SADDANG NUR, S.H., M.H
Dalam
kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional Indonesia, posisi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memegang peran strategis yang menentukan arah dan kualitas
kehidupan bernegara. Berdasarkan perkembangan teori ilmu negara dan hukum tata
negara, pandangan yang menyatakan bahwa KPU sepatutnya dikategorikan sebagai
cabang kekuasaan baru di samping kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislative
adalah sebuah gagasan yang sangat relevan dan mendasar. Pandangan ini sejalan
dengan pemikiran para ahli hukum tata negara yang menyempurnakan teori klasik
Trias Politica dari Montesquieu. Jika pada awalnya kekuasaan negara dibagi
menjadi tiga untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan tirani, maka di era
demokrasi modern, lahirlah pemikiran tentang adanya kekuasaan keempat atau
lembaga negara mandiri yang berfungsi menjaga roda demokrasi, yaitu kekuasaan
penyelenggaraan pemilu.
Pakar hukum tata negara, seperti Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, mengemukakan bahwa perkembangan organisasi kenegaraan saat
ini tidak lagi kaku terbagi hanya dalam tiga cabang kekuasaan. Lahirnya lembaga-lembaga
negara yang mandiri dan setingkat dengan lembaga negara utama adalah
konsekuensi logis dari kebutuhan akan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan
(checks and balances). KPU adalah representasi dari pemikiran ini. Ia bukan
pelaksana undang-undang semata (eksekutif), bukan pembuat undang-undang
(legislatif), dan bukan pemutus sengketa hukum (yudikatif), melainkan lembaga
yang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di ketiga cabang kekuasaan
tersebut. Oleh karena itu, secara teoritis dan yuridis, KPU layak diakui
sebagai kekuasaan keempat yang berkedudukan sejajar dan tidak boleh tunduk pada
kekuasaan lain.
Kedudukan mandiri ini menjadi syarat mutlak
dan berkaitan erat dengan asas netralitas yang diatur dalam konstitusi.
Berdasarkan prinsip hukum tata negara, penyelenggara pemilu wajib bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun, karena pihak-pihak yang mengisi lembaga eksekutif
(Presiden dan jajarannya) maupun legislatif (DPR/DPD) sejatinya adalah peserta
atau calon peserta dalam pemilu. Jika KPU berada di bawah kendali, pembinaan,
atau pengawasan langsung dari Presiden atau DPR, maka hal itu bertentangan
dengan asas keadilan dan kesetaraan. Hal ini sama artinya menyerahkan kunci
wasit pertandingan kepada salah satu tim yang bertanding. Pendapat ini diperkuat
oleh teori kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, KPU hanyalah perpanjangan
tangan rakyat, bukan perpanjangan tangan penguasa. Ketergantungan KPU kepada
eksekutif atau legislatif akan meruntuhkan makna kedaulatan rakyat itu sendiri,
karena hasil pemilu akan cenderung dikendalikan oleh mereka yang berkuasa saat
ini.
Lebih jauh lagi, kemandirian lembaga tidak
akan berarti tanpa kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Dari perspektif
teori kebijakan hukum dan manajemen negara, rekrutmen anggota KPU, khususnya di
tingkat Pusat, harus didasarkan pada kematangan pribadi dan integritas, bukan
sekadar kompetensi administratif. Oleh karena itu, usulan penetapan batas usia
minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun adalah langkah strategis yang sangat
tepat. Secara sosiologis dan psikologis, pada rentang usia tersebut, seseorang
telah mencapai kematangan berpikir, memiliki pengalaman hidup yang luas, serta
wawasan kebangsaan yang mendalam.
Menurut pandangan para ahli hukum administrasi
negara, pejabat publik yang mengelola proses pergantian kekuasaan haruslah
mereka yang sudah melewati fase ambisi politik praktis. Jika anggota KPU masih
berusia muda atau berada di usia produktif untuk berkarier politik, maka besar
kemungkinan terdapat apa yang disebut dalam teori hukum sebagai konflik
kepentingan atau potensi transaksi politik. Batasan usia 50 hingga 65 tahun
dimaksudkan agar mereka yang duduk di kursi KPU sudah tidak memiliki "nafsu
politik" untuk mencalonkan diri kembali atau mengejar jabatan di masa
mendatang. Dengan demikian, keputusan yang diambil murni berdasar hukum dan
keadilan, bukan untuk mengumpulkan modal politik atau berbuat baik kepada pihak
tertentu demi keuntungan pribadi di kemudian hari.
Sebagai kesimpulan Menurut Penulis, Dalam
bingkai hukum tata negara, KPU harus diposisikan sebagai lembaga negara yang
mandiri, setara dengan cabang kekuasaan lain, bebas dari campur tangan
eksekutif maupun legislatif, serta diisi oleh orang-orang yang matang secara
usia dan berpengalaman. Hanya dengan memenuhi standar konstitusional dan
teoretis ini, KPU dapat menjadi lembaga yang berwibawa, melahirkan pejabat
eksekutif dan legislatif yang benar-benar kredibel, serta mampu menegakkan demokrasi
yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemilu yang
dikelola oleh lembaga yang independen adalah prasyarat utama tegaknya negara
hukum yang demokratis.
*Penulis, Saddang
Nur, S.H., M.H., adalah seorang Advokat yang saat ini aktif tergabung dalam
keanggotaan Young Lawyers Committee (YLC) Cabang Kendari. Segala opini dan
pandangan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak
mewakili kebijakan redaksi.
.jpeg)
0Komentar