Oleh: Jamal Aslan
|
P |
eringatan
Hari Bumi setiap tanggal 22 April tidak semestinya direduksi sebagai seremoni
simbolik yang miskin refleksi normatif. Dalam perspektif ilmu hukum, momentum
ini justru menghadirkan ruang kontemplatif untuk membaca kembali relasi antara
manusia, negara, dan lingkungan dalam kerangka ius constitutum maupun ius
constituendum. Lingkungan hidup tidak hanya diposisikan sebagai objek
perlindungan ekologis, tetapi sebagai entitas yang memiliki legitimasi
konstitusional. Hal ini tercermin secara eksplisit dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan demikian, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif,
melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Tidak ada satu pun aktivitas ekonomi, termasuk eksploitasi sumber daya
alam, yang dapat dilepaskan dari prinsip lex superior derogat legi inferiori.
Artinya, setiap izin, kebijakan, maupun praktik di lapangan harus tunduk pada
norma yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan undang-undang lingkungan
hidup. Dalam konteks ini, kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi grundnorm
sektoral yang mengikat seluruh aktivitas pembangunan. Ketika praktik
seperti pertambangan ilegal (illegal mining) dan penebangan liar (illegal
logging) tetap marak, maka yang sesungguhnya terjadi bukan sekadar
pelanggaran hukum biasa, melainkan deviasi sistemik terhadap tatanan normatif
negara hukum.
Fenomena pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia
memperlihatkan adanya paradoks antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai
praktik (das sollen versus das sein). Secara normatif, Pasal 158
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara
tegas mengkriminalisasi kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana
yang berat. Namun dalam realitas empiris, praktik tersebut tetap berlangsung
secara masif, bahkan seringkali melibatkan jejaring kekuasaan yang kompleks.
Dalam kacamata hukum, kondisi ini mencerminkan kegagalan penegakan hukum (law
enforcement failure) sekaligus degradasi prinsip supremasi hukum. Negara
seolah kehilangan otoritasnya dalam memastikan bahwa norma tidak hanya berhenti
pada teks, tetapi hidup dalam praktik sosial.
Hal yang sama juga terjadi dalam kasus illegal logging, yang
tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga mengancam keberlanjutan
kehidupan generasi mendatang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah memberikan kerangka hukum
yang cukup komprehensif, termasuk pendekatan multi-door enforcement.
Namun demikian, problem utamanya bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan
pada inkonsistensi implementasi. Dalam perspektif teori Stufenbau des Rechts
sebagaimana diuraikan dalam dokumen Anda, ketidaksinkronan antara norma dan
implementasi ini menciptakan disonansi dalam struktur hukum itu sendiri. Norma
yang seharusnya menjadi instrumen orkestrasi nilai justru kehilangan daya paksa
ketika tidak diinternalisasi oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat penguatan paradigma hukum pidana yang
lebih responsif terhadap kejahatan berbasis lingkungan. KUHP terbaru mulai
mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, termasuk yang berdampak luas
terhadap ekosistem. Meskipun pengaturan khusus tetap berada dalam undang-undang
sektoral (seperti UU PPLH), KUHP memberikan fondasi umum terkait
pertanggungjawaban pidana, termasuk korporasi sebagai subjek hukum. Ini menjadi
krusial mengingat banyak kejahatan lingkungan tidak lagi dilakukan oleh
individu semata, tetapi oleh entitas korporasi yang memiliki kapasitas merusak
jauh lebih besar.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), peringatan Hari Bumi
seharusnya dimaknai sebagai panggilan untuk meneguhkan kembali komitmen
terhadap supremasi hukum lingkungan. Negara tidak boleh terjebak pada
pendekatan represif semata, tetapi juga harus mengedepankan pendekatan
preventif dan restoratif. Konsep restorative justice dalam konteks
lingkungan, misalnya, dapat dikembangkan untuk memastikan pemulihan ekosistem
sebagai prioritas utama, bukan sekadar penghukuman pelaku. Namun demikian,
pendekatan ini tidak boleh menjadi celah untuk melemahkan efek jera, terutama
bagi pelaku kejahatan lingkungan berskala besar.
Akhirnya, refleksi Hari Bumi dalam perspektif hukum bermuara pada satu
kesimpulan fundamental: bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis
kepatuhan hukum. Ketika norma tidak lagi dihormati, ketika hukum dinegosiasikan
oleh kepentingan, dan ketika penegakan hukum bersifat selektif, maka kerusakan
bumi menjadi keniscayaan. Sebagaimana ditegaskan dalam kerangka berpikir
normatif yang Anda lampirkan, hukum bukan sekadar teks, melainkan janji
konstitusional yang menuntut konsistensi dalam implementasi . Dalam konteks
ini, menjaga bumi sesungguhnya adalah menjaga marwah hukum itu sendiri sebab
tanpa hukum yang tegak, keberlanjutan lingkungan hanya akan menjadi utopia
normatif yang jauh dari realitas.

0Komentar