Oleh: Ajad Sudrajad, S.H.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasca dilakukan Uji Materil di Mahkamah Konstitusi yang di ajukan oleh para kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak yang dilaksankan pada 24 September lalu, di Kabupaten Konawe Selatan. Perihal dalam ketentuan Pasal 118 huruf e, semakin jelas, terang, dan berkepastian hukum, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92-XXII-2024.
Para Pemohon Provisi merupakan kepala desa terpilih yang batal dilantik atas berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebagaimana yang termuat dalam kententuan Pasal 118 huruf e, menyatakan; Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 huruf e, sehingga para kepala desa terpiliih hasil pemilihan kepala desa serentak terpaksa harus batal dilantik. Atas dasar itu mereka mengajukan permohonan uji materil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf e, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa setelah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan Pasal 118 huruf e, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Majelis Hakim menilai materi yang pada pokoknya yang di dalilkan oleh para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Olehnya itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari Petitum Pemohon a quo. Namun sebagian dari permohonan Pemohon a quo ditolak. Hal ini cukup jelas dan terang ditegaskan dalam Amar Putusan.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menegaskan terhadap ketentuan Pasal 118 huruf e. Harus dilakukan penambahan/frasa; Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sepanjang tidak dimaknai; (tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa).
Bahwa terhadap Putusan 92/XXII-2024. Berkait ketentuan Pasal 118 huruf e, Undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Mahkamah Konstitusi telah memutus terhadap Pasal 118 huruf e, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tetap berlaku dengan ketentuan harus ada penambahan/frasa dalam pasal tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Dengan terbitnya surat edaran ini justru dinilai menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat dan para praktisi hukum. Sebab Surat edaran dimaksud dinilai tidak memiliki relevansi antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
Dalam surat edaran Mendagri diktum ke 2 huruf b, menyatakan; Kepala desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat diperpanjang masa jabatannya.
Dengan adanya ketentuan yang termuat dalam surat edaran Mendagri tersebut sungguh sangat menciderai kepastian hukum dan penyelenggaraan demokrasi pada tingkat desa. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92-XXII-2024.
Atas penerbitan SE Mendagri tersebut telah melanggar asas Non Retroaktif, dimana memberlakukan surut atas ketentuan masa jabatan kades selama 8 tahun yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Atas dasar kepastian hukum dan penyelenggaraan demokrasi pada tingkat desa, sudah sepatutnya SE Mendagri tersebut perlu dikaji kembali dampak serta kemanfaatannya demi Indonesia yang Damai, Adil dan Sejahtera. (*)
0Komentar