KARYANTARA.COM

Terdakwa Yusri, Direktur PT. Yus Dragon Konawe dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap rekanannya PT. Cipta Tambang Abadi (CTA) dengan vonis 2,8 tahun penjara. 

Pengadilan Negeri Konawe menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan yang telah merugikan korban Ngurah Anditya Firnanda hingga ratusan juta rupiah. 



“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP”, ucap Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim.

Kasus ini bermula saat korban Ngurah Anditya Firnanda mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku Yusri. Semua bermula ketika Ngurah begitu percaya terhadap rekanan kerjanya Yusry alias Yus bin Syahrir Dani. P

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Yusry alias Yus bin Syahrir Dani yang mengaku sebagai Direktur PT. Yus Dragon Konawe (YDK), didakwa atas perbuatan yang merugikan Direktur PT. CTA, Ngurah Anditya Firnanda, S.H., M.H.,Li, sebesar Rp300.000.000,- terkait proyek pengangkutan ore nikel yang tidak sesuai kesepakatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, kasus ini bermula pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Tobimeita, Kecamatan Lagikima, Kabupaten Konawe Utara. Terdakwa Yusry bertemu dengan saksi korban, Ngurah Anditya Firnanda, dan mengaku memiliki armada dump truck untuk pekerjaan hauling barging ore nikel.

"Jika butuh unit dump truck, bisa menghubungi saya," ujar Yusry saat itu, yang kemudian bertukar nomor telepon dengan korban.

Beberapa hari kemudian, Ngurah menghubungi Yusry untuk menawarinya pekerjaan pengangkutan 7.500 ton ore nikel di site IUP PT. Wisnu Mandiri Batara. Melalui telepon dan pesan WhatsApp, Yusry menyanggupi pekerjaan tersebut dan berjanji akan menyediakan 12 hingga 15 unit dump truck.

"Sama saya ada 12 Unit siap besok pak," tulis terdakwa dalam pesannya. Ia juga mengklaim dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu lima hari, paling lambat tanggal 23 April.

Untuk memulai pekerjaan, Yusry meminta uang muka sebesar 50% dari total nilai kontrak Rp600.000.000,-. "Kasihkan dulu saya 50% baru saya pindahkan unitku, kalau tidak ada DP saya tidak mau pindahkan," tegasnya.

Percaya dengan janji terdakwa, korban mentransfer uang muka sebesar Rp300.000.000,- dalam dua tahap ke rekening pribadi Yusry. Tahap pertam Rp250 juta dan tahap dua Rp50 juta.

Setelah menerima pembayaran, terdakwa hanya mengirimkan 4 unit dump truck ke lokasi tambang, jauh dari 12 unit yang dijanjikan. Saat ditagih kekurangannya, Yusry berdalih dan meminta tambahan waktu hingga 25 April 2025.

Namun, hingga tanggal 27 April 2025, tambahan unit dump truck yang dijanjikan tidak kunjung datang. Akibatnya, pekerjaan menjadi terhambat dan pihak PT. CTA mengalami kerugian tambahan untuk biaya jam kerja (hour man) dan sewa alat berat lainnya.

Merasa dirugikan, Ngurah menghentikan kerja sama dan meminta pengembalian uang muka. Akan tetapi, terdakwa terus menghindar, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Konawe Utara.

Lebih lanjut, setelah melalui proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah merugikan pihak lain secara signifikan.


Penulis: Kalpin