Oleh: Jamal Aslan

Dalam lanskap pembangunan daerah yang dinamis di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan muncul sebagai manifestasi paradoksal yang memikat perhatian ilmiah. Sebagai wilayah yang masih muda usianya dibandingkan kabupaten-kabupaten tetangganya, ia telah menunjukkan laju kemajuan yang luar biasa, seolah-olah waktu berlari lebih cepat demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Namun, di balik gemerlap tersebut, narasi hukum mengungkap luka mendalam berupa maraknya narkoba, yang mengancam fondasi keadilan sosial yang sedang dibangun, sehingga mendorong kita untuk merenungkan esensi hukum sebagai instrumen rekayasa sosial menurut teori Roscoe Pound.

Kemajuan pendidikan melalui program beasiswa Konkep atau yang disebut beasiswa Wawonii Cerdas bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan investasi strategis yang mencerminkan komitmen terhadap pemberdayaan generasi muda. Beasiswa ini telah membuka akses luas bagi anak-anak pulau wawonii untuk meraih pengetahuan tinggi, sekaligus memperkuat modal manusia sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka teori hukum pembangunan ala Lawrence Friedman, pendidikan semacam ini menjadi variabel hukum yang hidup, yang seharusnya selaras dengan penegakan norma-norma etis dan yuridis di tengah masyarakat.

Pembangunan infrastruktur fisik yang pesat, mulai dari jalan penghubung antarkecamatan hingga fasilitas publik modern, telah mengubah wajah Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi simbol ketangguhan regional. Proyek-proyek ini tidak hanya memperlancar mobilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial di tengah geografi kepulauan yang menantang. Namun, perspektif hukum administratif mengingatkan kita pada asas kepastian hukum (rechtszekerheid), di mana setiap pembangunan harus diimbangi dengan regulasi yang kokoh agar tidak menjadi pintu masuk bagi kejahatan terorganisir seperti peredaran narkotika.

Dari sudut pandang hukum pidana, maraknya narkoba di wilayah ini bukanlah anomali biasa, melainkan kegagalan sistemik yang mengoyak tatanan normatif negara. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pendekatan ultimum remedium yang seharusnya menjadi pengecualian, justru kini tampak tereduksi menjadi instrumen reaktif semata. Teori pencegahan (preventive theory) dari Gustav Radbruch menuntut agar hukum tidak hanya menghukum, melainkan juga mencegah, sehingga fenomena ini menjadi panggilan mendalam bagi penegak hukum untuk merevitalisasi semangat keadilan restoratif.

Paradoks antara kemajuan material dan degradasi hukum ini menggugah nurani akademik kita untuk menerapkan teori anomi Emile Durkheim. Di daerah yang sedang bertransformasi cepat, perubahan sosial yang pesat tanpa penguatan nilai-nilai hukum menciptakan kekosongan norma, di mana narkoba merajalela sebagai pelarian dari tekanan modernisasi. Para pakar hukum dan birokrat diharapkan melihat ini bukan sebagai kegagalan lokal, melainkan pelajaran universal tentang pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kontrol sosial yuridis.

Asas negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi ruh Konstitusi Indonesia Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menuntut agar setiap kemajuan daerah diukur bukan hanya dari fisik, melainkan dari derajat penegakan supremasi hukum. Di Konawe Kepulauan, di mana beasiswa dan infrastruktur bersinar, narkoba justru mengancam hak asasi manusia atas keamanan dan kesehatan sebagaimana diamanatkan Deklarasi Universal HAM. Refleksi ini seharusnya menyentuh jiwa setiap penegak hukum, mengubah keprihatinan menjadi aksi kolektif yang terukur dan berintegritas.

Dalam perspektif sosiologi hukum, proliferasi narkoba di tengah pembangunan pesat mencerminkan kegagalan integrasi antara subsistem hukum dan subsistem masyarakat. Teori living law dari Eugen Ehrlich mengajarkan bahwa hukum negara harus selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat pulau; jika tidak, maka peredaran narkotika akan terus menggerogoti fondasi moral generasi penerus. Para akademisi dan birokrat diundang untuk merancang model hukum yang adaptif, bukan kaku, agar pembangunan benar-benar menjadi berkah, bukan kutukan terselubung.

Penegakan hukum yang lemah terhadap narkoba bukan semata kesalahan aparat, melainkan kegagalan struktural yang memerlukan reformasi kelembagaan mendalam. Asas proporsionalitas dalam hukum pidana menekankan bahwa sanksi harus seimbang dengan dampak sosial, sehingga pendekatan rehabilitasi bagi pengguna harus diutamakan dari pada represif semata. Dengan demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan dapat menjadi laboratorium hukum nasional, di mana teori pemidanaan modern berpadu harmonis dengan realitas lokal yang unik.

Peran pemerintah daerah sebagai aktor utama pembangunan harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD 1945. Birokrasi setempat ditantang untuk mengintegrasikan program beasiswa Konkep dengan pendidikan anti narkoba, sehingga pendidikan tidak hanya mencerdaskan, melainkan juga membentengi jiwa dari godaan zat terlarang. Visi ini, jika diwujudkan, akan membuat para pakar hukum di seluruh negeri terkesima oleh kemampuan daerah muda dalam menaklukkan paradoks pembangunan.

Masyarakat umum, sebagai subjek hukum yang paling utama, harus diberdayakan melalui pendekatan partisipatif yang mengakar pada asas demokrasi Pancasila. Kampanye hukum sadar di tingkat desa dan pulau dapat menjadi benteng pertahanan kolektif melawan narkoba, di mana setiap warga merasa memiliki kepemilikan atas norma-norma keadilan. Jiwa akademik yang hidup dalam narasi ini mengajak kita semua untuk melihat masyarakat bukan sebagai objek, melainkan mitra strategis dalam penegakan hukum yang humanis dan efektif.

Dari kacamata hukum internasional, fenomena ini selaras dengan konvensi PBB tentang Narkotika 1961 dan 1988, yang menekankan pendekatan multilateral dan berbasis hak asasi. Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan potensi kepulauannya, dapat menjadi model kerjasama lintas daerah dalam memerangi sindikat narkoba yang bersifat transnasional. Para penegak hukum dan akademisi diharapkan merumuskan protokol lokal yang inovatif, sehingga pembangunan daerah tidak hanya nasional, melainkan juga berkontribusi pada ketertiban dunia.

Indeks pembangunan manusia yang meningkat berkat infrastruktur dan pendidikan harus diimbangi dengan indeks keamanan hukum yang setara. Teori capability approach Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kebebasan manusia dari ancaman seperti kecanduan narkoba, bukan sekadar angka-angka makroekonomi. Refleksi mendalam ini membangkitkan kekaguman atas potensi daerah muda untuk menjadi pionir dalam harmonisasi pembangunan dan keadilan hukum di Indonesia.

Rekomendasi yang holistik adalah membentuk satuan tugas terpadu yang menggabungkan unsur penegakan hukum, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Asas koordinasi antarlembaga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi fondasi yuridisnya, sehingga tidak ada lagi celah bagi narkoba untuk merajalela. Dengan semangat ini, birokrasi dan masyarakat akan menyaksikan bagaimana hukum bukan penghambat, melainkan katalisator pembangunan yang berkualitas.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan berbasis teori kriminologi modern menjadi kebutuhan mendesak yang tak terelakkan. Setiap polisi, jaksa, dan hakim di wilayah ini harus dibekali pemahaman mendalam tentang akar sosial narkoba, agar penegakan hukum tidak bersifat mekanis, melainkan penuh empati dan keadilan substantif. Jiwa akademik yang tertanam di sini menginspirasi generasi penegak hukum masa depan untuk melihat profesi mereka sebagai panggilan mulia, bukan rutinitas belaka.

Pendidikan hukum kesadaran masyarakat harus diintegrasikan ke dalam kurikulum beasiswa Konkep, sehingga generasi muda tidak hanya cerdas secara intelektual, melainkan juga tangguh secara moral dan yuridis. Asas pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 menuntut pembentukan karakter berbasis Pancasila, yang secara langsung dapat menjadi vaksin terhadap bahaya narkotika. Para akademisi dan guru diharapkan melihat ini sebagai misi suci, di mana setiap kelas menjadi benteng peradaban hukum yang abadi.

Keberlanjutan pembangunan Konawe Kepulauan hanya mungkin jika hukum menjadi ruh yang menyatu dengan setiap langkah kemajuan. Teori sustainable development goals PBB menegaskan bahwa tanpa keadilan hukum, pembangunan hanyalah ilusi sementara yang rapuh. Dengan demikian, narasi ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan visi, agar daerah muda ini tidak hanya tumbuh cepat, melainkan juga tumbuh dengan integritas yang mengagumkan.

Akhirnya, sebagai pemerhati sekaligus praktisi hukum yang merenungkan fenomena ini dengan seluruh kedalaman nurani akademik, saya menyatakan keyakinan bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan berpotensi menjadi mercusuar hukum dan pembangunan di Nusantara. Paradoks yang ada bukan akhir, melainkan awal dari kebangkitan baru, di mana teori, asas, dan praktik hukum bersatu dalam simfoni keadilan yang abadi. Mari kita semua para penggiat hukum, akademisi, penegak hukum, masyarakat, dan birokrat berdiri bersama, terkesima oleh peluang sejarah ini, untuk mewujudkan daerah yang tidak hanya maju, melainkan juga bermartabat di bawah naungan supremasi hukum yang hidup dan berjiwa.

_____________________

Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H. Pemerhati hukum, Pengacara sekaligus penulis yang produktif dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak dipublikasikan melalui Buku Monograf, Referensi, Artikel Jurnal bereputasi Scopus, kolom opini di media cetak dan online. Ia meraih gelar doktor pada Universitas Hasanuddin, Makassar.