Foto Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar SH., MH saat melakukan penggeledahan di kantor KPU Konut.


KARYANTARA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.


Tersangka UY, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025, diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 1.617.373.570. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada 2024 itu, menurut jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.


“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas pihak Kejari Konawe, merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada hari ini dengan alasan sakit. Penyidik menyatakan akan segera memanggil ulang. “Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” tegas pernyataan resmi Kejaksaan.


Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan, yakni Rp 1,6 miliar lebih.


Tersangka UY dijerat dengan dua pasal. Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, dakwaan mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama.


Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai hukum. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” kata Kasi Pidsus, Aswar SH., MH.


Kasus ini menyangkut pengelolaan dana hibah dari Pemda Konawe Utara kepada KPU setempat Tahun Anggaran 2023/2024. Penyidik mendalami dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.