KARYANTARA.COM
Usai melemparkan sebungkus Narkoba ke dalam alat pembakaran, tiba-tiba Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana berujar tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan ini. Jendral satu bintang ini kesal bukan main. Dia lalu berjalan menuju tempat duduk menyusul Kapolda yang terlebih dahulu melemparkan sebungkus narkoba jenis sabu ke tempat yang sama. Alat pemusnah milik BPOM ini akan membakar 11 kilo barang haram selama dua jam. Asap hitam yang keluar dari cerobong menguap setengah jam kemudian setelah para pejabat tinggi Polda, Kejati, BNN dan BPOM melemparkan narkoba ke dalam alat pemusnah. Keberhasilan mengungkap barang haram bukan perkara biasa namun menjadi ujian bersama bahwa betapa masif peredarannya. Warga Sultra harus waspada sekaligus pelopor yang siap melaporkan siasat para pelaku.
Suasana di Mapolda Sultra pagi tadi diguyur hujan. Agenda pemusnahan di awali dengan konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.IK., M.Si. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Begitu kata jendral dua bintang yang akhir bulan Mey ini akan pensiun. Dwi Irianto berterima kasih pada semua pihak yang sudah terlibat memberantas narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Olehnya mari bersama memberantas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan narkotika. Harapan kita semoga daerah ini dijauhkan dari barang haram sehingga kelak Sultra bisa lebih maju lagi,” ujar Kapolda.
Pemusnahan Narkoba disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK., serta jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.
Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput shabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket shabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.
"Tersangka RB Sekali menjadi kurir shabu diupah 17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu," kata Dir Narkoba Kombes Pol Bambang, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran shabu-shabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra. “Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba," ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut dihadapan wartawan yang hadir saat press conference pemusnahan narkoba.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK dalam sesi doorstop wawancara bersama media mengatakan, jumlah total barang bukti shabu yang dimusnahkan berjumlah total 11.372,2993 gram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini.
Penulis: Kalpin
0Komentar