Oleh Jamal Aslan.
Wacana
keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha kecil dan menengah
(UKM) dalam sektor pertambangan kembali mengemuka seiring dorongan negara untuk
memperluas akses ekonomi dan pemerataan pengelolaan sumber daya alam. Di satu
sisi, kebijakan afirmatif ini dipandang sebagai ikhtiar menghadirkan keadilan
sosial dan membuka peluang bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran
ekonomi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar perihal sejauh mana
afirmasi tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan prinsip
tata kelola pertambangan yang baik. Dalam rezim hukum pertambangan Indonesia,
khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,
subjek hukum pemegang izin usaha pertambangan (IUP) telah ditentukan secara
limitatif. IUP hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan. Organisasi kemasyarakatan tidak termasuk di dalamnya. Demikian
pula UKM, yang pada dasarnya bukan subjek hukum tersendiri, melainkan
klasifikasi skala usaha.
Fakta
ini penting ditegaskan agar tidak terjadi kekeliruan konseptual antara tujuan
afirmasi ekonomi dan konstruksi hukum perizinan. Ormas, berdasarkan
undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan, didirikan untuk tujuan sosial,
keagamaan, dan kemasyarakatan, bukan sebagai entitas bisnis yang berorientasi
pada pengelolaan usaha berisiko tinggi seperti pertambangan. Menempatkan ormas
sebagai pemegang izin tambang secara langsung berpotensi menabrak asas
kepastian hukum, sekaligus mengaburkan batas antara gerakan sosial dan
kepentingan ekonomi. Hal yang sama berlaku bagi UKM. Negara memang berkewajiban
mendorong pemberdayaan UKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Namun
pemberdayaan tersebut tidak serta-merta berarti membuka akses kepemilikan
konsesi tambang skala besar. Pertambangan adalah sektor dengan tingkat risiko
lingkungan, keselamatan kerja, dan dampak sosial yang tinggi. Karena itu, hukum
pertambangan mensyaratkan modal, kemampuan teknis, tanggung jawab lingkungan,
serta kepatuhan administratif yang ketat. Sesuatu yang secara umum berada di
luar kapasitas mayoritas UKM. Meski demikian, menutup pintu sama sekali bagi
ormas dan UKM juga bukan pilihan yang bijak. Jalan tengahnya terletak pada
pembedaan peran. Ormas dan UKM dapat dilibatkan secara sah dan konstitusional
melalui skema tidak langsung dan terbatas, misalnya dengan mendirikan badan
usaha atau koperasi yang tunduk sepenuhnya pada rezim hukum pertambangan, atau
dengan berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan rakyat, pengolahan dan
pemurnian skala kecil, serta jasa penunjang pertambangan.
Pendekatan
ini sejalan dengan prinsip negara hukum. Afirmasi ekonomi tetap berjalan tetapi
tidak dengan cara melonggarkan norma hukum secara serampangan. Kepastian hukum
justru menjadi fondasi agar afirmasi tidak berubah menjadi pilihan yang rawan
disalahgunakan. Tanpa batas yang jelas, kebijakan afirmatif dapat membuka ruang
konflik kepentingan, penyalahgunaan izin, bahkan merusak kepercayaan publik
terhadap tata kelola sumber daya alam. Dalam perspektif konstitusional, Pasal
33 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat ini bukan hanya soal distribusi
manfaat, tetapi juga tentang bagaimana negara mengatur, mengurus, dan mengawasi
pengelolaannya secara bertanggung jawab. Afirmasi tanpa kepastian hukum justru
bertentangan dengan semangat tersebut.
Karena
itu, tantangan ke depan bukanlah memilih antara afirmasi atau kepastian hukum,
melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan. Negara perlu tegas menjaga
batas peran ormas dan UKM dalam sektor tambang, sekaligus kreatif merancang
skema keterlibatan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian,
sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
cermin dari tegaknya hukum dan keadilan sosial.
Afirmasi
Negara terhadap UKM Tambang: Dari Kebijakan Politik ke Norma Hukum
Masuknya
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ke sektor pertambangan tidak dapat dipandang
sebagai kebijakan ad hoc atau respons sesaat terhadap tekanan ekonomi,
melainkan sebagai afirmasi negara yang secara sadar dan normatif telah
dilembagakan dalam rezim hukum pertambangan nasional. Perubahan Undang-Undang
Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya menunjukkan adanya
pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya alam, dari yang semula
berorientasi dominan pada korporasi besar, menuju model yang lebih inklusif dan
berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
secara eksplisit membuka mekanisme pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara kepada Badan Usaha Kecil dan
Menengah. Kebijakan ini merupakan pengejawantahan prinsip pemerataan ekonomi
dan keberpihakan negara kepada pelaku usaha domestik berskala terbatas, tanpa
menanggalkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sektor pertambangan yang
berisiko tinggi. Dengan demikian, afirmasi terhadap UKM tidak berdiri di luar
sistem hukum, melainkan justru berakar kuat pada konstruksi normatif yang sah.
Lebih
lanjut, kebijakan prioritas tersebut menempatkan UKM sebagai subjek hukum yang legitimate
dalam tata kelola pertambangan. UKM diposisikan sejajar secara legal dengan
badan usaha lainnya sebagai pemegang hak dan kewajiban, namun tetap dibedakan
secara perlakuan (differentiated treatment) berdasarkan skala usaha,
kapasitas, dan tujuan kebijakan. Diferensiasi ini bukanlah bentuk diskriminasi,
melainkan instrumen kebijakan hukum untuk mencapai keadilan substantif dalam
penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Penegasan normatif mengenai peran
UKM secara konkret tercermin dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang secara tegas memberikan ruang prioritas
dalam pemberian WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara. Ketentuan ini menutup
ruang tafsir bahwa keterlibatan UKM hanyalah kebijakan administratif belaka
karena telah dirumuskan secara eksplisit dalam norma hukum yang mengikat. Keberadaan
UKM dalam sektor pertambangan merupakan bagian integral dari desain kebijakan
pertambangan nasional dan tidak dapat dipandang sebagai pengecualian yang
bersifat insidental. Perdebatan mengenai legitimasi UKM dalam pengelolaan WIUP
tidak lagi relevan untuk dipusatkan pada dikotomi boleh atau tidak boleh,
melainkan harus diarahkan pada konsistensi, proporsionalitas, dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan norma afirmatif yang telah ditetapkan. Tantangan utama
terletak pada implementasi kebijakan untuk memastikan bahwa afirmasi terhadap
UKM berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, tata kelola pertambangan
yang baik, dan tujuan konstitusional pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Namun,
yang menarik untuk dicermati, afirmasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk
pelonggaran tanpa batas. Regulasi justru menegaskan bahwa UKM tambang
diposisikan sebagai badan usaha berbadan hukum, tunduk pada sistem OSS,
verifikasi administratif berlapis, serta kewajiban modal, laporan keuangan
audit, dan kepatuhan pajak. Artinya, negara tidak sedang “mempopulerkan”
tambang rakyat dalam arti longgar. Tafsir ini sedang mentransformasikan UKM
menjadi pelaku tambang yang tertib hukum. Di sinilah afirmasi ekonomi dikunci
sejak awal dalam kerangka kepastian hukum. Konsekuensi
yuridis dari konstruksi tersebut adalah bahwa hak prioritas UKM atas WIUP tidak
pernah dimaksudkan sebagai hak otomatis apalagi hak istimewa yang berdiri di
luar mekanisme pengujian legal. Prioritas hanya bekerja pada tahap akses awal
terhadap wilayah, bukan pada pengabaian standar kelayakan usaha. Setiap UKM
yang hendak memasuki sektor pertambangan wajib lulus uji kapasitas hukum,
teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, sehingga afirmasi negara bersifat kondisional dan selektif,
bukan permisif.
Lebih
jauh, desain hukum tersebut secara implisit menutup ruang bagi konstruksi
“penyamaran subjek hukum”, di mana badan usaha kecil dijadikan perpanjangan
tangan modal besar untuk menghindari mekanisme lelang dan pengawasan ketat.
Prinsip substance over form bekerja kuat dalam rezim ini. Dimensi yang diuji bukan semata status UKM
secara administratif tetapi merupakan realitas penguasaan modal, pengendalian
usaha, dan manfaat ekonominya. Apabila UKM tidak memenuhi kualifikasi
substantif sebagai pelaku usaha mandiri, maka hak prioritas kehilangan
legitimasi hukumnya. Afirmasi UKM dalam pertambangan harus dibaca sebagai instrumen
pengaturan (regulatory tool) serta bukan sekadar kebijakan distribusi
kesempatan. Negara secara sadar menyeimbangkan tujuan pemerataan ekonomi dengan
mandat penguasaan negara atas sumber daya alam melalui pengaturan yang ketat
dan terukur. Dalam perspektif hukum administrasi, model ini menunjukkan bahwa
diskresi pembuat kebijakan telah dikunci oleh norma sehingga ruang penyimpangan
implementatif dapat diuji dan dikoreksi melalui mekanisme pengawasan dan
penegakan hukum khususnya rezim hukum administratif.
Verifikasi
Administratif sebagai Penjaga Batas: “UKM Asli” atau Kendaraan Modal Besar?
Salah
satu titik krusial dalam kebijakan UKM tambang adalah mekanisme verifikasi
kriteria administratif yang secara tegas diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian
UMKM melalui delegasi Deputi, bukan oleh Kementerian teknis pertambangan semata. Verifikasi
ini mencakup legalitas badan hukum, struktur kepemilikan saham, bukti setoran
modal, domisili usaha, hingga rekam operasional perusahaan minimal satu tahun.
Secara hukum, desain ini berfungsi sebagai filter normatif untuk
mencegah praktik UKM semu atau proxy company yang dikendalikan oleh
pemodal besar.Pelibatan Deputi dimaksud tertuang dalam ketentuan pasal 5 ayat
(2) dan (3) Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah
Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan
Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. Penempatan kewenangan verifikasi pada
Kementerian UMKM memiliki makna hukum yang tidak sederhana. Mekanisme ini
menegaskan adanya pemisahan fungsi antara regulator sektor dan otoritas penentu
kualifikasi subjek hukum sehingga status UKM tidak ditentukan secara sepihak
oleh kementerian teknis yang berfokus pada objek tambang. Dengan konstruksi
ini, negara menghindari konflik kepentingan administratif sekaligus memperkuat
objektivitas penetapan subjek penerima afirmasi. Verifikasi UKM menjadi
keputusan hukum tersendiri yang berdiri otonom dan menjadi prasyarat mutlak
sebelum hak prioritas WIUP dapat dipertimbangkan.
Implikasi
yuridis lanjutannya adalah bahwa kegagalan memenuhi kriteria UKM bukan sekadar
cacat administratif melainkan dapat dimaknai sebagai bentuk cacat kewenangan (bevoegdheidsgebrek)
yang menggugurkan legitimasi pemberian prioritas sejak awal. Dalam perspektif
hukum administrasi, WIUP yang diberikan kepada subjek yang tidak sah secara
kualifikasi berpotensi mengandung cacat hukum substantif dan terbuka untuk
dibatalkan. Verifikasi UKM berfungsi sebagai instrumen pencegahan ex ante
dan tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas prosedural, serta menunjukkan
bahwa negara secara sadar membangun sistem pengendalian berlapis untuk menjaga
konsistensi antara tujuan afirmatif dan prinsip legalitas. Afirmasi ditempatkan
sebagai ruang hak bersyarat yang hanya dapat dinikmati oleh subjek yang lulus
uji integritas kelembagaan dan ekonomi. Dalam kerangka ini, UKM tambang yang genuine
tidak hanya dilindungi, tetapi sekaligus dipisahkan secara tegas dari entitas
semu yang berpotensi merusak tata kelola pertambangan dan menggerus legitimasi
kebijakan afirmatif itu sendiri.
Batas
paling substantif antara afirmasi dan kepastian hukum justru terlihat pada
kewajiban Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate
Business Responsibility) yang diwajibkan bagi UKM penerima IUP prioritas. Instrumen ini
mewajibkan surat kesanggupan serta rencana kerja lima tahunan, pelaporan
berkala, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa pencabutan
surat lolos verifikasi dan rekomendasi pencabutan IUP. Konstruksi ini
menunjukkan bahwa UKM tambang tidak dimaksudkan sekadar sebagai penerima privilese
ekonomi, melainkan sebagai agen pemberdayaan ekonomi lokal. Negara
secara sadar mengaitkan afirmasi izin dengan kewajiban sosial yang terukur dan
dapat dievaluasi. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya diwujudkan
melalui prosedur perizinan, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan dan sanksi
yang menjaga agar afirmasi tetap sejalan dengan tujuan konstitusional
pengelolaan sumber daya alam.
Dampak
yuridis dari pengikatan izin dengan kewajiban Corporate Business
Responsibility tersebut adalah lahirnya hubungan hukum timbal balik yang
bersifat kondisional antara negara dan UKM penerima IUP. Hak prioritas atas
wilayah tambang berdiri sebagai hak yang dapat gugur apabila kewajiban
pengembangan ekonomi mikro dan kecil tidak dilaksanakan secara nyata dan
berkelanjutan. Konstruksi ini menempatkan UKM sebagai subjek izin sekaligus sebagai
pelaksana mandat kebijakan publik yang terukur. Lebih jauh, keberadaan rencana
kerja lima tahunan dan kewajiban pelaporan berkala menggeser paradigma izin
dari sekadar beschikking administratif menjadi instrumen pengendalian
berkelanjutan (continuing control). Setiap deviasi dari komitmen
pemberdayaan ekonomi lokal merupakan pelanggaran norma hukum yang menimbulkan
konsekuensi administratif, sehingga memperkuat asas akuntabilitas dan mencegah
afirmasi dijadikan pembenaran atas eksploitasi sumber daya tanpa manfaat sosial
yang sepadan.
Pada
tahap ini, afirmasi terhadap UKM dalam sektor pertambangan menampilkan karakter
hukum yang secara simultan bersifat korektif dan preventif. Bersifat korektif
karena negara secara eksplisit membangun rezim sanksi administrative hingga
pada tingkat pencabutan izin sebagai instrumen pemulihan terhadap setiap
deviasi pelaksanaan kewajiban sosial yang melekat pada pemberian izin. Pada
saat yang sama, proposisi ini bersifat preventif karena sejak perumusan norma
telah dipasang mekanisme pengendalian dan pengawasan berlapis yang secara sistemik
membatasi ruang penyalahgunaan izin atas nama kebijakan pemberdayaan. Afirmasi
UKM beroperasi sebagai perangkat hukum untuk mengefektifkan kepastian hukum dan
tidak berfungsi sebagai pengecualian terhadap asas legalitas. Mekanisme ini justru
berfungsi sebagai medium penegasan kembali doktrin penguasaan negara atas
sumber daya alam, di mana hak pengelolaan diberikan secara bersyarat, terukur,
dan dapat dicabut apabila menyimpang dari tujuan kebijakan publik. Dalam
konteks inilah kebijakan afirmatif UKM sejalan secara konseptual dan
konstitusional dengan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

0Komentar