KARYANTARA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.


Tersangka berinisial BI ditahan pada Selasa, 9 Desember 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka yang telah dilakukan lebih awal pada 19 November 2025 lalu.


"Penahanan terhadap tersangka BI dilakukan hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025," jelas Jaksa Penyidik Kejari Konawe. BI akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Desember 2025.


Sebelumnya, Kejari Konawe telah lebih dulu menetapkan dan menahan LA  pada tanggal 19 November 2025. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp2.492.127.000 dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021.


Menurut keterangan penyidik, hingga berakhirnya masa kontrak, proyek tersebut tidak kunjung selesai dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebagai contoh, dalam perencanaan seharusnya digunakan teknik pemasangan mesin hydraulic hammer kapal ponton. Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menggunakan alat pancang dan tumbukan manual.


"Hal ini menyebabkan pekerjaan tidak dapat memberikan manfaat yang semestinya," tegas Kajari Konawe melalui Kasi Pidsus, Aswar SH., MH.


BI berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait. LA berperan sebagai pelaksana pekerjaan.


Dugaan penyimpangan oleh kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian didasarkan pada Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.



Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 26 orang saksi dan ahli, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. Dari proses tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana korupsi: Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

· Pasal Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme," pungkas Aswar.


Penulis: Kalpin