|
P |
ada tanggal 17 Mei 2026, yang bertepatan dengan Hari Buku Nasional, kita
diingatkan kembali bahwa buku bukan sekadar benda mati, melainkan fondasi
peradaban hukum. Sebagai praktisi hukum dengan latar belakang doktor di bidang
ini, saya melihat momentum ini sebagai panggilan mendesak untuk meningkatkan
literasi hukum masyarakat di tengah dinamika penegakan hukum yang masih penuh
tantangan.
Berdirinya Perpustakaan Nasional RI pada 17 Mei 1980 menjadi simbol
komitmen negara terhadap pengetahuan. Hari ini, di era reformasi hukum
besar-besaran dengan pemberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru, buku-buku tentang
hukum harus menjadi senjata utama melawan ketidakpahaman yang sering
dimanfaatkan untuk pelanggaran.
Literasi hukum yang rendah menyebabkan masyarakat rentan terhadap
praktik diskriminatif dalam penegakan hukum. Buku membuka akses pemahaman atas
hak-hak konstitusional, sehingga setiap warga dapat menjadi pengawas aktif
terhadap kekuasaan, bukan sekadar objek regulasi.
Dalam praktik saya sebagai pengacara, banyak kasus yang muncul akibat
minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum. Hari Buku Nasional harus
dimanfaatkan untuk mendorong penerbitan buku-buku hukum yang sederhana, mudah
diakses, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya
prosedural.Kondisi terkini menunjukkan paradoks: undang-undang semakin modern,
namun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum masih rendah akibat kasus-kasus
yang menyayat nurani. Buku menjadi antidot, menumbuhkan kesadaran kritis agar
hukum tidak lagi dilihat sebagai alat elite semata.
Pendidikan hukum melalui buku juga krusial di tengah revolusi digital.
Literasi hukum digital harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak
dalam hoaks hukum atau pelanggaran di ruang siber, yang semakin kompleks di
tahun 2026.Sebagai pemerhati literasi, saya tegaskan bahwa buku hukum klasik
seperti karya Soepomo atau Notonagoro harus dibarengi dengan interpretasi
kontemporer yang relevan dengan isu teknologi, lingkungan, dan hak asasi
manusia. Ini adalah investasi jangka panjang bagi negara hukum.
Akses keadilan masih menjadi masalah akut bagi masyarakat miskin.
Perpustakaan dan buku gratis tentang bantuan hukum dapat menjadi jembatan,
mengurangi kesenjangan antara mereka yang mampu bayar pengacara dengan yang
tidak.
Momentum Hari Buku Nasional harus diiringi komitmen pemerintah dan
swasta untuk mendistribusikan buku hukum ke daerah-daerah terpencil. Penegakan
hukum yang merata hanya mungkin jika literasi merata pula di seluruh
Nusantara.Dalam perspektif praktisi, advokat memiliki tanggung jawab moral
untuk menulis dan berbagi pengetahuan. Buku-buku memoar kasus atau panduan
litigasi publik dapat memberdayakan masyarakat menghadapi ketidakadilan
struktural.
Tantangan oligarki dan intervensi dalam penegakan hukum tahun lalu
menuntut respons literasi yang kuat. Buku membangun budaya kritis, sehingga
publik tidak mudah terkooptasi oleh narasi kekuasaan yang menyimpang dari
prinsip rule of law.
Hari Buku Nasional juga mengingatkan kita pada peran perpustakaan
sebagai ruang demokrasi. Di sini, mahasiswa hukum, praktisi, dan masyarakat
sipil dapat berdialog, menghasilkan ide reformasi yang dibutuhkan untuk
tahun-tahun mendatang.
Kita tidak boleh lupa bahwa tanpa literasi yang tinggi, reformasi hukum
seperti penyesuaian pidana baru akan sia-sia. Buku menjembatani gap antara teks
undang-undang dan realitas sosial masyarakat.
Sebagai seorang praktisi di bidang hukum, saya yakin bahwa berinvestasi
pada buku-buku dan perpustakaan akan mengurangi beban kerja lembaga peradilan.
Masyarakat yang memahami hukum cenderung lebih patuh pada aturan hukum dan
lebih memilih untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, daripada melalui
proses hukum yang mahal.
Opini ini saya tutup dengan harapan: mari jadikan 17 Mei bukan sekadar
seremoni, melainkan gerakan nasional membaca untuk keadilan. Setiap paragraf
buku yang dibaca adalah langkah menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab.
Literasi hukum adalah benteng terakhir demokrasi. Di tengah berbagai
dinamika 2026, buku tetap menjadi lentera yang menerangi jalan penegakan hukum
yang bermartabat.
Akhirnya, sebagai seorang pengacara yang setiap hari berurusan dengan
teks-teks hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membaca,
memahami, dan mematuhi hukum tersebut. Hari Buku Nasional 2026 merupakan
kesempatan yang baik untuk meningkatkan kesadaran hukum kita secara kolektif.
________________________
Dr. Jamal
Aslan, S.H., M.H. Pemerhati-praktisi hukum, Pengacara
sekaligus penulis yang produktif dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak
dipublikasikan melalui Buku Monograf, Referensi, Artikel Jurnal bereputasi
Scopus, kolom opini di media cetak dan online. Ia meraih gelar doktor pada Universitas
Hasanuddin, Makassar.

0Komentar