Tiga Tahun Lahan Persawahan Bersengketa
KARYANTARA.COM
Pikiran dan tenaga Pemda Konawe beserta aparat keamanan dipusatkan mengurai sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Konflik lahan persawahan antara warga transmigrasi Bali dengan warga lokal telah berlangsung tiga tahun. Baru kali ini benang kusut tersebut terurai setelah Kapolres Konawe yang belum seratus hari menjabat membangun kolaborasi menuntaskan perkara berlarut-larut itu.
Kolaborasi tersebut terlihat saat tim terpadu Pemda Konawe, Anggota Dewan, Polres, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Unaaha, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjun langsung ke lokasi lahan sengketa. Tepatnya pagi tadi hingga sore hari penanggalan dua Juni setelah melaksanakan upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila, tim ini menyusuri lahan persawahan tersebut.
Aparat keamanan bersiaga di lapangan guna mengantisipasi terjadinya gangguan. Kegiatan pemasangan patok lingkar luar berjalan mulus. Lahan seluas 908,4 hektar telah dipasangkan patok. Selain memasang patok, tim juga memajang baliho berisi himbauan serta ajakan agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas.
Usai pemasangan patok, perwakilan warga diberi kesempatan berdialog. Wabup Konawe, Syamsul Ibrahim memimpin jalannya pertemuan yang masih berlokasi di lahan persawahan. Syamsul menegaskan bahwa setelah pemasangan maka tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Pemda akan melakukan pengecekan alas hak berupa sertifikat dengan menyiapkan 30 hari. Yang memiliki sertifikat maka dibolehkan mengelola lahan dan yang tidak mampu menunjukkan alas hak maka terbuka untuk melakukan gugatan melalui pengadilan. Jika kelak terbukti menang gugatan maka dipersilakan kembali beraktivitas di atas lahan tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada aktivitas petani mengelola lahan sepanjang 30 hari ke depan. Kami akan bekerja mengidentifikasi pemilik sertifikat. Nanti setelah itu barulah bisa mengolah kembali. Dan jangan ada lagi konflik karena jika masih ada maka aparat keamanan akan langsung bertindak. Jadi, jika ingin berperkara dipersilakan menempuh jalur pengadilan,” tegas Syamsul Ibrahim.
Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan Warga sepakat menempuh jalur hukum. “Kami siap menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan,” kata Empri saat berdialog.
Pertemuan tersebut berakhir dengan tertib. Aparat Kepolisian Polres Konawe mendapat BKO Brimob, Samapta serta Krimum dan Intel Polda Sultra. “Alhamdulillah akhirnya sengkarut permasalahan ini berakhir dengan damai tanpa ada gangguan Kamtibmas,” ujar Kompol Dedi Hartoyo S.Pi., SH., MH, Kasubdit I Polda Sultra saat diwawancara di lokasi Tawamelewe.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam S.I.K mengatakan, pihaknya bertugas mengamankan proses sengketa. Semua berjalan lancar. Semua pihak menerima dengan baik dan yang tidak puas juga siap menempuh jalur hukum. “Kami mengamankan dan berharap jangan terjadi huru hara. Kalaupun nanti terjadi gangguan maka akan kami tindak tegas,” kata pengganti AKBP Ahmad Setiadi.
Untuk diketahui, warga transmigrasi Bali telah menghuni Desa Tawamelewe sejak tahun 1974. Konflik terjadi sejak tiga tahun silam di masa kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, serta dua Pj Bupati.
Penulis: Kalpin
0Komentar