Oleh: Jamal Aslan


D

alam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada 27 Mei 2026, sebagai praktisi hukum dan Doktor Ilmu Hukum, saya melihat ibadah kurban bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan manifestasi nyata dari prinsip keadilan distributif yang telah lama menjadi fondasi filsafat hukum. Ibadah ini mengingatkan pada kesediaan Nabi Ibrahim AS untuk mengorbankan yang paling dicintai, sebuah teladan pengorbanan yang paralel dengan konsep social contract dalam teori hukum modern, di mana individu rela melepaskan sebagian hak kepemilikan demi kepentingan bersama.

Landasan konstitusional Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945. Kedua pasal ini menjadi pilar utama negara hukum Pancasila, yang menjamin setiap warga negara menjalankan ibadah kurban tanpa diskriminasi, sekaligus menuntut agar pelaksanaannya tidak mengganggu ketertiban umum. Kebebasan ini bukanlah kebebasan mutlak, melainkan dibatasi oleh tanggung jawab sosial sesuai Pasal 28J UUD 1945.

Dari perspektif hukum pidana dan administrasi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Penyembelihan Hewan di Rumah Potong Hewan mengatur standar kesejahteraan hewan dan higiene. Aturan ini mencerminkan harmonisasi antara syariat Islam dengan hukum positif, di mana penyembelihan kurban harus dilakukan di RPH atau tempat yang memenuhi syarat untuk mencegah penderitaan hewan yang tidak perlu, sekaligus menjaga kesehatan publik.

Dibandingkan masa lampau, di era pra-reformasi, pelaksanaan kurban sering kali bersifat lokal dan sporadis tanpa pengawasan memadai. Kini, di tengah kemajuan teknologi dan kesadaran hak asasi, kita menyaksikan potensi pengelolaan kurban yang lebih sistematis. Namun, tantangan kekinian seperti ketimpangan distribusi daging kurban antara wilayah urban surplus dan rural defisit menunjukkan belum optimalnya penegakan prinsip keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945.

Secara filosofis, kurban mengajarkan taqwa melalui pengorbanan harta, yang dalam perspektif hukum ekonomi merupakan bentuk redistribusi kekayaan. Ini selaras dengan teori keadilan John Rawls, di mana ketimpangan diperbolehkan hanya jika menguntungkan yang paling tidak beruntung. Di Indonesia kekinian, di mana kesenjangan ekonomi masih tinggi, ibadah kurban dapat menjadi instrumen hukum living yang efektif untuk mengurangi disparitas tersebut.

Perbandingan dengan masa Orde Baru menunjukkan kemajuan signifikan pasca-reformasi 1998. Dulu, partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan ibadah terbatas; kini, lembaga seperti Baznas dan organisasi masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengelola dana kurban secara transparan, sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas keuangan negara. Namun, regulasi pengawasan masih perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

 

Semangat kurban sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, khususnya Goal 2 (Zero Hunger) dan Goal 10 (Reduced Inequalities). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadikan Idul Adha sebagai model global pengelolaan ibadah yang berorientasi pada kesejahteraan umat manusia.

Tantangan kekinian seperti urbanisasi dan perubahan iklim memengaruhi ketersediaan hewan kurban yang sehat. Praktisi hukum harus mendorong regulasi yang adaptif, seperti insentif pajak bagi peternak kecil dan standar sertifikasi halal yang terintegrasi, sehingga ibadah kurban tetap berkelanjutan tanpa merusak ekosistem sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang keberlanjutan pembangunan.

Dalam praktik peradilan, kasus-kasus sengketa terkait kurban, meski jarang, sering menyangkut hak kepemilikan hewan atau distribusi. Ini mengingatkan kita pada pentingnya mediasi berbasis restorative justice, di mana semangat pengorbanan kurban dijadikan dasar penyelesaian konflik secara damai, bukan adversarial semata.

Membandingkan dengan tradisi pra-kemerdekaan, di mana kurban lebih bersifat komunal dalam masyarakat agraris, kondisi kekinian yang serba digital menawarkan peluang baru. Platform digital untuk pengelolaan kurban dapat menjadi solusi transparansi, asalkan diatur dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi (UU PDP) dan pencegahan penipuan.

Sebagai praktisi Hukum, saya tegaskan bahwa kurban bukanlah sekadar kewajiban sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, melainkan sarana pendidikan hukum masyarakat tentang tanggung jawab sosial. Fatwa MUI dan regulasi terkait harus terus diselaraskan agar menjadi living law yang dinamis.

Keadilan prosedural dalam pelaksanaan kurban menuntut kesetaraan akses. Di masa lalu, hanya kalangan mampu yang berpartisipasi; kini, model kolektif atau musyarakah kurban memungkinkan partisipasi lebih luas, sejalan dengan semangat gotong royong Pancasila dan prinsip koperasi dalam hukum ekonomi Indonesia.

Untuk masa depan, diperlukan pembentukan regulasi khusus tentang pengelolaan dana ibadah kurban secara nasional, mirip dengan pengelolaan zakat. Ini akan memastikan akuntabilitas, efisiensi distribusi, dan pencegahan penyalahgunaan, sehingga ibadah ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan hukum yang berkeadilan.

Refleksi historis menunjukkan bahwa setiap kali umat menghadapi krisis, semangat pengorbanan seperti kurban menjadi katalisator kebangkitan. Di era pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global 2026, momentum Idul Adha harus dimanfaatkan untuk memperkuat resiliensi sosial melalui kerangka hukum yang inklusif.

Praktisi hukum memiliki peran strategis sebagai agent of change. Melalui advokasi, pendidikan hukum masyarakat, dan penyusunan policy brief, kita dapat mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan lokal yang mendukung pengelolaan kurban berkelanjutan, sekaligus menjaga harmoni antarumat beragama.

Penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran standar penyembelihan atau distribusi bukanlah pembatasan agama, melainkan perlindungan terhadap hak masyarakat luas atas kesehatan dan keadilan. Ini mencerminkan keseimbangan antara rechtstaat dan welfare state dalam konstitusi Indonesia.

Akhirnya, Idul Adha 2026 mengajak kita merajut benang merah antara masa lalu yang penuh pengorbanan, kondisi kekinian yang penuh tantangan, menuju masa depan di mana hukum benar-benar menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari jadikan setiap tetes darah kurban sebagai pengingat kolektif untuk terus memperjuangkan negara hukum yang bermartabat.

Semoga di hari yang mulia ini, semangat kurban membawa berkah hukum bagi bangsa, di mana pengorbanan individu melahirkan kesejahteraan bersama yang lestari. Wallahu a'lam bi al-shawab.