Serangkaian kemenangan hukum belum membebaskan warga Pulau Wawonii,
Sulawesi Tenggara, dari ancaman pertambangan. PT Gema Kreasi Perdana (GKP),
anak usaha Harita Group, diduga tetap beraktivitas di kawasan yang izin penggunaan hutannya menjadi objek pembatalan melalui pengadilan. Sementara itu, kerusakan bekas tambang belum dipulihkan, penertiban kawasan hutan berpotensi mengancam tanah warga, dan pemerintah kembali membuka ruang bagi pertambangan melalui rancangan tata ruang serta penerbitan izin baru.
JATAM menilai kondisi tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan pertambangan. Pemerintah tidak memastikan kemenangan hukum warga dilaksanakan, tetapi justru mempertahankan kebijakan yang memungkinkan eksploitasi atas pulau Wawonii berlanjut.
Selama lebih dari satu dekade, berdasarkan catatan JATAM dan kesaksian warga, aktivitas PT GKP telah menyebabkan penyerobotan lahan, perusakan kebun kelapa, cengkeh, dan jambu mete, serta pencemaran sumber air dan perairan pesisir yang mengganggu penghidupan nelayan. Warga yang mempertahankan tanah dan menolak pertambangan juga menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. JATAM mencatat, jumlah warga yang dikriminalisasi telah mencapai 44 orang.
Lima Putusan, Pelanggaran Belum Dituntaskan
Perjuangan warga Wawonii telah menghasilkan lima putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan penting untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari pertambangan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022, mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023, tanggal 11 Juli 2023, kembali mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Maret 2024, menolak permohonan PT GKP untuk menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024, tanggal 7 Oktober 2024, memenangkan warga dalam perkara terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/TUN/TF/2025, tanggal 4 November 2025, menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara terkait pembatalan IPPKH tersebut.
Namun, kemenangan hukum itu belum diikuti penegakan hukum yang memastikan penghentian pelanggaran di lapangan. Pada 20 November 2025, warga melaporkan masih adanya aktivitas PT GKP di area yang menjadi objek perkara IPPKH. Warga juga menemukan alat berat, tumpukan bijih nikel, dan lubang tambang di lokasi tersebut.
Temuan ini harus segera diperiksa. Pemerintah wajib membuka status seluruh perizinan PT GKP dan memastikan perusahaan mematuhi putusan pengadilan. Warga tidak boleh terus dibebani untuk mengawasi dan mendesak pelaksanaan putusan yang telah mereka menangkan.
Kerusakan Ditinggalkan, Pemulihan Diabaikan
Penghentian aktivitas pertambangan tidak menghapus tanggung jawab PT GKP untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Namun, menurut kesaksian warga, perusahaan masih meninggalkan bangunan, jalan rusak, tumpukan sisa bijih nikel, dan lubang bekas tambang tanpa pemulihan yang memadai.
“Di lokasi tambang, PT GKP meninggalkan bekas bangunan seperti mess pekerja, gudang dan tangki penyimpanan BBM. Selain itu, Perusahaan juga menyisakan tumpukan sisa-sisa ore nikel dan puluhan lubang bekas galian tambang tanpa direklamasi,” ucap Mando Maskuri, warga Wawonii.
JATAM mendesak pemerintah menagih tanggung jawab perusahaan dan membuka informasi mengenai rencana reklamasi, jaminan pembiayaan, serta pelaksanaannya. Pemulihan harus menjawab kerusakan yang dialami warga, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Penertiban Kawasan Hutan Justru Mengancam Tanah Warga
Di tengah tuntutan pemulihan, pada Oktober 2026 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang papan penguasaan pemerintah di lokasi eks IPPKH PT GKP. Papan tersebut juga memuat larangan memperjualbelikan dan menguasai areal tanpa izin Satgas PKH.
JATAM menilai tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun JATAM, cakupan areal penguasaan pemerintah diduga melampaui luas eks IPPKH PT GKP dan mencakup lahan pertanian warga. Satgas PKH harus membuka peta, batas, luas, dan dasar hukum penguasaan areal tersebut agar dapat diperiksa bersama warga.
Penertiban semestinya diarahkan untuk menindak pelanggaran perusahaan dan memastikan pemulihan lingkungan, bukan mengambil alih tanah yang menjadi sumber penghidupan warga. Setelah bertahun-tahun menghadapi ekspansi PT GKP, warga Wawonii tidak boleh kembali kehilangan tanah melalui tindakan pemerintah.
Rancangan RTRW Kembali Membuka Ruang Pertambangan
Ketika pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan lingkungan belum dituntaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan justru kembali mengakomodasi pertambangan dalam rancangan RTRW Tahun 2025–2044.
Berdasarkan telaah JATAM, ruang bagi pertambangan dimasukkan melalui
penyediaan terminal khusus dan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan produksi. Pasal 16 ayat (4) mencantumkan Terminal Khusus Pertambangan Mineral Sinaulu Jaya di Kecamatan Wawonii Tenggara, serta terminal khusus pertambangan mineral di Kecamatan Wawonii Selatan, Wawonii Tengah, dan Wawonii Tenggara. Sementara itu, Pasal 69 membuka ruang bagi pertambangan terbuka maupun bawah tanah di
kawasan hutan produksi.
JATAM menilai pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum
menjadikan putusan pengadilan dan perlindungan Wawonii sebagai dasar penyusunan tata ruang. Sebaliknya, pemerintah kembali menyiapkan ruang dan infrastruktur yang dapat menunjang keberlanjutan pertambangan. Rencana terminal khusus ini perlu dilihat dalam kaitannya dengan rantai pasok nikel Harita.
Berdasarkan pemantauan warga yang dihimpun JATAM, pengiriman bijih nikel
dari Wawonii menuju smelter Harita di Pulau Obi, Maluku Utara, telah berlangsung
lebih dari seratus kali. Dalam laporan “Jejak Harita” tahun 2025, JATAM juga mendokumentasikan dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi
manusia di wilayah operasi Harita, termasuk Wawonii dan Obi.
Izin Baru, Kepentingan Lama
Menurut catatan JATAM, hingga 2024 terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terafiliasi dengan Harita di Wawonii, dengan luas keseluruhan hampir 6.000 hektare. Izin tersebut mencakup dua blok konsesi PT GKP, serta konsesi PT Bumi Konawe Mining dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.Belum selesai persoalan tersebut, pada 2025 Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang dihimpun JATAM, menyetujui perizinan pertambangan batuan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Berdasarkan akta PT AJS yang diakses JATAM, para pemegang saham perusahaan itu terdiri atas:
● Mauluddin, direktur utama: 1.500 lembar saham atau 30%.
● Aditia Warman, komisaris utama: 1.500 lembar saham atau 30%.
● Sutargo Agus Tendi: 1.000 lembar saham atau 20%.
● Jamal Mukkadas: 750 lembar saham atau 15%.
● Andi Muhammad Lutfi: 250 lembar saham atau 5%.
JATAM menyoroti keterlibatan Andi Muhammad Lutfi, mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, serta Aditia Warman, yang berdasarkan informasi yang dihimpun JATAM merupakan anggota TNI aktif di Kendari. Keterlibatan keduanya perlu ditelusuri bersama rekam jejak keberpihakan pejabat daerah dan aparat keamanan terhadap pertambangan di Wawonii.
Saat menjabat wakil bupati, Lutfi pernah membenarkan tindakan PT GKP terhadap lahan yang dipertahankan warga. Dalam pemberitaan Maret 2022, ia menyatakan klaim lahan dan tindakan perusahaan tersebut legal serta menyebut kondisi di Desa Roko-Roko telah aman dan stabil. Pernyataan itu berlawanan dengan laporan mengenai warga yang masih ketakutan akibat kehadiran aparat, enggan pulang ke rumah, dan meninggalkan kebunnya.
JATAM menilai sikap tersebut menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan, bukan perlindungan terhadap warga yang menghadapi tekanan dan kriminalisasi. Kini, tercatatnya Lutfi sebagai pemegang saham perusahaan tambang menambah alasan untuk memeriksa potensi konflik kepentingan antara rekam jejak jabatannya dan kepentingan bisnisnya.
Keterlibatan aparat keamanan dalam konflik pertambangan Wawonii juga bukan hal baru. Pada Maret 2022, koalisi masyarakat sipil melaporkan pengerahan anggota TNI dan polisi bersenjata dalam penerobosan lahan warga oleh PT GKP.
Dugaan pelanggaran aparat Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari dalam penanganan konflik tersebut kemudian dilaporkan ke Propam Polri pada April 2022. Dengan latar tersebut, kepemilikan saham mantan pejabat daerah dan anggota TNI aktif dalam PT AJS tidak cukup diperlakukan sebagai urusan bisnis pribadi. Pemeriksaan harus mencakup proses penerbitan izin, potensi konflik kepentingan,serta kemungkinan penggunaan jabatan dan pengaruh untuk memfasilitasi pertambangan di Wawonii.
Tuntutan
Atas rangkaian persoalan tersebut, JATAM bersama Warga Pulau Wawonii mendesak Presiden Prabowo Subianto, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, serta aparat penegak hukum untuk:
- Melaksanakan putusan pengadilan dan mencabut izin pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik di Wawonii maupun pulau-pulau kecil lainnya.
- Mengusut dugaan pelanggaran PT GKP dan perusahaan terkait, termasuk aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah serta pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang, dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
- Memastikan PT GKP memulihkan wilayah terdampak dengan rencana, pembiayaan, jadwal, dan pengawasan yang terbuka serta melibatkan warga.
- Mengarahkan Satgas PKH untuk menindak pelanggaran perusahaan, bukan
- mengambil alih tanah warga. Satgas PKH harus membuka dasar hukum dan peta areal penguasaannya serta menjamin perlindungan hak atas tanah dan sumber penghidupan warga.
- Menghentikan pengesahan rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044 yang masih mengakomodasi pertambangan dan menghapus ketentuan yang bertentangan dengan putusan pengadilan serta perlindungan pulau-pulau kecil.
- Memeriksa proses penerbitan izin PT AJS dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan mantan pejabat daerah maupun anggota TNI aktif, dengan melibatkan institusi yang berwenang. Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aparat dalam konflik pertambangan di Wawonii.
Negara wajib memastikan kemenangan hukum warga diwujudkan dalam penghentian pelanggaran, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak atas tanah. Bukan membiarkan kerusakan tanpa pertanggungjawaban, lalu kembali membuka jalan bagi pertambangan.
Narahubung:
Mando Maskuri, Warga Pulau Wawonii — 0813 9161 4270
Hema Situmorang, Pengkampanye JATAM — 0852 1815 1157

0Komentar