KARYANTARA.COM
Jargon “Bangun Desa Bangun Indonesia” menjadi visi bersama. Betapa vitalnya proses pembangunan di desa, olehnya semua pemangku kepentingan harus terjun langsung memastikan roda pemerintahan berjalan tepat sasaran. Hal inilah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terhadap 89 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui sosialisasi penggunaan aplikasi jaga desa.
Kajari Konawe, Fachrizal memboyong jajarannya menuju pulau Wawonii/Konkep dalam rangka kunjungan kerja. Agenda ini diawali dengan dua hal krusial: penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan yang tak kalah penting, sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa.
Dalam Kunker itu juga, Kajari meninjau proyek strategis pembangunan masjid raya yang menelan anggaran Rp46 miliar serta mega proyek rumah sakit Rp132 miliar lebih.
Mengawali sambutannya, Fachrizal meminta semua pihak berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis Pemerintah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa. Melalui aplikasi “Jaga Desa,” yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum. Olehnya, Kades dan perangkatnya harus memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai wadah pelaporan penggunaan keuangan desa.
Bupati Konkep juga menekankan kepada jajarannya untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Kita tidak inginkan lagi terjadi pelanggaran seperti yang terjadi belakangan ini. Olehnya, kunjungan pak Kajari menjadi momentum penataan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih taat hukum,” ujar Rifqi Saifullah Razak.
Sesi lain yang menarik perhatian adalah pemaparan mengenai Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar SH., MH. Materi ini seharusnya disampaikan Kasi Pidum, Nurbadi Yunarko SH., MH, namun terlambat hadir.
Aswar menjelaskan bahwa KUHP baru ini sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan. Bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. Olehnya Pembimbing Kemasyarakatan dapat merekomendasikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan profesi terpidana itu sendiri. “Karena ini pidana pokok alternatif yang tidak memenjarakan akan tetapi jaksa memberikan pidana sanksi pidana sosial,” jelasnya.
Secara teknis, aplikasi Jaga Desa diperkenalkan oleh Elvian Arisandi, staf Kejari Konawe. Di hadapan para Kades dan operator desa, Elvian memaparkan bahwa aplikasi ini akan mempermudah penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa.
“Perangkat desa akan berperan aktif melakukan penginputan data. Dengan sistem yang transparan ini, kami yakini dapat mendorong percepatan kesejahteraan, kemajuan, dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat desa,” papar Elvian. Aplikasi ini diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan transparansi desa dengan pengawasan yang proaktif dari Kejaksaan.
Untuk diketahui, MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H. Hadir pula Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, S.E., Ketua DPRD Ishak S.E., Wakil Ketua II Sahidin S.E., Sekda Ir. H. Cecep Trisnajayadi, MM, unsur Forkopimda, camat, lurah, serta para kepala desa dan BPD se-Konkep di aula kantor bupati, Rabu (26/11/2025).
Penulis: Kalpin



0Komentar