Upaya menyelaraskan persepsi hukum antara penyidik dan penuntut umum kembali dikonsolidasikan di tingkat pimpinan.
Pemenuhan hak korban tindak pidana dan optimalisasi pemulihan kerugian negara menjadi agenda sentral dalam pertemuan petinggi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengumpulkan jajaran kapolres dan direktur reserse untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Rianta beserta perwakilan kejaksaan negeri di Aula Dhacara, Polda Sultra pada Kamis (11/6/2026).
Dua isu teknis yang menjadi sorotan utama adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti bagi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta strategi pengembalian kerugian negara.
Keterlibatan pejabat lintas satuan kerja dalam forum ini didasarkan pada kebutuhan sinkronisasi alur perkara, mulai dari meja penyidik kepolisian hingga penuntut umum di kejaksaan.
Hal tersebut tergambar dari pelibatan langsung para perwira menengah yang menangani perkara sehari-hari, seperti Kapolresta Kendari, Kapolres Konawe, Kapolres Konawe Selatan, beserta jajaran Kasat Reskrim dan perwakilan Kejaksaan Negeri. Sementara itu, Mendampingi Kapolda dan Kajati Sultra, hadir jajaran pejabat utama lintas sektoral, mulai dari Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Polairud, Kabid Propam, hingga Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sultra.
Ia menegaskan bahwa korban berhak mengajukan pinjam pakai kendaraan miliknya yang berstatus sebagai barang bukti. Selama identitas kepemilikan sah, kendaraan dapat dibawa pulang untuk menunjang aktivitas harian korban tanpa harus menunggu vonis inkrah dari pengadilan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Rianta, menitikberatkan pembahasannya pada aspek kejahatan yang merugikan keuangan negara. Kajati memaparkan bahwa penegakan hukum saat ini didorong untuk tidak sekadar berorientasi pada pemidanaan badan (hukuman penjara), tetapi juga pada optimalisasi pengembalian kerugian negara.
"Penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu mendorong pengembalian kerugian negara," tegas Sugeng.
Ia merujuk pada regulasi denda damai sebagai alternatif penyelesaian hukum yang sah. Praktik ini dinilai efektif untuk menekan biaya operasional penanganan perkara penegak hukum dan secara simultan memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa menyalahi prinsip akuntabilitas.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus menyelaraskan persepsi pada setiap tahapan proses hukum. Kini, komitmen hasil dari forum Coffee Morning tersebut akan diuji langsung di lapangan. Publik tentu menanti sejauh mana kemudahan pinjam pakai barang bukti ini benar-benar direalisasikan di tingkat Polsek hingga Polres, serta seberapa transparan proses pengembalian kerugian negara dicatatkan oleh kejaksaan ke dalam kas negara.
Redaksi



0Komentar