Oleh: Jamal Aslan

P

ada tanggal 17 Mei 2026, yang bertepatan dengan Hari Buku Nasional, kita diingatkan kembali bahwa buku bukan sekadar benda mati, melainkan fondasi peradaban hukum. Sebagai praktisi hukum dengan latar belakang doktor di bidang ini, saya melihat momentum ini sebagai panggilan mendesak untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat di tengah dinamika penegakan hukum yang masih penuh tantangan.

Berdirinya Perpustakaan Nasional RI pada 17 Mei 1980 menjadi simbol komitmen negara terhadap pengetahuan. Hari ini, di era reformasi hukum besar-besaran dengan pemberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru, buku-buku tentang hukum harus menjadi senjata utama melawan ketidakpahaman yang sering dimanfaatkan untuk pelanggaran.

 

Literasi hukum yang rendah menyebabkan masyarakat rentan terhadap praktik diskriminatif dalam penegakan hukum. Buku membuka akses pemahaman atas hak-hak konstitusional, sehingga setiap warga dapat menjadi pengawas aktif terhadap kekuasaan, bukan sekadar objek regulasi.

Dalam praktik saya sebagai pengacara, banyak kasus yang muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum. Hari Buku Nasional harus dimanfaatkan untuk mendorong penerbitan buku-buku hukum yang sederhana, mudah diakses, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya prosedural.Kondisi terkini menunjukkan paradoks: undang-undang semakin modern, namun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum masih rendah akibat kasus-kasus yang menyayat nurani. Buku menjadi antidot, menumbuhkan kesadaran kritis agar hukum tidak lagi dilihat sebagai alat elite semata.

Pendidikan hukum melalui buku juga krusial di tengah revolusi digital. Literasi hukum digital harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam hoaks hukum atau pelanggaran di ruang siber, yang semakin kompleks di tahun 2026.Sebagai pemerhati literasi, saya tegaskan bahwa buku hukum klasik seperti karya Soepomo atau Notonagoro harus dibarengi dengan interpretasi kontemporer yang relevan dengan isu teknologi, lingkungan, dan hak asasi manusia. Ini adalah investasi jangka panjang bagi negara hukum.

Akses keadilan masih menjadi masalah akut bagi masyarakat miskin. Perpustakaan dan buku gratis tentang bantuan hukum dapat menjadi jembatan, mengurangi kesenjangan antara mereka yang mampu bayar pengacara dengan yang tidak.

Momentum Hari Buku Nasional harus diiringi komitmen pemerintah dan swasta untuk mendistribusikan buku hukum ke daerah-daerah terpencil. Penegakan hukum yang merata hanya mungkin jika literasi merata pula di seluruh Nusantara.Dalam perspektif praktisi, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menulis dan berbagi pengetahuan. Buku-buku memoar kasus atau panduan litigasi publik dapat memberdayakan masyarakat menghadapi ketidakadilan struktural.

Tantangan oligarki dan intervensi dalam penegakan hukum tahun lalu menuntut respons literasi yang kuat. Buku membangun budaya kritis, sehingga publik tidak mudah terkooptasi oleh narasi kekuasaan yang menyimpang dari prinsip rule of law.

 

Hari Buku Nasional juga mengingatkan kita pada peran perpustakaan sebagai ruang demokrasi. Di sini, mahasiswa hukum, praktisi, dan masyarakat sipil dapat berdialog, menghasilkan ide reformasi yang dibutuhkan untuk tahun-tahun mendatang.

Kita tidak boleh lupa bahwa tanpa literasi yang tinggi, reformasi hukum seperti penyesuaian pidana baru akan sia-sia. Buku menjembatani gap antara teks undang-undang dan realitas sosial masyarakat.

Sebagai seorang praktisi di bidang hukum, saya yakin bahwa berinvestasi pada buku-buku dan perpustakaan akan mengurangi beban kerja lembaga peradilan. Masyarakat yang memahami hukum cenderung lebih patuh pada aturan hukum dan lebih memilih untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, daripada melalui proses hukum yang mahal.

Opini ini saya tutup dengan harapan: mari jadikan 17 Mei bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan nasional membaca untuk keadilan. Setiap paragraf buku yang dibaca adalah langkah menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab.

Literasi hukum adalah benteng terakhir demokrasi. Di tengah berbagai dinamika 2026, buku tetap menjadi lentera yang menerangi jalan penegakan hukum yang bermartabat.

Akhirnya, sebagai seorang pengacara yang setiap hari berurusan dengan teks-teks hukum, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membaca, memahami, dan mematuhi hukum tersebut. Hari Buku Nasional 2026 merupakan kesempatan yang baik untuk meningkatkan kesadaran hukum kita secara kolektif.


________________________

Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H. Pemerhati-praktisi hukum, Pengacara sekaligus penulis yang produktif dalam bidang Ilmu hukum. Pemikirannya banyak dipublikasikan melalui Buku Monograf, Referensi, Artikel Jurnal bereputasi Scopus, kolom opini di media cetak dan online. Ia meraih gelar doktor pada Universitas Hasanuddin, Makassar.