategi mengulangi
pembahasan yang sama secara berulang-ulang, seolah-olah menjadi tameng untuk
menghindari jawaban lugas atas pertanyaan sederhana: "Apakah dokumen itu
ada atau tidak?"
Logika Sesat Pengawas
Bernama Pian
Drama berlanjut, ketika
konfirmasi dilakukan terhadap seorang pengawas bernama Pian (melalui sambungan
telepon). Alih-alih menjawab pertanyaan substantif mengenai status pendaftaran
Peraturan Perusahaan (PP) yang bersifat publik, Pian justru memilih untuk
tertawa hingga terbahak-bahak.
Dengan nada meremehkan.
Pian mengklaim, bahwa dirinya bukanlah "Pejabat Publik". Baginya,
predikat tersebut hanyalah milik Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi.
Sebuah pernyataan yang bukan hanya menggelikan, tapi juga menunjukkan
kemiskinan nalar birokrasi.
Pian tampaknya lupa. Atau
memang tidak tahu, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fungsinya
dibayar oleh keringat rakyat melalui APBD adalah subjek hukum yang memegang
otoritas publik. Tertawa di atas ketidaktahuan sendiri sambil mematikan telepon
jurnalis adalah puncak dari degradasi integritas seorang pengawas.
Sangat ironis melihat
seorang pengawas di level provinsi seperti Pian gagal memahami UU ASN-nya
sendiri. Pasal 1 UU No. 5/2014 dengan tegas mengklasifikasikan jabatan
fungsional dan administrasi sebagai Pejabat. Namun Pian lebih memilih menjadi
'pelawak publik' dengan menertawakan statusnya sendiri demi menghindari
transparansi Peraturan Perusahaan (PP).
Strategi 'Intip dan
Sembunyi' Sang Kepala Dinas
Tak kalah absurd, Kepala
Dinas (Kadis) Nakertrans Prov. Sultra, LM. Ali Haswandy, SE., M.Si pun
menunjukkan perilaku yang jauh dari muruah seorang pemimpin instansi. Sang
Kadis sempat keluar ruangan, memastikan identitas awak media yang menunggunya,
namun segera "putar balik" masuk ke persembunyiannya setelah
mendapatkan konfirmasi dari stafnya.
Alasan klasik "sedang
Zoom" kemudian disodorkan oleh stafnya sebagai tameng barikade. Bagaimana
mungkin seorang Kadis lebih memilih bersembunyi setelah melihat langsung
pencari kebenaran di depan matanya? Apakah kursi jabatan kini berfungsi sebagai
benteng isolasi dari transparansi?
Etika 'Anak Buah' dan
Tertawa Tipis
Pemandangan di ruang tunggu
pun tak kalah memprihatinkan. Seorang staf yang mengaku sebagai "sekadar
anak buah" memberikan kontaknya sambil duduk santai dan melempar tawa
tipis saat ditanya mengenai jabatan resminya.
Ketidakpedulian terhadap
tata krama pelayanan publik ini menjadi sinyal kuat adanya pembusukan budaya
kerja di tubuh Disnakertrans Sultra. Kantor dinas provinsi berubah menjadi
"ruang duduk santai" di mana tanggung jawab administratif dianggap
sebagai bahan lelucon.
Ujian Integritas bagi
Pemerintah Provinsi
Disnakertrans Prov. Sultra
dibiayai oleh pajak rakyat untuk mengawasi kepatuhan hukum, bukan untuk menjadi
pelindung bagi ketidakteraturan administrasi. Jika untuk memastikan
"eksistensi sebuah dokumen" saja, pejabat provinsi harus bersembunyi
di balik tawa dan telepon yang dimatikan, maka kredibilitas pengawasan
ketenagakerjaan di Sultra sedang berada di titik nadir.
Laporan: Ardi Wijaya
Editor: Kalpin


0Komentar