Kendari, www.karyantara.com - Bagi seorang nelayan atau petani pulau terpencil di Sulawesi Tenggara, menjadi korban kejahatan kerap berujung nestapa ganda. Sudahlah kehilangan rasa aman, sepeda motor yang menjadi urat nadi nafkah sehari-hari, malah harus berkerak tertahan berbulan-bulan lamanya disimpan sebagai barang bukti sitaan di Kota Kendari. Apalah arti dari keadilan yang ditegakkan di ruang sidang, kalau korban kejahatan tetap merugi dan aset negara menguap sia-sia. 


Menyongsong berlakunya aturan baru dalam KUHP dan KUHAP, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tinggi di Sulawesi Tenggara musti sepakat menanggalkan ego sektoral. Penegakan hukum tak lagi boleh berpuas diri hanya dengan menjebloskan koruptor atau pelaku kriminal ke balik jeruji besi, sementara barang sitaan dibiarkan berkarat tanpa kejelasan. 



Ukuran keberhasilan penanganan perkara kini tak boleh lagi dihitung semata-mata dari tebalnya berkas atau ketukan palu hakim, melainkan dari seberapa cepat hak korban dipulihkan dan kerugian publik dikembalikan. Dari penyelamatan aset bernilai miliaran seperti kapal pesiar Azimut Yacht hingga urusan sepeda motor milik warga pulau seberang. 



Melalui konsolidasi terpadu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Sultra mulai menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana menuju prinsip kemanfaatan. Kesepakatan strategis ini dimatangkan dalam forum koordinasi aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026), dengan fokus utama pada perlindungan hak korban dan percepatan pemulihan kerugian negara.  



Lewat relaksasi mekanisme pinjam pakai barang bukti, kendaraan sitaan milik warga, khususnya korban tindak pidana asal wilayah kepulauan, kini dapat segera dibawa pulang untuk menopang nafkah tanpa harus menunggu perkara berkekuatan hukum tetap di daratan Kota Kendari.



Dalam forum koordinasi aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026), Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji menyoroti persoalan penumpukan barang bukti sitaan. Kondisi geografis Sultra yang bercirikan kepulauan kerap membebani korban tindak kejahatan. Warga pulau seberang yang menjadi korban pencurian atau penipuan sering kali kesulitan beraktivitas karena kendaraan miliknya tertahan sebagai alat bukti di Kendari. Ia mencontohkan keberhasilan penanganan perkara korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Yacht 43 Atlantis 56


"Melalui penyidikan tuntas di kepolisian, penuntutan terukur di kejaksaan, hingga vonis perampasan di pengadilan, kapal mewah tersebut akhirnya dapat dieksekusi jaksa dan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk mendongkrak utilitas aset daerah" ungkap Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji.



Menyambut hal tersebut, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menggarisbawahi urgensi penerapan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System di tingkat daerah. Penanganan perkara di era KUHP dan KUHAP baru menuntut jaksa dan penyidik kepolisian berada dalam satu frekuensi: tidak lagi mengejar target melimpahkan perkara sebanyak-banyaknya ke meja hijau, melainkan menghitung dampak pemulihan keadilan bagi masyarakat terdampak serta menyelamatkan keuangan publik secara proporsional.



Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menegaskan bahwa peradilan modern tidak boleh menambah beban psikologis maupun materiil bagi pencari keadilan. Menurutnya, kepastian status barang bukti merupakan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan substantif. 



"Pengadilan mendukung percepatan penetapan izin pinjam pakai dan pengembalian barang sitaan kepada pihak yang berhak sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga warga kepulauan tidak dirugikan oleh panjangnya birokrasi persidangan" tegasnya.



Meski sinergi pemulihan aset terus dipacu, Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan pentingnya menjaga batas independensi yudisial melalui prinsip checks and balances. Hakim di persidangan tetap memegang wewenang independen untuk menilai legalitas penyitaan dan kepatutan perampasan aset negara.



Integrasi lintas lembaga penegak hukum ini menjadi langkah penting dalam menyambut era baru hukum pidana nasional. Di tengah tantangan geografis Sulawesi Tenggara yang terbentang kepulauan, hukum dituntut hadir lebih peka. masyarakat kini menanti implementasi nyata di lapangan: sistem peradilan yang tidak berbelit-belit, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan publik.



Laporan: Ardi Wijaya

Editor: Kalpin