KENDARI. Pemberitaan Portalterkini.com terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II, Buton Utara, berujung pada penilaian Dewan Pers. Lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers itu menyatakan media tersebut melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Penilaian itu muncul setelah Ir. H. Burhanuddin, M.Si., pensiunan ASN, melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, SE., SH.,MH. mengadukan pemberitaan Portalterkini.com kepada Dewan Pers pada 3 Agustus 2026.
Berita yang diadukan berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana”, yang dipublikasikan pada 27 Juli 2026.
Ir. H. Burhanuddin, M.Si, melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, mempersoalkan sedikitnya enam hal dalam pemberitaan tersebut. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian dengan fakta, pencantuman nama IR. H. Burhanuddin seolah berkaitan dengan perkara pidana, tidak adanya keberimbangan dan klarifikasi, pencampuran fakta dengan opini, potensi kerugian terhadap nama baik, hingga tidak diberikannya ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Ir. H. Burhanuddin, M.Si, Siswanto Azis mengatakan, jika pengaduan yang dilayangkan olehnya, Dewan Pers kemudian mempelajari materi pengaduan sekaligus menganalisis berita yang dipersoalkan. Hasilnya, Dewan Pers menemukan sejumlah persoalan dalam proses dan materi pemberitaan.
Salah satu temuan Dewan Pers adalah berita yang dibuat Portalterkini.com sama sekali tidak memberikan ruang kepada pihak Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
“Berita yang dibuat Portalterkini.com tidak memberikan ruang sama sekali bagi Pengadu,” demikian salah satu poin penilaian Dewan Pers dalam surat keputusan yang disampaikan kepada para pihak.
“Jadi Dewan Pers juga mencatat sumber pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada Dokumen Perkara Utama Nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024. Namun, menurut penilaian Dewan Pers, dokumen tersebut tidak diikuti dengan proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan,”jelas Siswanto Azis
Menurutnya Persoalan menjadi lebih serius karena berita tersebut menyebut nama Ir. H. Burhanuddin dalam konteks perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar. Dalam pemberitaan, Ir. H Burhanuddin disebut sebagai mantan Pj Bupati Bombana dan dikaitkan dengan dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023.
“Jadi Dewan Pers menilai pencantuman nama klien kami sebagai “Tersangka Utama” tidak disertai dengan adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak kejaksaan tinggi Sultra sebelum berita diterbitkan,”ujarnya.
Dalam penilaian Dewan Pers, Siswanto menjelaskan jika kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk.
“Menurut DP, Tak hanya soal keberimbangan, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” dalam judul pemberitaan,”terangnya.
Dewan Pers menilai istilah tersebut dapat digunakan dalam konteks jurnalistik tertentu sepanjang memiliki dasar fakta atau merupakan bagian dari kutipan narasumber. Namun, apabila istilah tersebut merupakan konstruksi media sendiri tanpa dukungan fakta yang memadai, penggunaannya berpotensi masuk dalam persoalan pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.
Penilaian itu merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mewajibkan proses verifikasi dan keberimbangan, terutama terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Persoalan lainnya menyangkut standar profesional perusahaan pers. Dewan Pers mencatat pemimpin redaksi media Portalterkini.com belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama maka sesuai peranturan Dewan Pers ia tidak bisa menjadi Pimpinan Redaksi, Di sisi lain, media Portalterkini.com juga disebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional,”jelas Siswanto Azis, yang juga sebagai Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tenggara.
Dewan Pers sekaligus mengingatkan Portalterkini.com agar segera memenuhi standar profesional perusahaan pers. Media tersebut direkomendasikan segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers kepada Dewan Pers paling lambat tiga bulan setelah menerima surat penilaian.
Selain itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Portalterkini.com secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh wartawannya, terutama mengenai etika jurnalistik dan profesionalitas, guna mencegah terulangnya persoalan serupa.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak bahwa pelaksanaan kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai peraturan Dewan Pers lainnya.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers turut mendorong Pengadu dan Teradu berkomunikasi secara langsung agar penyelesaian persoalan dapat berlangsung lebih cepat dan konstruktif.
Dewan Pers mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai ketentuan pidana denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski telah menjatuhkan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers masih memberikan kesempatan kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja sejak menerima surat tersebut.
Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan. Ketajaman pemberitaan tidak dengan sendirinya membebaskan media dari kewajiban memastikan setiap informasi telah diuji dan pihak yang berpotensi dirugikan telah diberi kesempatan memberikan klarifikasi.
Surat penilaian tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

0Komentar