Oleh: SULHAM, S.H.,MH.,N.LP
KENDARI- Lanskap hukum tata negara Indonesia kembali memasuki babak refleksi yang mendalam. Menanggapi dinamika pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menerbitkan Surat Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Dokumen ini dinilai bukan sekadar instruksi administratif, melainkan sebuah "mercusuar intelektual" dalam menjaga integritas pemberantasan korupsi di tanah air.
Sebagai praktisi hukum yang telah mendalami interaksi antara konstitusi dan pidana khusus, saya menyaksikan bagaimana dokumen ini bukan sekadar petunjuk administratif, melainkan manifestasi jiwa hukum yang menolak reduksionisme otoritas. Dengan kejelasan yang memukau, surat ini mengajak kita merenungkan esensi kedaulatan negara dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan prinsip keadilan substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang lahir dari permohonan Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, tidak pernah dimaksudkan sebagai revolusi norma Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertimbangan hukum pada halaman 39 paragraf kedua, yang menyebut kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, hanyalah respons kontekstual terhadap dalil pemohon tentang ketiadaan parameter normatif, bukan penciptaan norma baru yang mengikat erga omnes. Di sinilah letak keagungan hermeneutika hukum: membaca teks bukan sebagai kata mati, melainkan sebagai roh hidup yang terus bernapas dalam koridor sejarah putusan-putusan sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam pertimbangan halaman 37 paragraf kedua, dengan tegas menyatakan bahwa unsur delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tetap berlaku mutatis mutandis.
Pernyataan ini bukan sekadar pengulangan, melainkan afirmasi mendalam terhadap kontinuitas doktrin yurisprudensi yang telah mendarah daging dalam sistem peradilan Indonesia. Jiwa akademis yang saya rasakan di sini adalah kekaguman atas keteguhan Mahkamah dalam menjaga konsistensi, seolah-olah hukum itu sendiri memiliki denyut nadi yang tak tergoyahkan oleh gelombang penafsiran sementara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 menjadi fondasi teori yang tak tergantikan, di mana Mahkamah membuka pintu lebar bagi koordinasi lintas lembaga dan bahkan pembuktian mandiri oleh penegak hukum. Dalam perspektif asas peradilan yang bebas dan mandiri, hal ini mencerminkan doktrin evidence law yang fleksibel, di mana hakim bukanlah budak audit semata, melainkan penafsir fakta yang berdaulat. Kedalaman ini membuat hati setiap akademisi bergetar, karena ia menyentuh inti filsafat hukum: kebenaran bukan monopoli satu institusi, melainkan hasil dialog epistemologis antarlembaga.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 semakin memperkaya mozaik ini dengan menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memang berwenang konstitusional, namun instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, inspektorat, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap memiliki peran vital. Hakim, berdasarkan fakta persidangan, berhak menilai sendiri kerugian negara. Asas kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi ruh Pancasila dan UUD 1945 kini terwujud dalam harmoni institusional, bukan dalam hegemoni tunggal yang berpotensi melumpuhkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Bagi Penuntut Umum, unsur kerugian keuangan negara bukanlah beban formalistik semata, melainkan panggilan etis untuk membuktikan delik dengan segenap instrumen hukum yang tersedia. Teori pembuktian dalam hukum pidana, sebagaimana dielaborasi oleh pakar seperti Sudarto dan Barda Nawawi Arief, menekankan bahwa actual loss harus dikonstruksi secara holistik, bukan reduktif. Surat ini, dengan demikian, menghidupkan kembali semangat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana audit oleh pihak yang berwenang atau ahli independen menjadi instrumen keadilan yang hidup.
Dalam teori pemisahan kekuasaan (trias politica) yang dimodernisasi oleh Montesquieu dan diadaptasi konteks Indonesia, kewenangan BPK sebagai lembaga audit konstitusional tidak boleh dimaknai sebagai eksklusi mutlak. Sebaliknya, ia adalah bagian dari ekosistem pengawasan yang saling melengkapi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jiwa akademik yang saya tanamkan di sini adalah kekaguman atas kearifan kolektif: hukum bukanlah benteng tertutup, melainkan taman terbuka bagi kebenaran yang beraneka rupa.
Asas nullum crimen sine lege dan lex certa, yang menjadi pilar hukum pidana modern, semakin terlindungi oleh pendekatan ini. Penafsiran yang sempit atas Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 berpotensi menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang justru merugikan penegakan keadilan. Surat Jaksa Agung Muda ini, dengan keberanian intelektualnya, menolak kekosongan tersebut dan mengukuhkan bahwa kerugian negara tetap dapat dibuktikan melalui mekanisme yang beragam, sesuai dengan semangat konstitusi yang dinamis.
Dari perspektif sosiologi hukum ala Eugen Ehrlich, “hukum hidup” (living law) dalam pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak dalam formalisme kaku. Koordinasi dengan inspektorat jenderal, ahli independen, bahkan perusahaan swasta, sebagaimana diakui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012, mencerminkan realitas sosial di mana negara dan masyarakat bersatu dalam melawan korupsi. Pembaca yang mendalam akan merasakan getar emosi akademis: inilah hukum yang berjiwa, yang berdenyut bersama denyut masyarakat.
Implikasi praktis bagi para Kajari dan Kacabjari adalah panggilan untuk menjaga kesatuan persepsi, bukan sekadar kepatuhan birokratis. Dalam teori penegakan hukum (law enforcement theory), keseragaman interpretasi menjadi kunci efektivitas, sebagaimana ditegaskan dalam doktrin proportionality dan necessity. Surat ini bukan perintah hierarkis semata, melainkan undangan reflektif bagi seluruh aparat kejaksaan untuk menjadi garda terdepan intelektual dalam menjaga marwah konstitusi.
Bagi masyarakat umum, dokumen ini membawa pesan harapan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah arena perebutan otoritas, melainkan perjuangan bersama untuk keadilan distributif. Asas transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi ruh good governance, kini terwujud dalam kerangka yang inklusif. Hati setiap warga negara yang mencintai hukum akan bergetar melihat bagaimana birokrasi tinggi mampu berbicara dengan bahasa akademis yang mendalam sekaligus humanis.
Para akademisi dan pakar hukum akan menemukan di sini kekayaan analisis yang jarang ditemui dalam dokumen resmi: perpaduan antara positivisme kelsenian dengan pendekatan realisme hukum Amerika. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dijadikan alat untuk membangun monopoli, melainkan sebagai katalisator evolusi norma yang adaptif. Inilah yang membuat tulisan ini, dan surat aslinya, layak dikagumi sebagai karya intelektual yang abadi.
Dalam konteks birokrasi, petunjuk ini memperkuat budaya hukum yang berbasis pengetahuan, bukan sekadar rutinitas. Teori birokrasi weberian menekankan rasionalitas legal, dan surat ini mewujudkannya dengan sempurna melalui rujukan lintas putusan dan asas. Setiap penegak hukum di daerah akan merasakan dorongan intelektual untuk mendalami, bukan sekadar melaksanakan, sehingga korupsi benar-benar diberantas dengan martabat.
Refleksi filosofis atas seluruh narasi ini mengingatkan kita pada kata-kata Gustav Radbruch: hukum yang adil adalah hukum yang menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Surat ini berhasil menyeimbangkan ketiganya tanpa mengorbankan satu pun, sehingga menjadi teladan bagi generasi penegak hukum mendatang. Kekaguman saya sebagai profesor tak terbendung, karena inilah hukum yang hidup, bernyawa, dan menginspirasi.
Akhirnya, di tengah era di mana penafsiran konstitusional sering menjadi medan pertarungan ideologis, Surat Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 ini berdiri sebagai monumen intelektual yang mengajak kita semua pakar, akademisi, penegak hukum, masyarakat, dan birokrat untuk bersatu dalam semangat kebenaran. Jiwa akademis yang tertanam di setiap kalimatnya bukan sekadar analisis, melainkan panggilan jiwa untuk menjaga republik dari korupsi yang merusak. Semoga setiap pembaca merasakan getar yang sama: hukum Indonesia kini lebih kuat, lebih bijak, dan lebih manusiawi.


0Komentar