|
D |
alam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh
pada 27 Mei 2026, sebagai praktisi hukum dan Doktor Ilmu Hukum, saya melihat
ibadah kurban bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan manifestasi nyata dari
prinsip keadilan distributif yang telah lama menjadi fondasi filsafat hukum.
Ibadah ini mengingatkan pada kesediaan Nabi Ibrahim AS untuk mengorbankan yang
paling dicintai, sebuah teladan pengorbanan yang paralel dengan konsep social
contract dalam teori hukum modern, di mana individu rela melepaskan sebagian
hak kepemilikan demi kepentingan bersama.
Landasan konstitusional Indonesia
menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 28E
ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945. Kedua pasal ini menjadi pilar utama negara
hukum Pancasila, yang menjamin setiap warga negara menjalankan ibadah kurban
tanpa diskriminasi, sekaligus menuntut agar pelaksanaannya tidak mengganggu
ketertiban umum. Kebebasan ini bukanlah kebebasan mutlak, melainkan dibatasi
oleh tanggung jawab sosial sesuai Pasal 28J UUD 1945.
Dari perspektif hukum pidana dan
administrasi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Penyembelihan Hewan di Rumah Potong Hewan mengatur standar kesejahteraan hewan
dan higiene. Aturan ini mencerminkan harmonisasi antara syariat Islam dengan
hukum positif, di mana penyembelihan kurban harus dilakukan di RPH atau tempat
yang memenuhi syarat untuk mencegah penderitaan hewan yang tidak perlu,
sekaligus menjaga kesehatan publik.
Dibandingkan masa lampau, di era
pra-reformasi, pelaksanaan kurban sering kali bersifat lokal dan sporadis tanpa
pengawasan memadai. Kini, di tengah kemajuan teknologi dan kesadaran hak asasi,
kita menyaksikan potensi pengelolaan kurban yang lebih sistematis. Namun,
tantangan kekinian seperti ketimpangan distribusi daging kurban antara wilayah
urban surplus dan rural defisit menunjukkan belum optimalnya penegakan prinsip
keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945.
Secara filosofis, kurban
mengajarkan taqwa melalui pengorbanan harta, yang dalam perspektif hukum
ekonomi merupakan bentuk redistribusi kekayaan. Ini selaras dengan teori
keadilan John Rawls, di mana ketimpangan diperbolehkan hanya jika menguntungkan
yang paling tidak beruntung. Di Indonesia kekinian, di mana kesenjangan ekonomi
masih tinggi, ibadah kurban dapat menjadi instrumen hukum living yang efektif
untuk mengurangi disparitas tersebut.
Perbandingan dengan masa Orde Baru
menunjukkan kemajuan signifikan pasca-reformasi 1998. Dulu, partisipasi
masyarakat sipil dalam pengelolaan ibadah terbatas; kini, lembaga seperti
Baznas dan organisasi masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengelola dana
kurban secara transparan, sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas
keuangan negara. Namun, regulasi pengawasan masih perlu diperkuat agar tidak
terjadi penyalahgunaan.
Semangat kurban sejalan dengan Sustainable
Development Goals (SDGs) PBB, khususnya Goal 2 (Zero Hunger) dan Goal 10
(Reduced Inequalities). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar,
Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadikan Idul Adha
sebagai model global pengelolaan ibadah yang berorientasi pada kesejahteraan
umat manusia.
Tantangan kekinian seperti
urbanisasi dan perubahan iklim memengaruhi ketersediaan hewan kurban yang
sehat. Praktisi hukum harus mendorong regulasi yang adaptif, seperti insentif
pajak bagi peternak kecil dan standar sertifikasi halal yang terintegrasi,
sehingga ibadah kurban tetap berkelanjutan tanpa merusak ekosistem sebagaimana
diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang keberlanjutan pembangunan.
Dalam praktik peradilan,
kasus-kasus sengketa terkait kurban, meski jarang, sering menyangkut hak
kepemilikan hewan atau distribusi. Ini mengingatkan kita pada pentingnya
mediasi berbasis restorative justice, di mana semangat pengorbanan kurban dijadikan
dasar penyelesaian konflik secara damai, bukan adversarial semata.
Membandingkan dengan tradisi
pra-kemerdekaan, di mana kurban lebih bersifat komunal dalam masyarakat
agraris, kondisi kekinian yang serba digital menawarkan peluang baru. Platform
digital untuk pengelolaan kurban dapat menjadi solusi transparansi, asalkan
diatur dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi (UU PDP) dan pencegahan
penipuan.
Sebagai praktisi Hukum, saya
tegaskan bahwa kurban bukanlah sekadar kewajiban sunnah muakkadah menurut
mayoritas ulama, melainkan sarana pendidikan hukum masyarakat tentang tanggung
jawab sosial. Fatwa MUI dan regulasi terkait harus terus diselaraskan agar
menjadi living law yang dinamis.
Keadilan prosedural dalam
pelaksanaan kurban menuntut kesetaraan akses. Di masa lalu, hanya kalangan
mampu yang berpartisipasi; kini, model kolektif atau musyarakah kurban
memungkinkan partisipasi lebih luas, sejalan dengan semangat gotong royong
Pancasila dan prinsip koperasi dalam hukum ekonomi Indonesia.
Untuk masa depan, diperlukan
pembentukan regulasi khusus tentang pengelolaan dana ibadah kurban secara
nasional, mirip dengan pengelolaan zakat. Ini akan memastikan akuntabilitas,
efisiensi distribusi, dan pencegahan penyalahgunaan, sehingga ibadah ini
benar-benar menjadi instrumen pembangunan hukum yang berkeadilan.
Refleksi historis menunjukkan bahwa
setiap kali umat menghadapi krisis, semangat pengorbanan seperti kurban menjadi
katalisator kebangkitan. Di era pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global 2026,
momentum Idul Adha harus dimanfaatkan untuk memperkuat resiliensi sosial
melalui kerangka hukum yang inklusif.
Praktisi hukum memiliki peran
strategis sebagai agent of change. Melalui advokasi, pendidikan hukum
masyarakat, dan penyusunan policy brief, kita dapat mendorong pemerintah daerah
menerbitkan peraturan lokal yang mendukung pengelolaan kurban berkelanjutan,
sekaligus menjaga harmoni antarumat beragama.
Penegakan hukum yang adil terhadap
pelanggaran standar penyembelihan atau distribusi bukanlah pembatasan agama,
melainkan perlindungan terhadap hak masyarakat luas atas kesehatan dan
keadilan. Ini mencerminkan keseimbangan antara rechtstaat dan welfare state
dalam konstitusi Indonesia.
Akhirnya, Idul Adha 2026 mengajak
kita merajut benang merah antara masa lalu yang penuh pengorbanan, kondisi
kekinian yang penuh tantangan, menuju masa depan di mana hukum benar-benar
menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari
jadikan setiap tetes darah kurban sebagai pengingat kolektif untuk terus
memperjuangkan negara hukum yang bermartabat.
Semoga di hari yang mulia ini,
semangat kurban membawa berkah hukum bagi bangsa, di mana pengorbanan individu
melahirkan kesejahteraan bersama yang lestari. Wallahu a'lam bi al-shawab.

0Komentar