araknya dugaan pelecehan dan
kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius
yang tidak dapat ditempatkan semata mata sebagai persoalan moral, etika
pergaulan, ataupun konflik internal kampus. Dari perspektif hukum, kekerasan
seksual merupakan persoalan hak asasi manusia, perlindungan martabat manusia,
keamanan warga negara, sekaligus persoalan penegakan hukum. Kampus pada
hakikatnya merupakan ruang pendidikan yang harus menjamin kebebasan akademik,
keselamatan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga kampus. Karena
itu, ketika terjadi pelecehan seksual, baik dilakukan oleh dosen terhadap
mahasiswa, pimpinan terhadap bawahan, mahasiswa terhadap mahasiswa, maupun
dalam relasi akademik lainnya, persoalan tersebut harus ditangani melalui
mekanisme yang objektif, profesional, berpihak pada perlindungan korban,
sekaligus tetap menjamin asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Secara
normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif
untuk menangani kekerasan seksual. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS membangun sistem yang tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan,
penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Undang undang tersebut
menempatkan upaya mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan
kekerasan sebagai bagian penting dari kebijakan negara.
Dalam
konteks perguruan tinggi, instrumen yang saat ini harus menjadi rujukan utama
adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55
Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan
Tinggi. Peraturan ini berlaku sejak 14 Oktober 2024 dan mencabut
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Artinya, setiap perguruan tinggi harus
menyesuaikan kebijakan internalnya dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun
2024 sebagai regulasi yang berlaku saat ini.
Permendikbudristek
Nomor 55 Tahun 2024 memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya
berbicara mengenai kekerasan seksual, tetapi mengenai kekerasan di lingkungan
perguruan tinggi secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut mengatur
pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan tugas, tata cara penanganan,
pemulihan, hak korban, saksi, dan terlapor, pengelolaan data kekerasan, serta
aspek pendanaan. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak dapat beralasan bahwa
kasus kekerasan seksual merupakan persoalan personal yang berada di luar
tanggung jawab institusi. Sebaliknya, institusi memiliki kewajiban membangun
sistem pencegahan dan penanganan yang dapat bekerja secara nyata.
Salah satu
persoalan yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual di kampus adalah
ketimpangan relasi kuasa. Hubungan dosen dan mahasiswa, pimpinan dan tenaga
kependidikan, pembimbing dan mahasiswa, atau pejabat akademik dan warga kampus
lainnya tidak selalu berada dalam posisi yang setara. Ketimpangan tersebut
dapat membuat korban takut melapor karena khawatir terhadap nilai akademik,
bimbingan penelitian, beasiswa, kelanjutan studi, pekerjaan, atau bahkan masa
depan kariernya. Karena itu, hukum harus melihat konteks relasi kuasa tersebut
secara serius dan tidak menyederhanakan kasus menjadi sekadar persoalan
hubungan pribadi antara dua orang dewasa.
Dalam
perspektif hukum pidana, penting dibedakan antara laporan atau dugaan kekerasan
seksual dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak
pidana. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi keseriusan
tersebut tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa proses pemeriksaan yang
adil. Prinsip negara hukum menghendaki adanya proses yang objektif, pemeriksaan
bukti, hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan, serta
penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, perlindungan
korban dan due process of law bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan
dua komponen yang harus berjalan secara simultan.
Pada saat
yang sama, perguruan tinggi juga harus menghindari kecenderungan menyelesaikan
perkara melalui perdamaian secara informal apabila terdapat dugaan tindak
pidana kekerasan seksual. Perdamaian internal tidak boleh digunakan sebagai
instrumen untuk membungkam korban, menghilangkan bukti, menghindari
pemeriksaan, atau menjaga reputasi institusi. UU TPKS telah membangun paradigma
bahwa penanganan kekerasan seksual tidak semata mata merupakan urusan pribadi
korban dan pelaku. Negara mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa tindak
pidana ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai, sementara hak korban atas
penanganan, pelindungan, dan pemulihan tetap dijamin.
Perguruan
tinggi juga harus memahami bahwa tindakan pelecehan seksual dapat memiliki
konsekuensi hukum yang berlapis. Satu peristiwa dapat menimbulkan konsekuensi
etik dan disiplin internal, konsekuensi administratif, serta apabila memenuhi
unsur tindak pidana, konsekuensi pidana. Karena itu, mekanisme etik kampus
tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti proses hukum pidana. Sebaliknya,
mekanisme internal harus dibangun sebagai bagian dari sistem perlindungan dan
tata kelola institusi yang dapat berjalan berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Aspek yang
tidak kalah penting adalah perlindungan korban dan saksi. Pada 20 Mei 2026
telah berlaku Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan
Korban, yang menggantikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014. Undang undang baru ini
memperluas kerangka perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan,
ahli, dan subjek lain yang membutuhkan perlindungan. Bagi kasus kekerasan
seksual di perguruan tinggi, perkembangan ini sangat penting karena keberanian
seseorang untuk melapor sangat bergantung pada keyakinan bahwa dirinya tidak
akan mengalami intimidasi, ancaman, pembalasan, atau kerugian lanjutan akibat
laporan tersebut.
Kerangka
perlindungan tersebut semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur
kewajiban penyelenggaraan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi
serta menekankan aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Paradigma ini seharusnya menjadi pijakan bagi perguruan tinggi. Keberhasilan
penanganan kasus tidak cukup diukur dari apakah pelaku mendapatkan sanksi,
tetapi juga dari apakah korban memperoleh keamanan, pemulihan, akses keadilan,
dan kesempatan untuk melanjutkan kehidupan akademiknya secara bermartabat.
Oleh karena
itu, perguruan tinggi perlu mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif.
Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui seminar satu kali dalam setahun atau
pemasangan poster antikekerasan seksual. Pencegahan harus menjadi sistem yang
terintegrasi dalam tata kelola kampus, mulai dari orientasi mahasiswa baru,
pendidikan etika akademik, pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, mekanisme
bimbingan, pengawasan relasi kuasa, kanal pelaporan yang aman, hingga evaluasi
berkala terhadap risiko kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan
pendekatan tersebut, pencegahan menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan
sekadar program administratif.
Perguruan
tinggi juga perlu memastikan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan benar benar memiliki independensi, kompetensi, sumber daya, serta
akses terhadap dukungan profesional. Satgas tidak boleh hanya menjadi struktur
formal yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban administratif. Anggotanya perlu
memiliki kemampuan dalam pemeriksaan awal, perlindungan korban, etika, hukum,
komunikasi sensitif korban, serta mekanisme rujukan kepada tenaga profesional.
Struktur penanganan juga harus mencegah konflik kepentingan, terutama apabila
pihak yang dilaporkan memiliki jabatan struktural atau pengaruh yang kuat di
dalam institusi.
Salah satu
persoalan yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah kerahasiaan identitas
korban dan saksi. Publikasi identitas, rekaman pemeriksaan, percakapan pribadi,
foto, video, atau informasi sensitif mengenai korban dapat menciptakan
viktimisasi sekunder. Perguruan tinggi harus menerapkan prinsip kehati hatian
dalam mengelola data kasus. Hal ini juga beririsan dengan Undang Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak subjek data,
kewajiban pengendali dan prosesor data, serta perlindungan terhadap pemrosesan
data pribadi. Dengan demikian, transparansi institusi tidak boleh dimaknai
sebagai membuka seluruh identitas dan informasi korban kepada publik.
Dalam
konteks pemberitaan media dan media sosial, masyarakat juga perlu membangun
budaya hukum yang lebih dewasa. Membuka ruang bagi korban untuk berbicara
merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi publikasi terhadap identitas
korban, penyebaran bukti yang belum terverifikasi, penghakiman terhadap
terlapor, ataupun pembentukan opini sebelum proses pemeriksaan selesai dapat
menimbulkan persoalan hukum dan etika baru. Media seharusnya menjalankan fungsi
pengawasan publik dengan tetap menghormati hak korban, asas praduga tak
bersalah, privasi, dan prinsip verifikasi. Dalam perkara sensitif seperti
kekerasan seksual, sensasionalisme tidak boleh mengalahkan kepentingan
keadilan.
Dari sisi
kebijakan, setiap perguruan tinggi idealnya memiliki protokol penanganan
kekerasan seksual yang terintegrasi dengan mekanisme hukum eksternal. Ketika
laporan masuk, harus tersedia alur yang jelas, mulai dari penerimaan laporan,
asesmen risiko, perlindungan sementara, dokumentasi, pemeriksaan, rujukan
layanan kesehatan atau psikologis, pendampingan hukum bila diperlukan,
penentuan mekanisme internal, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum
apabila terdapat dugaan tindak pidana. Sistem tersebut harus memiliki indikator
waktu pelayanan, standar kompetensi petugas, mekanisme pengawasan, serta kanal
pengaduan apabila korban merasa proses internal tidak berjalan objektif.
Solusi yang
lebih berkelanjutan juga membutuhkan audit tata kelola kekerasan seksual secara
periodik. Perguruan tinggi perlu melakukan pemetaan risiko berdasarkan ruang,
kegiatan, pola relasi, jenis layanan akademik, mekanisme bimbingan, kegiatan
organisasi mahasiswa, hingga interaksi digital. Data agregat yang tidak
mengungkap identitas korban dapat digunakan untuk mengevaluasi pola kejadian
dan menentukan intervensi kebijakan. Dengan pendekatan berbasis risiko dan
data, kampus dapat bergerak dari sekadar menangani kasus setelah terjadi menuju
sistem manajemen risiko kekerasan yang terukur, terdokumentasi, dan dapat
dievaluasi dari tahun ke tahun.
Pada
akhirnya, ukuran keberhasilan perguruan tinggi dalam menghadapi kekerasan
seksual bukanlah seberapa sedikit kasus yang dilaporkan, melainkan seberapa
aman warga kampus untuk melaporkan, seberapa profesional institusi merespons,
seberapa adil proses pemeriksaannya, dan seberapa efektif korban dipulihkan
serta dilindungi dari kekerasan berulang. Kampus harus menjadi ruang pendidikan
yang membangun peradaban hukum, bukan ruang yang melindungi reputasi institusi
dengan mengorbankan korban. Karena itu, sudah waktunya seluruh perguruan tinggi
menjadikan pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian integral dari good
university governance, perlindungan hak asasi manusia, integritas akademik, dan
pembangunan pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Hukum tidak boleh hadir hanya
setelah korban jatuh. Hukum harus hadir sejak awal untuk menciptakan sistem
yang mencegah kekerasan, melindungi manusia, menegakkan keadilan, dan
memastikan bahwa kekerasan tidak berulang.

0Komentar