Jamal Aslan


M

araknya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditempatkan semata mata sebagai persoalan moral, etika pergaulan, ataupun konflik internal kampus. Dari perspektif hukum, kekerasan seksual merupakan persoalan hak asasi manusia, perlindungan martabat manusia, keamanan warga negara, sekaligus persoalan penegakan hukum. Kampus pada hakikatnya merupakan ruang pendidikan yang harus menjamin kebebasan akademik, keselamatan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga kampus. Karena itu, ketika terjadi pelecehan seksual, baik dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa, pimpinan terhadap bawahan, mahasiswa terhadap mahasiswa, maupun dalam relasi akademik lainnya, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang objektif, profesional, berpihak pada perlindungan korban, sekaligus tetap menjamin asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif untuk menangani kekerasan seksual. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS membangun sistem yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Undang undang tersebut menempatkan upaya mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan sebagai bagian penting dari kebijakan negara.

Dalam konteks perguruan tinggi, instrumen yang saat ini harus menjadi rujukan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini berlaku sejak 14 Oktober 2024 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Artinya, setiap perguruan tinggi harus menyesuaikan kebijakan internalnya dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai regulasi yang berlaku saat ini.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai kekerasan seksual, tetapi mengenai kekerasan di lingkungan perguruan tinggi secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan tugas, tata cara penanganan, pemulihan, hak korban, saksi, dan terlapor, pengelolaan data kekerasan, serta aspek pendanaan. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak dapat beralasan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan persoalan personal yang berada di luar tanggung jawab institusi. Sebaliknya, institusi memiliki kewajiban membangun sistem pencegahan dan penanganan yang dapat bekerja secara nyata.

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual di kampus adalah ketimpangan relasi kuasa. Hubungan dosen dan mahasiswa, pimpinan dan tenaga kependidikan, pembimbing dan mahasiswa, atau pejabat akademik dan warga kampus lainnya tidak selalu berada dalam posisi yang setara. Ketimpangan tersebut dapat membuat korban takut melapor karena khawatir terhadap nilai akademik, bimbingan penelitian, beasiswa, kelanjutan studi, pekerjaan, atau bahkan masa depan kariernya. Karena itu, hukum harus melihat konteks relasi kuasa tersebut secara serius dan tidak menyederhanakan kasus menjadi sekadar persoalan hubungan pribadi antara dua orang dewasa.

Dalam perspektif hukum pidana, penting dibedakan antara laporan atau dugaan kekerasan seksual dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi keseriusan tersebut tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa proses pemeriksaan yang adil. Prinsip negara hukum menghendaki adanya proses yang objektif, pemeriksaan bukti, hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, perlindungan korban dan due process of law bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan, melainkan dua komponen yang harus berjalan secara simultan.

Pada saat yang sama, perguruan tinggi juga harus menghindari kecenderungan menyelesaikan perkara melalui perdamaian secara informal apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Perdamaian internal tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam korban, menghilangkan bukti, menghindari pemeriksaan, atau menjaga reputasi institusi. UU TPKS telah membangun paradigma bahwa penanganan kekerasan seksual tidak semata mata merupakan urusan pribadi korban dan pelaku. Negara mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa tindak pidana ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai, sementara hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan tetap dijamin.

Perguruan tinggi juga harus memahami bahwa tindakan pelecehan seksual dapat memiliki konsekuensi hukum yang berlapis. Satu peristiwa dapat menimbulkan konsekuensi etik dan disiplin internal, konsekuensi administratif, serta apabila memenuhi unsur tindak pidana, konsekuensi pidana. Karena itu, mekanisme etik kampus tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti proses hukum pidana. Sebaliknya, mekanisme internal harus dibangun sebagai bagian dari sistem perlindungan dan tata kelola institusi yang dapat berjalan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Aspek yang tidak kalah penting adalah perlindungan korban dan saksi. Pada 20 Mei 2026 telah berlaku Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang menggantikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014. Undang undang baru ini memperluas kerangka perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, ahli, dan subjek lain yang membutuhkan perlindungan. Bagi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, perkembangan ini sangat penting karena keberanian seseorang untuk melapor sangat bergantung pada keyakinan bahwa dirinya tidak akan mengalami intimidasi, ancaman, pembalasan, atau kerugian lanjutan akibat laporan tersebut.

Kerangka perlindungan tersebut semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kewajiban penyelenggaraan pencegahan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi serta menekankan aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Paradigma ini seharusnya menjadi pijakan bagi perguruan tinggi. Keberhasilan penanganan kasus tidak cukup diukur dari apakah pelaku mendapatkan sanksi, tetapi juga dari apakah korban memperoleh keamanan, pemulihan, akses keadilan, dan kesempatan untuk melanjutkan kehidupan akademiknya secara bermartabat.

Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui seminar satu kali dalam setahun atau pemasangan poster antikekerasan seksual. Pencegahan harus menjadi sistem yang terintegrasi dalam tata kelola kampus, mulai dari orientasi mahasiswa baru, pendidikan etika akademik, pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, mekanisme bimbingan, pengawasan relasi kuasa, kanal pelaporan yang aman, hingga evaluasi berkala terhadap risiko kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan pendekatan tersebut, pencegahan menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar program administratif.

Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan benar benar memiliki independensi, kompetensi, sumber daya, serta akses terhadap dukungan profesional. Satgas tidak boleh hanya menjadi struktur formal yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban administratif. Anggotanya perlu memiliki kemampuan dalam pemeriksaan awal, perlindungan korban, etika, hukum, komunikasi sensitif korban, serta mekanisme rujukan kepada tenaga profesional. Struktur penanganan juga harus mencegah konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang dilaporkan memiliki jabatan struktural atau pengaruh yang kuat di dalam institusi.

Salah satu persoalan yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah kerahasiaan identitas korban dan saksi. Publikasi identitas, rekaman pemeriksaan, percakapan pribadi, foto, video, atau informasi sensitif mengenai korban dapat menciptakan viktimisasi sekunder. Perguruan tinggi harus menerapkan prinsip kehati hatian dalam mengelola data kasus. Hal ini juga beririsan dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi. Dengan demikian, transparansi institusi tidak boleh dimaknai sebagai membuka seluruh identitas dan informasi korban kepada publik.

Dalam konteks pemberitaan media dan media sosial, masyarakat juga perlu membangun budaya hukum yang lebih dewasa. Membuka ruang bagi korban untuk berbicara merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi publikasi terhadap identitas korban, penyebaran bukti yang belum terverifikasi, penghakiman terhadap terlapor, ataupun pembentukan opini sebelum proses pemeriksaan selesai dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika baru. Media seharusnya menjalankan fungsi pengawasan publik dengan tetap menghormati hak korban, asas praduga tak bersalah, privasi, dan prinsip verifikasi. Dalam perkara sensitif seperti kekerasan seksual, sensasionalisme tidak boleh mengalahkan kepentingan keadilan.

Dari sisi kebijakan, setiap perguruan tinggi idealnya memiliki protokol penanganan kekerasan seksual yang terintegrasi dengan mekanisme hukum eksternal. Ketika laporan masuk, harus tersedia alur yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, asesmen risiko, perlindungan sementara, dokumentasi, pemeriksaan, rujukan layanan kesehatan atau psikologis, pendampingan hukum bila diperlukan, penentuan mekanisme internal, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Sistem tersebut harus memiliki indikator waktu pelayanan, standar kompetensi petugas, mekanisme pengawasan, serta kanal pengaduan apabila korban merasa proses internal tidak berjalan objektif.

Solusi yang lebih berkelanjutan juga membutuhkan audit tata kelola kekerasan seksual secara periodik. Perguruan tinggi perlu melakukan pemetaan risiko berdasarkan ruang, kegiatan, pola relasi, jenis layanan akademik, mekanisme bimbingan, kegiatan organisasi mahasiswa, hingga interaksi digital. Data agregat yang tidak mengungkap identitas korban dapat digunakan untuk mengevaluasi pola kejadian dan menentukan intervensi kebijakan. Dengan pendekatan berbasis risiko dan data, kampus dapat bergerak dari sekadar menangani kasus setelah terjadi menuju sistem manajemen risiko kekerasan yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi dari tahun ke tahun.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perguruan tinggi dalam menghadapi kekerasan seksual bukanlah seberapa sedikit kasus yang dilaporkan, melainkan seberapa aman warga kampus untuk melaporkan, seberapa profesional institusi merespons, seberapa adil proses pemeriksaannya, dan seberapa efektif korban dipulihkan serta dilindungi dari kekerasan berulang. Kampus harus menjadi ruang pendidikan yang membangun peradaban hukum, bukan ruang yang melindungi reputasi institusi dengan mengorbankan korban. Karena itu, sudah waktunya seluruh perguruan tinggi menjadikan pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian integral dari good university governance, perlindungan hak asasi manusia, integritas akademik, dan pembangunan pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Hukum tidak boleh hadir hanya setelah korban jatuh. Hukum harus hadir sejak awal untuk menciptakan sistem yang mencegah kekerasan, melindungi manusia, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa kekerasan tidak berulang.