Hanya berselang sehari setelah merilis laporan kritis terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari, jurnalis media daring KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar, justru menjadi sasaran teror digital. Data pribadinya disebar luaskan (doxing) oleh akun anonim di media sosial.

Sebuah akun anonim di grup Facebook 'Sultra Info' secara sengaja menyebarkan foto wajah dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar. Kini, Ruang aman bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara kembali diusik oleh tindakan pengecut di balik akun bodong.

Petaka digital ini bermula tak lama setelah Fadli menjalankan tugas jurnalistiknya. Pada Senin (1/6/2026), ia menerbitkan dua laporan berturut-turut di portal KENDARIHARIINI.COM. Laporan tersebut masing-masing menyoroti prahara rumah tangga pimpinan daerah, yakni "Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi," dan disusul berita klarifikasi "Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan".

Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), sebuah akun anonim di grup Facebook 'Sultra Info' membagikan foto wajah Fadli lengkap dengan nomor telepon pribadinya. Tak sampai di situ, unggahan tersebut dibumbui narasi provokatif yang secara brutal menyerang profesinya sebagai jurnalis.

Beruntung, jejak digital teror ini segera terendus. Sejumlah jurnalis Sultra bergerak cepat mendokumentasikan unggahan akun bodong tersebut melalui tangkapan layar (screenshot) serta mencatat tautan terkait sebagai barang bukti.

Menyikapi teror gaya baru ini, Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai bahwa penyebaran data pribadi di ruang publik adalah ancaman serius. Baginya, ini adalah skenario intimidasi yang dirancang untuk membungkam mulut pers lewat teror psikologis.

"Praktik doxing ini murni bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang sudah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta," kritik Nursadah tajam.

Baik AJI Kendari maupun KKJ Sultra sepakat bahwa tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. 

Padahal, jika ada pihak yang berkeberatan dengan produk jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalan keluar yang terhormat: menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Bukan berlindung di balik akun palsu lalu menyebar teror.

Sebagai bentuk perlawanan konkret terhadap upaya pembungkaman ini, AJI Kendari dan KKJ Sultra mengeluarkan enam poin pernyataan sikap yang tegas:

1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengancam independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

3. Mengingatkan semua pihak bahwa setiap tindakan yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kejahatan doxing ini dan menindak tegas pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme terhormat (Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers) apabila memiliki keberatan terhadap sebuah pemberitaan media.

6. Menegaskan bahwa setiap jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.



Laporan: Ardi Wijaya


Narahubung:

Nursadah (Ketua AJI Kota Kendari) – 0813 5423 6169

La Ode Ono (Divisi Advokasi AJI Kota Kendari / Sekretaris KKJ Sultra) – 0822 1071 6091