Oleh; Jamal Aslan.
Incertitudo iustis ets maxima inuira. Adigium yang menekankan kentalnya kebutuhan hukum terhadap dimensi kepastian. Ketidakpastian hukum merupakan personafikasi ketidakadilan yang terdahsyat. Pertanyaanya, bagaimana menafsir kepastian hukum tersebut? Dalam lintas teoretik ditemukan bahwa konsistensi penerapan hukum yakni tidak adanya kontradiksi diantara norma hukum serta praktik merupakan salah satu dari sekian gugusan unsur indicator pengukurnya. Oleh karena itu, kepastian hukum tidak melulu disematkan pada rangkaian teks perundangan. Makna mendalam dari unsur ini justru diuji dari konsistensi kepatuhan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur. Terlebih jika maruah kepastian hukum disimbolisasi melalui adanya putusan pengadilan. Khasnya menjadi lebih kuat serta mencerminkan kekuasaan negara sebagai state organ serta wibawa negara dalam menegakan hukum. Sesuatu yang telah diputus oleh pengadilan wajib diikuti tanpa tedeng aling-aling yang terkesan “mencari alasan untuk membela ketidak-patuhan”.
Teranyar, publik Bumi Anoa kembali dihangatkan dengan adanya penerbitan instrument legalitas kegiatan pertambangan di pulau Wawonii. Meskipun objek yang ditambang adalah batuan serta berdasarkan klarifikasi pihak berwenang- baru pada persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), namun presepsi public perihal pertambangan didaerah pulau kecil dianggap hal yang kontradiktif dengan spirit pengaturan hukum yang berkeadilan dibidang lingkungan. Diskursus mencuak menyambangi klarifikasi yang dilontarkan. Pada gelanggang pemikiran ini, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pada dasarnya lahir sebagai instrumen korektif atas praktik penguasaan ruang laut yang timpang dan eksploitatif diperhadapkan dengan fakta yang menguras antara idealitas pengaturan, semangat keadilan serta kecenderungan Tindakan pemerintah. Menelusuri legalitas dan mengungkap harmonisasinya dengan susunan pengaturan secara sistematis agaknya memang perlu.
Kewenangan Daerah pada kegiatan Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan merupakan alas legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. Ketentuan ini secara konsisten dimuat didalam UU Mineral dan Baru Bara (UU Minerba) dari sekian perubahanya. Dalam sektor pertambangan, perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama keberlangsungan usaha. Dimensi legalitas menjadi titik awal yang memberikan kepastian hukum bagi setiap aktivitas operasional. Instrumen ini memastikan bahwa kegiatan pertambangan dijalankan dalam koridor hukum yang jelas dan terlindungi dari risiko sengketa di kemudian hari. Pada segmen inilah fungsi izin diperjelas sebagai media pengawasan sistematis dan berkelanjutan. Lebih dari itu, izin pertambangan merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk melakukan eksplorasi dan produksi secara sah. Hak ini memberi ruang kepastian bagi perencanaan jangka panjang, pengelolaan sumber daya, serta optimalisasi potensi tambang tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum. Dengan status hukum yang jelas, kegiatan eksplorasi dan produksi tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga terukur secara administratif. Aspek legalitas juga berimplikasi langsung pada kepercayaan pihak ketiga. Kepastian izin membuka akses yang lebih luas terhadap investor dan lembaga perbankan, karena kepatuhan hukum menjadi prasyarat utama dalam penilaian kelayakan pendanaan. Dalam logika bisnis modern, kepatuhan regulasi adalah indikator kredibilitas dan mitigasi risiko investasi. Pada saat yang sama, perizinan pertambangan menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi lingkungan. Standar keberlanjutan, perlindungan ekosistem, dan pengelolaan dampak lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi konsekuensi hukum dari izin yang diberikan. Dengan demikian, legalitas pertambangan tidak hanya menjamin kepastian usaha namun juga menjadi instrumen pengendali agar eksploitasi sumber daya alam tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam segmen yang berbeda, khususnya pada konteks pemerintahan daerah, secara konkret kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini sangat terbatas dan tidak lagi bersifat mandiri dan orisinil mengingat UU Minerba yang diperkuat oleh perubahanya menegaskan kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan “hampir disapu bersih” oleh Pemerintah Pusat dengan karakter desentralisitik. Pesan yuridis ini ditekankan dalam rumusan pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang meletakan kewenangan menerbitkan IUP serta ayat (4) yang mengusung kewenangan delegative antara pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi dalam kegiatan pertambangan tersebut. Ayat (4) ketentuan aquo menutup rumusanya dengan redaksi “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Olehnya, untuk menakar kompetensi Pemprov dalam lapangan pertambangan perlu diproyeksi dengan menggunakan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Secara implicit kompetensi Pemda (khususnya provinsi) untuk mengurusi urusan pertambangan ditemukan sepaket dengan jenis urusan konkuren daerah khususnya urusan pemerintahan pilihan, yakni pada bidang energi dan sumber daya mineral. Secara detil pada penjelasan jenis urusan tersebut terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi limitasi nornatifnya untuk pemerintah daerah provinsi perhatikan dalam hal menerbitkan IUP yakni pertama yang ditambang adalah mineral bukan logam dan batuan, Kedua; agenda penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan serta Ketiga; aspek teritori yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. Konstruksi kewenangan pemprov dalam hal kegiatan pertambangan lex specialis batuan juga dipertegas melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (2) menjelaskan izin merupakan lingkup kewenangan yang didelegasikan dalam kepentingan usaha dibidang pertambangan dan secara terpisah dijelaskan dalam pasal 1 angka (2) Perpes tersebut bahwa Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara. Bentuk izin “IUP” bantuan yang diterbitkan oleh pemprov itu kemudian mengalami penyesuaian nomeklatur berdasarkan pasal 1 angkat (7) Perpres aquo menjadi Surat lzin Penambangan Batuan, (SIPB) yang dimaknai sebagai izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Olehnya secara singkat dapatlah ditelusuri bahwa dalam hal kegiatan pertambangan batuan, pemprov memiliki wewenang yang sifatnya delegasi. Hal ini didasarkan pembagian jenis urusan melalui UU Pemda dan ketentuan detil perihal kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dalam berbagai peraturan perundang-undanganya. Namun, dalam konteks penerbitan SIPB dipulau Wawonii, hal ini perlu didalami secara lebih detil dan komplit.
Tambang Batuan di Wawonii; Dimensi wewenang dan Kepastian serta Kepatuhan Hukum Pemerintah
Beberapa tulisan Saya sebelumnya telah mewadahi penjelasan terkait kegiatan pertambangan di pulau Wawonii. Baik dari segi kekuatan putusan hingga bagaimana memperhatikan dimensi original intent yang menjiwai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WPPK) yang pungkasnya menguraikan bahwa Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan sumber daya alam anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara, yang wajib dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi kini maupun generasi mendatang. Landasan pokok yang meneguhkan arah kebijakan politik hukumnya pun disematkan secara tersurat pada pasal 4 UU WPPK sebagai upaya melindungi dan mengelola Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan melalui sinergi pemerintah dan daerah, penguatan peran masyarakat, serta peningkatan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Olehnya jika dicermati secara detil, beberapa pasal dalam ketentuan tersebut “membatasi” jenis perbuatan apa saja yang boleh dilakukan pada Kawasan pulau-pulau kecil, dan mengingat Pulau Wawonii secara faktual dan yuridis luasnya ≤ 2.000 km², maka pendekatan perlakuan khusus pada pulau ini tunduk pada UU tersebut. Misal saja pasal 23 ayat (2) yang mengkualifikasi jenis pemanfaatan serta pasal 35 yang secara khusus perihal larangan pada rangkaian kegiatan pada wilayah pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Secara filosofis dan dalam kerangka hukum, perlindungan terhadap pulau kecil dibangu diatas keteguhan mempertahankan keseimbangan lingkungan yang rentan terdampak oleh Tindakan abnormally dangerous activity.
Dari sekian kelumit pendapat yang mengorbit kebijakan untuk menerbitkan IUP/SIPB/WIUP maupun segala instrument yang mengelaitas aktivitas pertambangan diwilayah pulau Wawonii, agaknya putusan Mahkamah Agung No 57 P/HUM/2022 perlu didengungkan kembali. Hal ini juga untuk menganalisasi tepat dan tidaknya untuk kembali menghidupkan aktivitas pertambangan dipulau ini. Sekedar mengingatkan, putusan aquo lahir dari adanya upaya legality judicial review yang diajukan di Mahkamah Agung dengan menjadikan Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang RTRW Tahun 2012-2041 yang didalamnya membuka karpet merah aktivitas pertambangan dipulau tersebut sebagai objectumlitis pengujian. Singkatnya, putusan aquo melarang aktivitas pertambangan yang ruangnya dibuka melalui pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 dengan berpayung pada ketentuan pasal 23 ayat (2) dan 35 huruf k UU WPPK. Dengan hanya berdasar pada putusan aquo sejatinya telah terdokumentasi intrumen hukum yang kuat untuk “melabel-merah” aktivitas pertambangan apapun bentuk dan materialnya. Putusan peradilan terlebih Mahkamah Agung mewakili dimensi kepastian hukum yang tidak perlu ditawar. Putusan MA yang mencuak dari pergumulan hukum yang dalam sesungguhnya tidak tepat jika diletakan sebagai opini hukum tak berdaya yang dapat dinegosiasikan dengan strategi dan tak-tik mengakali celah administrative. Terlebih RTRW aquo merupakan landaspacu dalam menentukan arah Pembangunan daerah yang bersifat koniune dan holistic. Jika ketentuan menyangkut pertambangan pada perda RTRW tersebut dinyatakan tidak berlaku, maka semua varian instrumen perizinan, baik IUP, SIPB, WIUP, maupun bentuk legitimasi administratif lainnya menjadi berdiri dalam satu garis hukum yang sama yakni kehilangan landasan normatifnya alias atas dasar hukum menjadi tidak sah. Putusan Mahkamah Agung tersebut mengejawantahkan peran sebagai batu uji kepatuhan hukum (legal obedience test) bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Melawanya dengan mencari cela proses adminsitratif tentunya bermakna sama dengan melawan prinsip kepastian hukum dalam resonansi sistem hukum pemerintahan. Agaknya prinsip dasar dalam pelaksanaan adminsitasi pemerintahan yang tertuang pada pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang menjadikan dimensi legalitas sebagai sebagian dari asas utama yang menopang tegaknya Pemerintahan. Keberadaan prinsip legalitas tersebut tidak sekedar ditemukan pada indahnya rumusan norma. Jauh lebih penting ialah konsistensi pada kepatuhan dan kepastianya, termasuk dalam format putusan pengadilan. Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum bukan hanya terletak pada keberadaan norma tertulis, melainkan pada penerapan norma tersebut secara konsisten oleh hakim. Prinsip legalitas memastikan bahwa tindakan negara tidak keluar dari rel hukum, sementara putusan pengadilan memastikan bahwa rel tersebut ditafsirkan dan ditegakkan secara konsisten. Boleh saja pemangku kepentingan berdalih bahwa aktivasi kegiatan tambang batuan di Pulau Konawe Kepulauan disandarkan dari suatu instrument yang disebut sebagai Pola Kegiatan dan Kawasan Peruntukan Nasional (PKKPN). Namun jangan diabaikan bahwa instrument ini merupakan penjabaran arah pemanfaatan ruang yang didasarkan pada fungsi dan kegiatan utama sebagai bagian yang tidak terpisah dari keseluruhan sub-sistem RTRW. Secara logis hukum, jika Perda RTRW yang memuat gambaran kegiatan aktivitas pertambangan dinyatakan tidak berlaku oleh putusan MA, maka secara sistematis dan berkepastian hukum PKKPR tersebut juga tidak memiliki daya ikat yang dapat diterima dalam sistematisasi penafsiran dan pelaksanaanya dalam kaidah pemerintahan.
Dengan demikian, meskipun pemerintah daerah privinsi memiliki kewenangan delegasi dalam menerbitkan instrument izin pertambangan batuan berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun khusus untuk Kawasan pulau Wawonii sebaiknya pemerintah memperhatiakn kembali putusan Mahkamah Agung terhadap perda RTRW tersebut. Hal ini bisa saja disingkronisasikan dengan kepatuhan administrasi negara dalam melaksanakan kewenanganya. Perlu untuk diingat kembali, bahwa dalam mengartikulasikan kewenangan, pemerintah terikat dalam beberapa dimensi larangan yang diantaranya sewenang-wenang. Tindakan tersebut dikenali sebagai jenis perbuatan melawan hukum dalam hukum administrasi negara sebagai Willekeur yang digambarkan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh penguasa dalam menjalankan kewenangannya,tindakan yang tidak didasarkan pada hukum, rasionalitas, atau tujuan yang sah meskipun secara formal tampak berada dalam kewenangan pejabat yang bersangkutan. Model pelanggaran ini juga dipertegas dalam pasal 18 ayat (3) UU AP yang mengkualifikasi unsur sewenang-wenang diantaranya ialah bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu untuk diwanti-wanti demi tertib hukum yang berkepastian.
Segelintir mungkin berpendapat bahwa jalan yang mungkin ditempuh untuk dapat kembali mengaktivkan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii ialah dengan mengubah Perda RTRW secara parsial, khusus tentang pertambangan. Namun, selama UU WPPK belum diubah terlebih dengan diperkuat putusan Mahkamah Agung No 57 P/HUM/2022, maka asa itu baiknya ditahan. Mengedepankan kepatuhan atas kepastian hukum jauh lebih berdaya ketimbang memunculkan dialektika yang tidak semestinya dalam pergumulan hukum dan pemerintahan. Terlebih kepentingan menjaga keseimbangan lingkungan serta hak Masyarakat untuk mendapatkan kualitas lingkungan dan ekosistemnya jauh lebih bijak. Memang, melalui kepastian hukum tidak selamanya kemanfaatan akan tumbuh. Namun, ubi lex incerta, ibi ius nullum. Dimana ada kepastian hukum (termasuk menafikan putusan pengadilan) disitu tidak ada hukum.

0Komentar