Oleh: Jamal Aslan

 

P

eringatan Hari Bumi setiap tanggal 22 April tidak semestinya direduksi sebagai seremoni simbolik yang miskin refleksi normatif. Dalam perspektif ilmu hukum, momentum ini justru menghadirkan ruang kontemplatif untuk membaca kembali relasi antara manusia, negara, dan lingkungan dalam kerangka ius constitutum maupun ius constituendum. Lingkungan hidup tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan ekologis, tetapi sebagai entitas yang memiliki legitimasi konstitusional. Hal ini tercermin secara eksplisit dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Tidak ada satu pun aktivitas ekonomi, termasuk eksploitasi sumber daya alam, yang dapat dilepaskan dari prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, setiap izin, kebijakan, maupun praktik di lapangan harus tunduk pada norma yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup. Dalam konteks ini, kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi grundnorm sektoral yang mengikat seluruh aktivitas pembangunan. Ketika praktik seperti pertambangan ilegal (illegal mining) dan penebangan liar (illegal logging) tetap marak, maka yang sesungguhnya terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan deviasi sistemik terhadap tatanan normatif negara hukum.

Fenomena pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia memperlihatkan adanya paradoks antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai praktik (das sollen versus das sein). Secara normatif, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengkriminalisasi kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana yang berat. Namun dalam realitas empiris, praktik tersebut tetap berlangsung secara masif, bahkan seringkali melibatkan jejaring kekuasaan yang kompleks. Dalam kacamata hukum, kondisi ini mencerminkan kegagalan penegakan hukum (law enforcement failure) sekaligus degradasi prinsip supremasi hukum. Negara seolah kehilangan otoritasnya dalam memastikan bahwa norma tidak hanya berhenti pada teks, tetapi hidup dalam praktik sosial.

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus illegal logging, yang tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah memberikan kerangka hukum yang cukup komprehensif, termasuk pendekatan multi-door enforcement. Namun demikian, problem utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada inkonsistensi implementasi. Dalam perspektif teori Stufenbau des Rechts sebagaimana diuraikan dalam dokumen Anda, ketidaksinkronan antara norma dan implementasi ini menciptakan disonansi dalam struktur hukum itu sendiri. Norma yang seharusnya menjadi instrumen orkestrasi nilai justru kehilangan daya paksa ketika tidak diinternalisasi oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh, jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat penguatan paradigma hukum pidana yang lebih responsif terhadap kejahatan berbasis lingkungan. KUHP terbaru mulai mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, termasuk yang berdampak luas terhadap ekosistem. Meskipun pengaturan khusus tetap berada dalam undang-undang sektoral (seperti UU PPLH), KUHP memberikan fondasi umum terkait pertanggungjawaban pidana, termasuk korporasi sebagai subjek hukum. Ini menjadi krusial mengingat banyak kejahatan lingkungan tidak lagi dilakukan oleh individu semata, tetapi oleh entitas korporasi yang memiliki kapasitas merusak jauh lebih besar.

Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), peringatan Hari Bumi seharusnya dimaknai sebagai panggilan untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap supremasi hukum lingkungan. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan represif semata, tetapi juga harus mengedepankan pendekatan preventif dan restoratif. Konsep restorative justice dalam konteks lingkungan, misalnya, dapat dikembangkan untuk memastikan pemulihan ekosistem sebagai prioritas utama, bukan sekadar penghukuman pelaku. Namun demikian, pendekatan ini tidak boleh menjadi celah untuk melemahkan efek jera, terutama bagi pelaku kejahatan lingkungan berskala besar.

Akhirnya, refleksi Hari Bumi dalam perspektif hukum bermuara pada satu kesimpulan fundamental: bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis kepatuhan hukum. Ketika norma tidak lagi dihormati, ketika hukum dinegosiasikan oleh kepentingan, dan ketika penegakan hukum bersifat selektif, maka kerusakan bumi menjadi keniscayaan. Sebagaimana ditegaskan dalam kerangka berpikir normatif yang Anda lampirkan, hukum bukan sekadar teks, melainkan janji konstitusional yang menuntut konsistensi dalam implementasi . Dalam konteks ini, menjaga bumi sesungguhnya adalah menjaga marwah hukum itu sendiri sebab tanpa hukum yang tegak, keberlanjutan lingkungan hanya akan menjadi utopia normatif yang jauh dari realitas.