Di bawah terik matahari 25 November, semangat para pengajar menyelimuti Kabupaten Konawe Utara (Konut). Momen peringatan Hari Guru Nasional kali ini menjadi panggung bagi lebih dari 2.000 tenaga pendidik yang tersebar di wilayah Konut.
Di hadapan ribuan guru yang hadir, Bupati H. Ikbar, S.H., M.H., didampingi oleh Forkopimda, memimpin upacara dengan khidmat. Prosesi ini diawali dengan penegasan komitmen lokal: peluncuran simbolis bantuan 1.200 seragam sekolah dan pemberian apresiasi khusus kepada enam pahlawan pendidikan dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang kerja kerasnya di pelosok daerah menjadi inspirasi utama Pemerintah Daerah Konut.
Dalam posisinya selaku inspektur upacara, Bupati Ikbar kemudian membacakan pidato serentak dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Amanat ini secara tegas menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Menteri mengumumkan bahwa tahun 2025, Pemerintah telah menyediakan beasiswa sebesar tiga juta rupiah per semester untuk 12.500 guru yang belum berpendidikan D.IV/S.1 agar dapat melanjutkan studi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Selain itu, berbagai pelatihan peningkatan kompetensi juga digencarkan, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), up-grading Bimbingan Konseling, Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), hingga Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI).
Mengenai kesejahteraan, disampaikan bahwa tunjangan sertifikasi sebesar dua juta rupiah per bulan disalurkan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu kali gaji pokok bagi guru-guru ASN. Khusus guru honorer, insentif diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, di mana semua tunjangan dan insentif ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Pemerintah menyadari bahwa insentif yang ada belum sepenuhnya memenuhi harapan, namun Pemerintah berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik.
Komitmen peningkatan kesejahteraan untuk tahun 2026 mencakup:
Peluang Beasiswa dibuka untuk 150.000 guru.
Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Pengurangan tugas administratif dan kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, serta disediakannya satu hari belajar guru dalam sepekan.
Kebijakan ini ditujukan agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional, pembimbing, dan peningkat kualitas diri.
Amanat tersebut juga menyoroti beratnya tantangan guru di era digital dan global, yang dihadapkan pada kompleksitas masalah murid mulai dari ketergantungan gawai, judi online, hingga permasalahan moral dan sosial.
"Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban. Guru mengemban tugas profetik mencerdaskan, membangun nalar kritis, hati yang jernih, dan akhlak mulia," demikian pesan yang dibacakan.
Untuk melindungi profesi yang mulia ini, Menteri Pendidikan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kesepahaman ini mencakup penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, atau LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Kondisi tekanan material, sosial, dan mental yang dialami guru, ditegaskan, harus diakhiri.
Laporan: Ardi Wijaya


0Komentar