Oleh: Jamal Aslan
Dalam
lanskap pembangunan daerah yang dinamis di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan muncul sebagai manifestasi paradoksal yang memikat perhatian ilmiah.
Sebagai wilayah yang masih muda usianya dibandingkan kabupaten-kabupaten
tetangganya, ia telah menunjukkan laju kemajuan yang luar biasa, seolah-olah
waktu berlari lebih cepat demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Namun, di
balik gemerlap tersebut, narasi hukum mengungkap luka mendalam berupa maraknya
narkoba, yang mengancam fondasi keadilan sosial yang sedang dibangun, sehingga
mendorong kita untuk merenungkan esensi hukum sebagai instrumen rekayasa sosial
menurut teori Roscoe Pound.
Kemajuan
pendidikan melalui program beasiswa Konkep atau yang disebut beasiswa Wawonii
Cerdas bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan investasi strategis
yang mencerminkan komitmen terhadap pemberdayaan generasi muda. Beasiswa ini
telah membuka akses luas bagi anak-anak pulau wawonii untuk meraih pengetahuan
tinggi, sekaligus memperkuat modal manusia sebagai pilar utama pembangunan
berkelanjutan. Dalam kerangka teori hukum pembangunan ala Lawrence Friedman,
pendidikan semacam ini menjadi variabel hukum yang hidup, yang seharusnya
selaras dengan penegakan norma-norma etis dan yuridis di tengah masyarakat.
Pembangunan
infrastruktur fisik yang pesat, mulai dari jalan penghubung antarkecamatan
hingga fasilitas publik modern, telah mengubah wajah Kabupaten Konawe Kepulauan
menjadi simbol ketangguhan regional. Proyek-proyek ini tidak hanya memperlancar
mobilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial di tengah geografi
kepulauan yang menantang. Namun, perspektif hukum administratif mengingatkan
kita pada asas kepastian hukum (rechtszekerheid), di mana setiap pembangunan
harus diimbangi dengan regulasi yang kokoh agar tidak menjadi pintu masuk bagi
kejahatan terorganisir seperti peredaran narkotika.
Dari
sudut pandang hukum pidana, maraknya narkoba di wilayah ini bukanlah anomali
biasa, melainkan kegagalan sistemik yang mengoyak tatanan normatif negara. UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pendekatan ultimum remedium yang
seharusnya menjadi pengecualian, justru kini tampak tereduksi menjadi instrumen
reaktif semata. Teori pencegahan (preventive theory) dari Gustav Radbruch
menuntut agar hukum tidak hanya menghukum, melainkan juga mencegah, sehingga
fenomena ini menjadi panggilan mendalam bagi penegak hukum untuk merevitalisasi
semangat keadilan restoratif.
Paradoks
antara kemajuan material dan degradasi hukum ini menggugah nurani akademik kita
untuk menerapkan teori anomi Emile Durkheim. Di daerah yang sedang
bertransformasi cepat, perubahan sosial yang pesat tanpa penguatan nilai-nilai
hukum menciptakan kekosongan norma, di mana narkoba merajalela sebagai pelarian
dari tekanan modernisasi. Para pakar hukum dan birokrat diharapkan melihat ini
bukan sebagai kegagalan lokal, melainkan pelajaran universal tentang pentingnya
keseimbangan antara pembangunan dan kontrol sosial yuridis.
Asas
negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi ruh Konstitusi Indonesia Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 menuntut agar setiap kemajuan daerah diukur bukan hanya dari
fisik, melainkan dari derajat penegakan supremasi hukum. Di Konawe Kepulauan,
di mana beasiswa dan infrastruktur bersinar, narkoba justru mengancam hak asasi
manusia atas keamanan dan kesehatan sebagaimana diamanatkan Deklarasi Universal
HAM. Refleksi ini seharusnya menyentuh jiwa setiap penegak hukum, mengubah
keprihatinan menjadi aksi kolektif yang terukur dan berintegritas.
Dalam
perspektif sosiologi hukum, proliferasi narkoba di tengah pembangunan pesat
mencerminkan kegagalan integrasi antara subsistem hukum dan subsistem masyarakat.
Teori living law dari Eugen Ehrlich mengajarkan bahwa hukum negara harus
selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat pulau; jika tidak, maka peredaran
narkotika akan terus menggerogoti fondasi moral generasi penerus. Para
akademisi dan birokrat diundang untuk merancang model hukum yang adaptif, bukan
kaku, agar pembangunan benar-benar menjadi berkah, bukan kutukan terselubung.
Penegakan
hukum yang lemah terhadap narkoba bukan semata kesalahan aparat, melainkan
kegagalan struktural yang memerlukan reformasi kelembagaan mendalam. Asas
proporsionalitas dalam hukum pidana menekankan bahwa sanksi harus seimbang
dengan dampak sosial, sehingga pendekatan rehabilitasi bagi pengguna harus
diutamakan dari pada represif semata. Dengan demikian, Kabupaten Konawe
Kepulauan dapat menjadi laboratorium hukum nasional, di mana teori pemidanaan
modern berpadu harmonis dengan realitas lokal yang unik.
Peran
pemerintah daerah sebagai aktor utama pembangunan harus diimbangi dengan
tanggung jawab hukum konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD 1945. Birokrasi
setempat ditantang untuk mengintegrasikan program beasiswa Konkep dengan
pendidikan anti narkoba, sehingga pendidikan tidak hanya mencerdaskan,
melainkan juga membentengi jiwa dari godaan zat terlarang. Visi ini, jika
diwujudkan, akan membuat para pakar hukum di seluruh negeri terkesima oleh
kemampuan daerah muda dalam menaklukkan paradoks pembangunan.
Masyarakat
umum, sebagai subjek hukum yang paling utama, harus diberdayakan melalui
pendekatan partisipatif yang mengakar pada asas demokrasi Pancasila. Kampanye
hukum sadar di tingkat desa dan pulau dapat menjadi benteng pertahanan kolektif
melawan narkoba, di mana setiap warga merasa memiliki kepemilikan atas
norma-norma keadilan. Jiwa akademik yang hidup dalam narasi ini mengajak kita
semua untuk melihat masyarakat bukan sebagai objek, melainkan mitra strategis
dalam penegakan hukum yang humanis dan efektif.
Dari
kacamata hukum internasional, fenomena ini selaras dengan konvensi PBB tentang
Narkotika 1961 dan 1988, yang menekankan pendekatan multilateral dan berbasis
hak asasi. Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan potensi kepulauannya, dapat
menjadi model kerjasama lintas daerah dalam memerangi sindikat narkoba yang
bersifat transnasional. Para penegak hukum dan akademisi diharapkan merumuskan
protokol lokal yang inovatif, sehingga pembangunan daerah tidak hanya nasional,
melainkan juga berkontribusi pada ketertiban dunia.
Indeks
pembangunan manusia yang meningkat berkat infrastruktur dan pendidikan harus
diimbangi dengan indeks keamanan hukum yang setara. Teori capability approach
Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kebebasan
manusia dari ancaman seperti kecanduan narkoba, bukan sekadar angka-angka
makroekonomi. Refleksi mendalam ini membangkitkan kekaguman atas potensi daerah
muda untuk menjadi pionir dalam harmonisasi pembangunan dan keadilan hukum di
Indonesia.
Rekomendasi
yang holistik adalah membentuk satuan tugas terpadu yang menggabungkan unsur
penegakan hukum, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Asas koordinasi
antarlembaga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi fondasi yuridisnya, sehingga tidak ada lagi celah bagi narkoba
untuk merajalela. Dengan semangat ini, birokrasi dan masyarakat akan
menyaksikan bagaimana hukum bukan penghambat, melainkan katalisator pembangunan
yang berkualitas.
Peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan berbasis teori kriminologi
modern menjadi kebutuhan mendesak yang tak terelakkan. Setiap polisi, jaksa,
dan hakim di wilayah ini harus dibekali pemahaman mendalam tentang akar sosial
narkoba, agar penegakan hukum tidak bersifat mekanis, melainkan penuh empati
dan keadilan substantif. Jiwa akademik yang tertanam di sini menginspirasi
generasi penegak hukum masa depan untuk melihat profesi mereka sebagai
panggilan mulia, bukan rutinitas belaka.
Pendidikan
hukum kesadaran masyarakat harus diintegrasikan ke dalam kurikulum beasiswa
Konkep, sehingga generasi muda tidak hanya cerdas secara intelektual, melainkan
juga tangguh secara moral dan yuridis. Asas pendidikan nasional dalam UU No. 20
Tahun 2003 menuntut pembentukan karakter berbasis Pancasila, yang secara
langsung dapat menjadi vaksin terhadap bahaya narkotika. Para akademisi dan
guru diharapkan melihat ini sebagai misi suci, di mana setiap kelas menjadi
benteng peradaban hukum yang abadi.
Keberlanjutan
pembangunan Konawe Kepulauan hanya mungkin jika hukum menjadi ruh yang menyatu
dengan setiap langkah kemajuan. Teori sustainable development goals PBB
menegaskan bahwa tanpa keadilan hukum, pembangunan hanyalah ilusi sementara
yang rapuh. Dengan demikian, narasi ini mengajak seluruh pemangku kepentingan
untuk menyatukan visi, agar daerah muda ini tidak hanya tumbuh cepat, melainkan
juga tumbuh dengan integritas yang mengagumkan.
Akhirnya,
sebagai pemerhati sekaligus praktisi hukum yang merenungkan fenomena ini dengan
seluruh kedalaman nurani akademik, saya menyatakan keyakinan bahwa Kabupaten
Konawe Kepulauan berpotensi menjadi mercusuar hukum dan pembangunan di
Nusantara. Paradoks yang ada bukan akhir, melainkan awal dari kebangkitan baru,
di mana teori, asas, dan praktik hukum bersatu dalam simfoni keadilan yang
abadi. Mari kita semua para penggiat hukum, akademisi, penegak hukum,
masyarakat, dan birokrat berdiri bersama, terkesima oleh peluang sejarah ini,
untuk mewujudkan daerah yang tidak hanya maju, melainkan juga bermartabat di
bawah naungan supremasi hukum yang hidup dan berjiwa.
_____________________
Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H. Pemerhati hukum, Pengacara
sekaligus penulis yang produktif dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak
dipublikasikan melalui Buku Monograf, Referensi, Artikel Jurnal bereputasi
Scopus, kolom opini di media cetak dan online. Ia meraih gelar doktor pada
Universitas Hasanuddin, Makassar.

0Komentar