Plt Kadis Kominfo, Andi Syahrir didampingi Plt Kadis ESDM dan Kadis PMPTSP serta mantan Kadis PMPTSP bersama jajaran saat menggelar konferensi pers terkait tambang di Konkep.


KARYANTARA.COM - Pulau Wawonii sudah sejak lama menjadi  sasaran pertambangan. Kala itu, sebelum pulau ini memekarkan diri menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan, setidaknya terbit 18 IUP. Kini sejak 13 tahun menjadi kabupaten masih tersisa 6 IUP aktif. Salah satunya PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahaan ini telah mengeruk kekayaan alamnya sejak tahun 2021 hingga 2024. Lalu, apakah warga pulaunya sejahtera? Justru menyandang stigma termiskin. 


Perjuangan panjang warga Wawonii menolak perusahaan tersebut berhasil. Namun, kini kembali terusik setelah salah satu perusahaan yang mengatasnamakan perusahaan non logam alias galian C atau diorit ramai diberitakan. Perusahaan ini membawa bendera PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS). Luas lahannya fantastis, 6. 764.465,65 M2. Lokasinya berada di Kecamatan Wawonii Tengah dan Selatan. Warga menduga, lahan seluas ini dengan klasifikasi penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya bakal membawa kerusakan lingkungan secara besar-besaran. 


Terbitnya persetujuan WIUP PT. AJS memunculkan pertanyaan siapa dibalik semua ini? Wartawan media ini mendapat fakta berseberangan antara pernyataan Plt Kadis ESDM dengan Pemda Konkep. Saat konferensi pers pagi tadi Kamis 22/1/2026 di lobi kantor Gubernur Sultra yang dipimpin Plt Kadis Kominfo Sultra, terungkap bahwa pihak Pemprov Sultra menyebut bahwa PT. AJS telah mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Konkep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 


Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, mengatakan, bahwa PT AJS saat ini belum memiliki IUP, baik untuk kegiatan eksplorasi maupun produksi. Namun, telah mendapat PKKPR dari Pemda Konkep “Jadi, pemberitaan bahwa pak Gubernur telah menerbitkan IUP untuk PT.AJS tidak benar,” tegasnya. 


Dalam pertemuan itu juga, Plt Kadis Kominfo, Andi Syahrir mengimbau kepada kawan-kawan media mengedepankan verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarkan berita. 


Wartawan media ini menghubungi Kadis PMPTSP Konkep, Asgar. Dia dengan tegas mengatakan tidak pernah menerbitkan PKKPR terhadap PT. AJS. “Saya sudah menghadap pada bupati Konkep terkait ramainya pemberitaan ini. Kami tegaskan bahwa Pemda Konkep tidak pernah mengeluarkan PKKPR terhadap perusahaan Adnan Jaya Sekawan,” katanya singkat.


Penulis: Kalpin