![]() |
| Tersangka saat menggunakan rompi tahanan. |
KARYANTARA.COM - Setelah ditetapkan tersangka pada pekan lalu tepatnya tanggal 9 Desember, kini mantan Sekretaris KPU Konut, UY dijebloskan ke Rutan Kendari oleh Kejari Konawe, Senin (15/12/2025). Tersangka UY menyalahgunakan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp1,6 miliar lebih. Tersangka telah digiring menuju Rutan Kendari sore ini dan akan mendekam selama 20 hari ke depan.
Tersangka UY, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025, diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 1.617.373.570. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada 2024 itu, menurut jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Pidsus, Aswar SH., MH sembari menambahkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.
Aswar menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan, yakni Rp 1,6 miliar lebih.
![]() |
| Sebelum ditahan, tersangka UY menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejari Konawe. |
Tersangka UY dijerat dengan dua pasal. Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, dakwaan mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” tegas Aswar.
Kasus ini menyangkut pengelolaan dana hibah dari Pemda Konawe Utara kepada KPU setempat Tahun Anggaran 2023/2024. Penyidik mendalami dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Laporan: Ardi Wijaya
Editor: Kalpin


0Komentar