UNAAHA, KARYANTARA.COM – Perkara demi perkara yang bergulir di Kejaksaan Negeri Konawe mendapat atensi serius. Ada yang sudah putusan, ada yang tahap persidangan, ada yang ranah penyidikan dan beberapa laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Di hadapan Wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hartanto, S.H., MH., didampingi Kasi Intelijen, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H memaparkan satu per satu perkara. Lembar pertama tentang mantan Kepala Desa Saponda Laut yang kasusnya telah ketuk palu Hakim 3,6 tahun. Kades Abd Aziz terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA 2022. Dia juga didenda Rp100 juta subsider 69 hari kurungan. Aziz juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp472.747.371 (jika tidak dibayar, diganti hukuman 1,5 tahun penjara).

Kejari Konawe juga membuka lembar dosa perkembangan kasus korupsi dana hibah KPU Konawe Utara. Dalam kasus ini, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si., tengah menjalani proses penuntutan di meja hijau. Perkara ini merugikan keuangan negara sekira Rp1,7 miliar. 

Jaksa Kejari Konawe juga terus merampungkan berkas perkara korupsi pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia. Proyek yang sejatinya bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara TA 2021 melalui Dinas Koperasi dan UMKM ini diduga kuat menjadi ladang bancakan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Ir. Boy Ihwansyah, M.TP. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan La Ode Anrit (selaku pelaksana proyek/kontraktor). Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, mendalami sisi teknis dan administrasi proyek yang diduga berjalan pincang tersebut.

Langkah Kejari Konawe sedang membidik "jantung" pendapatan daerah Pemkab Konawe. Fokus utama penyidik tertuju pada dugaan penyimpangan realisasi Belanja Tambahan Penghasilan ASN berupa Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah Pemkab Konawe Tahun Anggaran 2024. Kasus yang semula menggelinding di ranah penyelidikan, kini resmi naik kelas.

"Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.2/05/2026," ujar Hartanto dengan nada tegas.

Peningkatan status ini bukan tanpa alasan. Tim jaksa telah mengantongi seikat fakta, data, dan keterangan saksi yang cukup. Kini, para penyidik bersiap mengobrak-abrik tumpukan dokumen dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menemukan siapa aktor utama di balik kerugian negara ini.

Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum," kata Hartanto.

Pengganti Aswar Sakibe SH., MH., ini juga mengatakan perkara yang sedang disidik pihaknya dari Kabupaten Konawe Kepulauan. “Perkembangan Perkara demi perkara akan terus kami sampaikan ke teman-teman wartawan,” tandasnya Jumat (5/6/2026). 


Laporan: Ardi

Editor: Kalpin