Kadis PMD Provinsi Sultra, Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd

KARYANTARA.COM

Semangat membangun Indonesia dari desa tampaknya belum sepenuhnya terasa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pasalnya, selama enam bulan terakhir, seluruh kepala desa dan perangkatnya di Konkep belum menerima gaji. Situasi ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan aparatur desa. Padahal, Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sudah menggaungkan jargon “Bangun Desa Bangun Indonesia” tapi nyatanya di Kabupaten Konkep masih belum memaknai jargon tersebut. 

Bahkan, ada salah satu desa, yaitu Desa Patande, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep yang dilaporkan belum menerima gaji sejak tahun 2024. Kondisi ini menyiratkan masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan para pelayan masyarakat di tingkat desa.

Problem ini tentu menyedihkan. Seharusnya pemerintah setempat lebih proaktif membangun desanya demi kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk diketahui, dari 89 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, 60 desa di antaranya dijabat oleh PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa, sementara sisanya adalah Kepala Desa definitif. Besaran gaji yang seharusnya diterima setiap bulannya adalah Rp 2.400.000 untuk Kepala Desa, Rp 2.100.000 untuk Sekretaris Desa, dan Rp 2.020.000 untuk perangkat desa lainnya.

Tak hanya kepala desa dan perangkatnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga termasuk dalam daftar mereka yang belum menerima hak finansialnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan dan kesejahteraan di wilayah pedesaan. “Kami sudah dua kali melewati lebaran tanpa disentuh gaji. Sudah enam bulan puasa alias tidak terima hak-hak kami,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sultra, Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd mengatakan, dari 15 Kabupaten cuma Konkep yang belum masuk laporan pencairan Anggaran Dana Desanya. Peruntukan ADD ini yaitu untuk gaji dan operasional lainnya. Jika ini terhambat pencairannya maka akan berpengaruh terhadap pelayanan di desa. “Kami sudah hubungi Kadis PMD Konkep dan benar adanya belum ada proses pencairan ADD,” kata I Gede Panca, Rabu (11/6).

Sementara Kadis PMD Konkep, Dermawan enggan berkomentar terkait permasalahan yang mendera para Kades tersebut. Dermawan meminta Kabidnya atas nama Abdul Wahid untuk menjawab pertanyaan Wartawan. Wahid mengatakan, kendalanya yaitu soal Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perangkat desa. “Kendalanya di Perda yang masih dalam tahap revisi beberapa pasal terkait Siltap BPD,” jelasnya sembari menambahkan belum mengetahui persis sejauh mana Perda itu dibahas di DPRD Konkep. 

Penulis: Kalpin