KENDARI, KARYANTARA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Kamis (13/3/2025). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran lahan milik warga di delapan desa Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).  



Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini mengklaim telah menguasai 1.300 hektare lahan milik masyarakat di delapan desa, yakni Puao, Puusanggula, Teteasa, Pu'uroe, Sandarsi Jaya, Motaha, Lamoen, dan Sandey. Namun, menurut LBH HAMI Sultra, PT MS tidak pernah menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan tersebut, meski telah difasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah Konawe Selatan.  

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, turun langsung mendampingi warga Kecamatan Angata dalam pelaporan tersebut. Dalam keterangannya, Andre menegaskan bahwa perusahaan telah mengabaikan hak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah maupun surat pengolahan fisik. “Masyarakat yang kami wakili memiliki sertifikat, tetapi tanaman mereka digusur. Sementara warga lain memiliki surat pengolahan fisik yang sah. PT MS hanya mengklaim lahan itu milik mereka tanpa bukti,” kata Andre yang juga pekan lalu bertandang ke Polda Sultra melaporkan dugaan BBM Oplosan. 

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.


Andre juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi melalui pemerintah daerah telah dilakukan puluhan kali, namun PT MS tetap tidak kooperatif. “Pertemuan dengan perusahaan dan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil. Mereka tidak pernah menunjukkan dasar klaimnya,” tambahnya.  

LBH HAMI Sultra telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut, termasuk dokumentasi foto dan video pengrusakan lahan. “Bukti-bukti ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Andre, yang sebelumnya dikenal karena pembelaannya terhadap kasus Guru Supriyani.  

Laporan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak masyarakat Angata yang merasa terdzalimi. Masyarakat berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas praktik penguasaan lahan ilegal yang diduga dilakukan PT MS.  LBH HAMI juga akan mengawal proses hukum hingga keadilan bagi warga Angata terwujud.  

Editor: Kalpin