BUTON TENGAH, KARYANTARA.COM - Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi memperpanjang masa jabatannya dari periode 2017–2023 menjadi 2025–2027. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Buton Tengah, Azhari, pada Jumat (29/8/2025), di Aula Pancana, Lantai V Kantor Bupati.


Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Acara pengukuhan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah tamu penting lainnya, menandai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Azhari memberikan pesan tegas kepada para kepala desa yang dikukuhkan. Ia meminta mereka untuk kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meninggalkan segala bentuk perpecahan politik.

"Jangan lagi terkotak-kotakan. Sekarang fokus membangun desa, pilkades masih dua tahun lagi. Jalankan visi dan misi pemerintah daerah agar setiap program desa berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Bupati Azhari.

Dari 17 desa yang seharusnya mendapatkan perpanjangan, empat kepala desa tidak dikukuhkan. Hal ini dikarenakan mereka mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif atau telah lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat desa tersebut adalah Lalibo, Watorumbe, Batubanawa, dan Lakapera. Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pemerintah daerah akan segera menunjuk pejabat sementara.

Adapun 13 kepala desa yang dikukuhkan berasal dari desa-desa berikut: Lolibu, Kancebungi, Kolowa, Baruta Analalaki, Bungi, Oengkolaki, Waara, Bantea, Langkomu, Matara, Matawine, Baruta, dan Wantopi.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap perpanjangan masa jabatan ini akan membawa stabilitas dalam pembangunan desa, memastikan program-program dapat berjalan secara berkesinambungan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Buton Tengah.

Untuk diketahui, perpanjangan ini seharusnya juga berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun, hingga berakhir bulan Agustus ini Pemda Konkep masih mikir-mikir. Sementara kabupaten lainnya di Indonesia sudah melaksanakan surat edaran tersebut. Jika Bupati Konkep tidak mengindahkan surat edaran Mendagri maka ini termasuk pembangkangan atau perbuatan melawan hukum dalam pasal 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.


Sumber RRI

Editor: Kalpin